Sipta
#Bekasi — Bekasi sedang berbenah menuju kota Metropolis. Perbaikan infrastruktur tampak memenuhi sudut-sudut kota. Namun, di balik geliat pembangunan tersebut masih terdapat persoalan mendasar, yakni semrawutnya jaringan kabel utilitas di ruang publik.
Di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Jembatan Caman Raya, Kota Bekasi, kabel-kabel utilitas terlihat menjuntai, bertumpuk, bahkan memenuhi trotoar. Kawasan ini merupakan jalur strategis dengan mobilitas masyarakat yang tinggi karena menjadi akses menuju Stasiun LRT Cikunir 1. Kondisi tersebut bukan lagi sekadar mengganggu pemandangan, tetapi telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. (detiknews.com, 15/07/2026)
Semrawutnya kabel-kabel tersebut begitu meresahkan, baik dari sisi keselamatan maupun dilihat dari sisi keindahan pemandangan kota. Kondisi kabel yang tidak tertata baik membuat ruang trotoar menyempit, bahkan memaksa sebagian warga berjalan di badan jalan. Selain mengurangi estetika kawasan, keberadaan kabel semrawut tersebut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan seperti kecelakaan lalulintas bahkan dapat menjadi pemicu korsleting listrik.
Oleh karena itu diperlukan upaya serius untuk menata jaringan utilitas agar area publik kembali aman, nyaman, tertib dan menjadikan pemandangan kota rapi, sehingga merupakan suatu kebanggan dan kenyamananan tersendiri bagi warga masyarakat. Pemerintah perlu memastikan adanya standar yang jelas dalam pemasangan jaringan utilitas, mulai dari aspek tata ruang, keamanan, kemudahan pemeliharaan, hingga keindahan kawasan. Penataan yang baik juga akan mencerminkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Persoalan kabel semrawut tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja. Diperlukan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengelola jalan tol, PT PLN, PT Telkom, penyedia layanan internet, serta instansi terkait lainnya. Identifikasi kepemilikan kabel juga perlu dilakukan agar dapat dibedakan mana jaringan yang masih aktif, mana yang sudah tidak digunakan, dan mana yang harus segera ditertibkan. Dengan demikian, proses penataan dapat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Pengawasan yang kurang maksimal dari mulai perizinan pemasangan dan pemantauan kabel sesuai kebutuhan, payung hukum yang kurang optimal, orientasi penyelenggaraan layanan yang lebih menitikberatkan pada aspek efisiensi dan keuntungan dibandingkan kepentingan keselamatan. Hal ini menjadi faktor-faktor semrawutnya penataan kabel. Padahal, tertatanya kabel yang aman, tertib, indah menjadi salah satu indikator pelayanan pemerintah kepada warganya. Pemerintah dan semua pihak terkait hendaknya lebih amanah dalam menjalankan tugas pelayanan. Landasan dalam pelayanan kepada masyarakat adalah memberikan rasa aman, nyaman, dan adil bagi warganya.
Maka dari itu, diperlukan kesadaran dari seluruh eleman masyarakat dan pemerintah bahwa penataan kabel adalah bagian dari tugas melayani rakyat yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Hal ini sejalan dengan aturan Islam, yang menempatkan pemimpin di posisi mulia jika berlaku adil dan mengurus keperluan rakyatnya baik urusan kebutuhan pokok maupun menyediakan sarana dan prasarana fasilitas umum.
"Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah, kelak di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan, kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara baik, serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin." (Hadis Riwayat Muslim)
Hadis ini menjadi landasan bagi semua pihak pengemban amanah dan wakil rakyat. Disertai dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh, maka pelayanan fasilitas publik berbasis keselamatan lebih mudah terwujud. Pelayanan bukan berdasar manfaat atau keuntungan bagi pribadi/golongan tertentu, melainkan berdasarkan ketakwaan kepada Allah Swt., menjamin tersedianya kebutuhan rakyat dan keselamatan jiwa manusia. Maka penataan kabel bukanlah masalah sepele, sebab nanti pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas keselamatan rakyatnya. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar