Korupsi RSUD Parung: Daftar Hitam yang Kian Menggunung


 

Susi Damayanti



#Bogor — Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan seorang ASN Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara (RSUD Parung) senilai Rp93 miliar yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Penyidik menduga kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,179 miliar. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku mendapat tekanan saat proses penentuan penyedia barang dan jasa, meski belum mengungkap pihak yang diduga memberikan tekanan. (Tribunnews.com, 24/07/2026)

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Pemkab memberhentikan sementara ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta menegaskan akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelanggaran dalam tender pembangunan RSUD Parung. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi yang terjadi di Indonesia. Di tengah berbagai upaya penindakan dan pengawasan yang terus dilakukan, praktik korupsi masih terus berulang dengan nilai kerugian negara yang tidak sedikit. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah persoalannya hanya terletak pada oknum pelaku, atau ada persoalan yang lebih mendasar pada sistem yang memungkinkan praktik tersebut terus terjadi?


Korupsi Sistemis, Bukan Sekadar Ulah Oknum 

Kasus dugaan korupsi RSUD Parung kembali menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi persoalan oknum semata. Praktik ini telah terjadi berulang kali dengan melibatkan pelaku dari berbagai tingkatan, mulai dari pejabat level bawah hingga elite, baik di pusat maupun di daerah. 

Modusnya pun terus berkembang, dari penyalahgunaan anggaran, pengaturan tender, hingga berbagai bentuk rekayasa administrasi yang semakin sulit dideteksi. Tidak mengherankan jika publik sempat menyoroti fenomena yang dijuluki "liga korupsi Indonesia", karena nilai kerugian negara dari berbagai kasus korupsi terus membengkak.

Dalam pandangan Islam, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni penerapan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, jabatan dipandang sebagai sarana meraih keuntungan, bukan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Ketika keimanan tidak menjadi landasan dalam menjalankan kekuasaan, rasa takut berbuat dosa dan kesadaran bahwa setiap perbuatan diawasi Allah makin memudar. Di sisi lain, budaya materialisme dan hedonisme mendorong sebagian orang mengejar kemewahan serta gaya hidup berbiaya tinggi sehingga berbagai cara ditempuh untuk memenuhi ambisi duniawi, termasuk melalui korupsi.

Persoalan ini diperparah oleh mekanisme politik dan tata kelola yang dinilai masih membuka peluang lahirnya penyalahgunaan kekuasaan. Politik berbiaya tinggi, praktik transaksional, nepotisme, hingga lemahnya mekanisme kontrol dapat menggerus profesionalitas dan amanah pejabat. 

Berbagai upaya pemberantasan korupsi memang terus dilakukan, tetapi lebih banyak berfokus pada penindakan setelah korupsi terjadi, itupun masih terkesan setengah hati. Selama akar persoalannya tidak diselesaikan, korupsi akan terus menemukan cara baru untuk bertahan dengan modus yang makin canggih dan sulit diungkap.


Syariat Islam, Solusi Tuntas Pemberantasan Korupsi

Islam tidak hanya memandang korupsi sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai dosa besar berupa pengkhianatan terhadap amanah. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi, melainkan harus dimulai dari pembentukan kepribadian Islam. 

Akidah yang kuat akan melahirkan kesadaran bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Rasa muraqabah (merasa selalu diawasi Allah) inilah yang menjadi benteng pertama agar seseorang tidak mudah tergoda menyalahgunakan jabatan meskipun memiliki kesempatan.

Di sisi lain, Islam membangun sistem pemerintahan yang menutup celah terjadinya korupsi. Jabatan diberikan kepada orang yang memiliki kapasitas dan integritas, bukan berdasarkan transaksi politik, kedekatan, ataupun kepentingan kelompok. Penguasa dan pejabat diposisikan sebagai pelayan rakyat yang wajib mengelola harta negara sesuai syariat. 

Untuk menjaga amanah tersebut, Islam juga menerapkan mekanisme kontrol yang efektif melalui peran masyarakat dalam melakukan muhasabah, lembaga peradilan yang independen, serta negara yang menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

Selain membangun individu yang bertakwa dan sistem pemerintahan yang amanah, Islam juga menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai zawajir (pencegah) yang memberikan efek jera sehingga masyarakat enggan mengulangi kejahatan serupa, tetapi juga sebagai jawabir (penebus dosa) bagi pelaku yang menjalani hukuman sesuai ketentuan syariat. 

Dengan perpaduan ketakwaan individu, tata kelola pemerintahan yang berlandaskan wahyu, mekanisme pengawasan yang kuat, dan penegakan sanksi yang adil, Islam tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga menutup akar penyebab lahirnya korupsi sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan amanah. Semua itu akan terwujud jika Islam diterapkan dalam setiap lini kehidupan, yakni dalam bingkai Khilafah Islamiah. 




Komentar