Korupsi Menggila, Rakyat Makin Tercekik




NR. Nuha



#CatatanRedaksi — Di tengah kehidupan rakyat yang kian mencekik, korupsi justru makin menggila. Saat masyarakat dipaksa berhemat untuk memenuhi kebutuhan hidup, harta yang semestinya digunakan untuk mengurus kepentingan mereka justru terus dikorup. Tak heran jika tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan kembali mengemuka dalam aksi 27 Agustus 2026. Kompas.com (27 Agustus 2026), memberitakan bahwa tuntutan tersebut menjadi salah satu isu yang disuarakan massa kepada pemerintah dan DPR.

Sekilas, persoalannya tampak seperti negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil korupsi. Namun jika dicermati lebih dalam, persoalannya tidak sesederhana ada atau tidak adanya sebuah undang-undang. Belum pernah terbukti bahwa undang-undang cukup kuat menghentikan gurita busuknya korupsi.

Mengapa korupsi terus berulang meski berbagai aturan pemberantasan korupsi telah tersedia? Pertanyaan ini mengusik persoalan yang lebih dalam terkait bagaimana kekuasaan dan harta publik dikelola dalam sistem yang berlaku hari ini? Korupsi terjadi ketika kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk mengurus kepentingan masyarakat berubah menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau jaringan tertentu. Jabatan yang semestinya merupakan amanah dapat berubah menjadi kesempatan untuk memperkaya diri. Harta negara yang seharusnya dikembalikan kepada masyarakat justru dijadikan seolah-olah sebagai sumber kekayaan yang dapat dikuasai oleh mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Dalam kondisi seperti ini, korupsi tidak cukup dipandang sebagai persoalan moral individu. Jika korupsi muncul berulang dengan pola yang hampir sama, berarti terdapat celah sistemik yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan terus terjadi. Regulasi memang penting. Penegakan hukum juga penting. Namun, hukum bekerja di dalam sebuah sistem. Ketika pengawasan lemah, transparansi tidak efektif, kepentingan ekonomi bertemu dengan kekuasaan politik, dan jabatan memiliki nilai ekonomi yang tinggi, maka peluang terjadinya korupsi tetap terbuka.

Persoalan lainnya adalah orientasi dalam memandang harta publik. Ketika kekayaan negara diposisikan terutama sebagai sumber daya ekonomi yang dapat diperebutkan, maka kepentingan rakyat mudah tersisih oleh kepentingan mereka yang memiliki kekuatan dan akses. Inilah yang membuat isu RUU Perampasan Aset menjadi menarik untuk dikaji lebih lanjut. Perampasan aset memang dapat menjadi instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi apakah mampu memutus akar korupsi? Jangan sampai negara sibuk mengejar harta setelah kejahatan terjadi, sementara mekanisme yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan sejak awal tidak dibenahi.

Di samping itu, tuntutan pengesahan RUU tersebut juga memperlihatkan adanya persoalan kepercayaan publik. Ketika aturan yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan, masyarakat wajar mempertanyakan seberapa kuat sebenarnya komitmen politik dalam memberantas korupsi. Target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 sebagaimana disampaikan DPR (antaranews.com, 27/08/2026), tidak cukup hanya ditunggu. Apakah regulasi tersebut benar-benar diarahkan untuk mengembalikan hak masyarakat dan menutup celah kejahatan, atau sekadar menjadi respons terhadap tekanan publik, perlu dicermati lebih lanjut.

Lebih jauh, persoalan korupsi membawa kita pada pertanyaan tentang paradigma kekuasaan. Apakah kekuasaan dipandang sebagai kesempatan menguasai sumber daya, atau sebagai amanah untuk mengurus kebutuhan masyarakat? Apakah harta publik dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dieksploitasi, atau sebagai hak rakyat yang wajib dijaga?

Dalam paradigma Islam, kekuasaan bukanlah jalan untuk memperkaya diri, melainkan amanah untuk mengurus urusan umat. Harta publik pun bukan milik penguasa atau pejabat, sehingga tidak boleh diambil secara batil. Pengembalian aset hasil korupsi tidak sekadar persoalan teknis hukum, tetapi bagian dari mengembalikan hak rakyat dan menjaga amanah kekuasaan

Maka, pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah regulasi tersebut perlu disahkan atau tidak. Hal yang lebih mendasar adalah perlunya ruang paradigma alternatif menilai dan memberikan solusi agar kekuasaan tidak menjadi jalan menuju korupsi dan harta publik benar-benar dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Wallahualam bissawab.



Komentar