Kali Bekasi Tercemar, Masyarakat Jadi Korban


Hessy Elviyah




#Bekasi — Kali Bekasi kembali tercemar. Warga pun kembali dibuat cemas, terutama mereka yang selama ini sangat bergantung pada air sungai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan kini justru berubah menjadi ancaman sebab mengandung zat berbahaya. Namun, yang lebih memprihatinkan, kejadian ini terus berulang.

Beberapa hari terakhir, laman media pemberitaan online mengabarkan bahwa Kali Bekasi berwarna hitam pekat dan berbau menyengat. Hal ini diduga akibat pencemaran dari Kali Cileungsi, Bogor. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih menyampaikan adanya penurunan kualitas air akibat pencemaran tersebut. Oleh sebab itu, ia meminta pihak terkait diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk bersinergi melakukan upaya penanganan pencemaran Kali Bekasi. (MetroTVnews.com, 06/08/2026)


Negara Abai

Tercemarnya Kali Bekasi merupakan kejadian tahunan. Hampir setiap musim kemarau kualitas air Kali Bekasi mengalami penurunan akibat tercemar. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme penangangan dan pencegahan telah gagal diupayakan. Pemerintah seharusnya hadir sejak dari awal untuk memastikan setiap aktivitas industri atau sumber pencemaran yang dibuang ke sungai memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ketat, diawasi secara berkala dan dikenai sanksi yang tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini karena pencemaran Kali Bekasi tidak hanya tentang perubahan pada warna, bau, dan menurunnya kualitas air.

Pencemaran tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menghasilkan limbah beracun. Di sisi lain, penanganan pencemaran seharusnya tidak hanya dilakukan dengan pengambilan sampel air, pemeriksaan kualitas atau pembersihan sungai setelah masalah pencemaran muncul. Hal itu memang penting dilakukan, tetapi lebih bersifat reaktif.  seharusnya yang lebih penting adalah mengidentifikasi sumber pencemaran, diawasi kemudian ditindak sebelum dampaknya meluas dan masyarakat menjadi korban. Jika pelanggaran ditindak setelah pencemaran meluas dan sudah merugikan masyarakat atau makhluk hidup lainnya, maka sejatinya negara hanya memadamkan masalah, bukan mencegah dalam upaya melindungi masyarakat sejak awal.

Lebih jauh, persoalan ini makin serius sebab dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Air yang tercemar dapat menggangu kebutuhan sehari-hari, menurunkan kualitas lingkungan, serta dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan. Artinya, persoalan air bukan lagi masalah lingkungan, tetapi masalah masyarakat/sosial. Warga menjadi pihak yang menanggung risiko, sementara oknum yang menyebabkan air sungai rusak belum tentu menanggung konsekuensi yang setara.

Oleh karena itu, kasus kali Bekasi seharusnya menjadi evaluasi serius terhadap tata kelola lingkungan. Sungai sangat tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah beracun yang dapat menyebabkan kerusakan air dan lingkungan. Kepentingan ekonomi dan industri harus berjalan dalam batas yang tidak mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Ketegasan pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci penting, sebab tanpa itu semua, pencemaran Kali Bekasi akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban tanpa tahu kapan berakhir.


Islam Menjawab

Persoalan Kali Bekasi seharusnya dilihat sebagai persoalan serius, sebab air merupakan kebutuhan penting yang menyangkut hajat makhluk hidup di muka bumi. Dalam kitab Nidzam Al Iqtishadi fil Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabani menjelaskan konsep kepemilikan umum yang di dalamnya termasuk air. Dasarnya adalah sabda Rasullullah saw. bahwa manusia berserikat atas tiga perkara, yakni air, padang, dan api. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad.

Dalam hal ini, air merupakan kebutuhan bersama. Oleh sebab itu, tidak boleh dikuasai segelintir orang atau dimanfaatkan dengan cara menghilangkan hak masyarakat luas. Negara harus memastikan bahwa air tetap dapat dinikmati dengan layak oleh setiap makhluk hidup dan tidak membiarkan aktivitas industri dan ekonomi merusak sungai.

Maka dari itu, pemerintah tidak semestinya baru bergerak ketika air sudah tercemar dan masyarakat menjadi korban. Seharusnya, pemerintah mengawal setiap aktivitas ekonomi dan memastikan pembuangan limbah tidak merusak lingkungan, dan bertindak tegas kepada pihak yang menimbulkan mudharat. Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasullullah saw., "La darar wala dirar." Artiya tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain. Negara tidak hanya wajib menghentikan pencemaran, tetap juga wajib memulihkan kerusakan dan memastikan hak masyarakat atas air kembali terpenuhi.

Inilah perbedaan mendasar ketika pengelolaan air dan lingkungan di tempatkan sebagai tanggung jawab negara yang berlandaskan pada syariat.  Air dipandang sebagai kebutuhan umat yang harus dijaga sebaik mungkin, bukan sebagai sumber daya ekonomi yang boleh dikorbankan demi mendapatkan keuntungan. Rasulullah saw. bahkan memberikan perhatian besar terhadap air dan menyebut pemberian air sebagai amal yang utama. Jika konsep Islam ini diterapkan secara menyeluruh, maka air akan terjaga, kebutuhan umat akan terpenuhi, sebab negara benar-benar menjaga fungsinya sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Insya Allah. Wallahualam.

Komentar