Siti Rima Sarinah
#Bogor — Berbicara soal anak tentu sangat erat kaitannya dengan masa depan generasi. Berbagai program telah dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan suasana kondusif bagi tumbuh kembang anak di negeri ini. Peringatan Hari Anak Nasional merupakan bentuk perhatian khusus negara agar anak-anak dalam masa pertumbuhan mendapatkan kasih sayang dari orang tua dan lingkungan yang ramah terhadap anak. Kota Ramah Anak adalah sebuah program yang dibuat agar setiap anak Indonesia di mana pun ia berada diperlakukan dengan baik dan senantiasa merasa aman dan nyaman.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawasi dan memastikan hak-hak anak-anak di Indonesia terlindungi. Juga menerima pengaduan terkait kasus kekerasan yang menimpa anak, ekspoitasi anak, penelantaran dan pelanggaran hak anak lainnya. Selain itu, KPAI memiliki wewenang untuk memberi masukan kepada pemerintah yang berkaitan dengan anak serta memberikan sosialisasi dan edukasi penting tentang hak anak kepada masyarakat, khususnya para orang tua.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas keberhasilannya membangun sistem penanganan kasus anak yang cepat, kolaboratif, dan tidak berlarut-larut. KPAI menyatakan bahwa momentum ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara Pemerintah Kota Bogor melalui DP3A, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), hingga dukungan masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak.
Prestasi yang ditorehkan oleh Pemkot Bogor menjadi momentum penting sebagai bukti berjalannya sinergi antara pemerinta daerah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Dede Siti Aminah selaku ketua KPAID Bogor mengungkapkan dengan pola penanganan yang cepat akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan anak sehingga tidak menjadi kasus yang berkepanjangan. (voa.co.id, 29/07/2026)
Atas prestasi ini, Kota Bogor menjadi rujukan nasional yang dipercaya dalam pengembangan kelembagaan KPAID untuk berkomitmen menjadi kota yang memberikan suasana aman dan nyaman bagi anak. Namun, kasus yang ditangani oleh Pemkot dan KPAID merupakan kasus yang terlaporkan. Sedangkan yang tidak terlaporkan, jumlahnya diperkirakan lebih banyak lagi. Tentunya hal ini menjadi PR tersendiri yang membutuhkan perhatian dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Keberadaan KPAID untuk melindungi hak-hak anak tidaklah cukup jika masih ada ketiadakoptimalan peran negara sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi generasi dari hal-hal yang membahayakan dan merusak mental anak. Sehingga untuk memaksimalkan peran dan tupoksi KPAID, diperlukan langkah preventif dan kuratif agar tidak ada lagi kasus-kasus yang menimpa anak. Solusi yang tepat tentu harus berkaitan dengan akar masalah yang terjadi. Dalam penanganan permasalahan anak, ada tiga pihak yang terlibat, yakni individu, masyarakat, dan negara.
Dari aspek individu, kita bisa mengamati maraknya berbagai kasus kekerasan yang menimpa anak bersumber pada perilaku individu yang jauh dari iman, sehingga dengan tega melakukan kekerasan pada anak, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual di dalamnya. Bahkan dalam banyak kasus, kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang terdekat seperti orang tua, saudara/kerabat, atau pengasuh mereka.
Di sisi lain, ketidakpedulian dan abainya masyarakat pada lingkungan sekitar turut menyebabkan berulangnya kejadian kekerasan pada anak. Masyarakat yang individualistik hanya peduli pada diri dan keluarga masing-masing. Padahal tak jarang kekerasan pada anak justru muncul karena pengaruh dari pergaulan sekitar, lingkungan pendidikan yang tidak kondusif seperti maraknya bullying, dan pengaruh gadget yang muncul dari pertemanan di dunia maya. Hal ini mengingatkan kita bahwa anak-anak gen alfa tak bisa lepas dari gadget. Sehingga dengan mudahnya anak-anak menjadi korban kekerasan yang mencari mangsa melalui internet.
Kondisi ini diperparah oleh negara yang berkhidmat pada sistem kapitalisme sekular, menjadi pintu gerbang bermunculannya kasus kekerasan yang melibatkan anak. Sebab, sistem ini memberikan jaminan atas kebebasan individu untuk melakukan apa saja sesuai dengan hawa nafsunya. Dan ironisnya, kebebasan tanpa batas inilah yang menjadi biang kerok berbagai kasus yang membuat anak-anak menjadi korban kekerasan. Predator anak dan kaum L687 bebas berkeliaran untuk mencari mangsa tanpa ada sanksi tegas yang dapat menghentikan aksi kejahatan mereka. Bahkan mereka diberikan ruang untuk mengeksiskan komunitas mereka agar bisa diterima oleh masyarakat sebagai bagian dari penegakan hak asasi manusia.
Negara melindungi hak anak bukan hanya dengan seremonial peringatan Hari Anak Nasional yang dirayakan setiap tahunnya dengan berbagai program agar anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang kondusif. Juga bukan dari perolehan penghargaan sebagai Kota Ramah Anak dan penghargaan sejenisnya. Sementara di sisi lain, anak-anak di negeri ini hidup dalam ketakutan, ketidakamanan, kemiskinan, kebodohan, dan menjadi mangsa komunitas kaum pelangi. Perlindungan negara pada anak-anak hakikatnya adalah memastikan generasi bisa mendapatkan hak hidup, keamanan, pendidikan, kesehatan, dan hajat hidup lainnya, dalam pengurusan negara.
Potret negara yang concern kepada masa depan generasi hanyalah negara yang berlandaskan Islam sebagai rujukan lahirnya berbagai aturan dan kebijakan. Adalah Khilafah yang memiliki seperangkat sistem dalam mencetak generasi muslim berkepribadian Islam sebagai output pendidikan. Akal, jiwa, dan darahnya dijaga dan dilindungi oleh negara dengan menutup celah yang dapat merusak pemikiran generasi. Termasuk di dalamnya dengan menerapkan sistem sanksi yang tegas dan membuat jera bagi siapa saja yang membahayakan pemikiran, jiwa, bahkan masa depan generasi.
Media sosial pun dipantau secara langung oleh negara dan memastikan anak-anak hanya mendapatkan edukasi dan pemahaman yang benar tatkala berinteraksi dengan media sosial. Hal ini karena Allah Swt. telah memperingatkan dalam Firman-Nya: “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.” (Surah An-Nisa: 9)

Komentar
Posting Komentar