Menangkal L687 Melalui Kurikulum, Solusi Nyata atau Sekadar Formalitas?



Irianti Aminatun



#Fokus — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama berencana memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya L687Q ke dalam kurikulum pendidikan. Tujuan utama kebijakan ini adalah membentengi peserta didik agar memiliki pemahaman yang kuat dan tidak mudah terpengaruh oleh budaya tersebut. Kemenag saat ini tengah menyusun materi pendidikan sebagai tindak lanjut Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025—2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya L687 termasuk kategori ancaman nonmiliter. 

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menjelaskan bahwa istilah “penyebaran budaya L687” digunakan sesuai dengan Perpres 111/2025. Menurutnya, istilah tersebut dimaksudkan untuk membedakan antara individu dan penyebaran paham atau gerakan yang menjadi fokus materi edukasi. Ia menegaskan bahwa yang disasar adalah gerakannya, bukan orang per orang.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Ahmad Zainul Hamdi menyatakan bahwa penyusunan materi dilakukan sebagai kebijakan tingkat kementerian sehingga dapat diterapkan secara terpadu pada seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag. Oleh karena itu, penyusunannya melibatkan seluruh direktorat lintas agama dan diperkuat oleh tim ahli dari perguruan tinggi.

Materi pendidikan ini rencananya mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran dilakukan melalui mekanisme insersi (penyisipan) ke dalam kurikulum yang sudah ada. Sasaran insersi adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA.


L687Q sebagai Gerakan Global

L687Q merupakan bagian dari peradaban Barat sekuler yang menuhankan kebebasan syahwat. Negara sekuler mengadopsi kebebasan individu, kepemilikan, ekspresi, dan agama bagi seluruh warganya. Seksualitas dipersepsikan sebagai kebutuhan biologis yang harus dipuaskan sebagaimana rasa lapar, bukan sebagai sarana kelangsungan jenis manusia. Sejak 1960-an, di Barat muncul gerakan pembebasan seksual yang bertujuan meningkatkan penerimaan seks bebas di luar heteroseksual dan di luar pernikahan agar diakui secara global.

Seiring globalisasi kapitalisme pasca-Perang Dingin kaum Sodom mulai menyebarkan gerakan ini ke dunia ketiga, termasuk dunia Islam. Gerakan global ini memiliki target jangka panjang yang sistematis untuk memperoleh pengakuan hukum di berbagai negara melalui tiga tahapan penerimaan, yaitu sosial, politik, dan legalitas pernikahan sejenis. Tujuan utama mereka adalah memperoleh legal acceptancy (penerimaan legal) berupa pengesahan same-sex marriage (pernikahan sejenis).

Gerakan ini mendapat dukungan internasional. Pada 2014, Program Pembangunan PBB (UNDP) merilis dokumen resmi yang memaparkan strategi jangka panjang terkait L687 melalui program The Being L687 in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2). Program ini diwujudkan melalui kerja sama regional di empat negara, yaitu Cina, Indonesia, Filipina dan Thailand. UNDP mengucurkan dana sebesar US$8 juta (sekitar Rp108 miliar) untuk program tersebut pada 2016.

Tujuan program ini adalah, pertama, mengurangi marginalisasi, stigma, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual serta identitas gender. Kedua, memajukan hak dan kesejahteraan komunitas L687 secara sosial maupun ekonomi. Ketiga, mendukung kelompok L687 agar memahami hak asasi manusia (HAM) serta memperluas akses terhadap proses hukum dan pengadilan. Keempat, memberdayakan jaringan komunitas dan organisasi masyarakat sipil regional agar mampu melakukan advokasi kebijakan yang inklusif.

Di Indonesia, terdapat dua jaringan nasional organisasi L687 yang menaungi 119 organisasi di 28 provinsi. Pertama, Jaringan Gay, Waria, dan Laki-Laki yang Berhubungan Seks dengan Laki-Laki Lain Indonesia (GWLINA) yang berdiri pada 2007. Kedua, Forum L687IQ Indonesia yang berdiri pada 2008. Organisasi-organisasi ini aktif di berbagai bidang, mulai dari kesehatan, media informasi, hiburan, hingga program sosial dan pendidikan.

Sementara itu, studi Azhari dkk. (2019) dalam jurnal The Voice of Indonesian Gay Men Who Want to Have Heterosexual Orientation menyebutkan bahwa estimasi pertumbuhan populasi gay di Indonesia mencapai rata-rata 15% per tahun dalam kurun 2011—2016.

Jika laju pertumbuhan ini dihitung berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2012, proyeksi populasi gay dan waria di Indonesia diperkirakan mencapai 6,74 juta jiwa pada 2025. Angka ini belum mencakup kelompok biseksual, lesbian, maupun transgender dari perempuan ke laki-laki.


Jalur Dukungan L687

Para penggerak L687 melakukan segala cara agar masyarakat menerima eksistensi mereka. Berbagai langkah dilakukan agar perilaku menyimpang ini tidak lagi ditentang, di antaranya, pertama, jalur akademik. Prinsip-prinsip pemikiran liberalisme ditanamkan melalui dunia pendidikan. Pada 6—9 November 2006, misalnya, berlangsung pertemuan 29 pakar HAM di UGM yang menghasilkan Prinsip-Prinsip Yogyakarta (The Yogyakarta Principles) yang secara terang-terangan mendukung L687.

Kedua, pengondisian sosial. Lingkungan masyarakat dibuat lebih ramah terhadap kaum L687 melalui propaganda berupa advokasi, konsultasi, film, aksi lapangan, seni, dan media massa. Ketiga, penguatan ekonomi. Merek-merek dagang dunia seperti Facebook, WhatsApp, LINE, Starbucks, Nordstrom, Apple, dan Google, secara terbuka mengampanyekan L687. Keempat, langkah politik dan diplomasi. Upaya dilakukan untuk mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis. Kelima, legitimasi negara. Komnas HAM telah mengakui komunitas L687 dalam Pernyataan Sikap Komnas HAM 4 Februari 2016. Menurut Komnas HAM, L687 legal berdasarkan pasal 28 UUD 1945 serta Permensos No.8/2012 tentang kelompok minoritas yang mencakup gay, waria, dan lesbian.


Bahaya L687

L687 menimbulkan bahaya bagi individu, keluarga, maupun masyarakat. Bagi individu L687 berpotensi menjadi sumber penyakit. Penularan HIV di kalangan homoseksual terus meningkat. Pada 2021, dari 36.902 kasus yang terlacak, penularan pada LSL (lelaki seks lelaki) naik 2%, jauh lebih tinggi dibandingkan penularan HIV di kalangan heteroseksual yang berada di kisaran 13,6%.

Di dalam keluarga, L687 bisa merusak hubungan keluarga. Banyak kasus perceraian terjadi setelah salah satu pasangan diketahui melakukan penyimpangan atau perubahan orientasi seksual. Pernikahan yang seharusnya bertujuan melestarikan keturunan berubah menjadi sekadar pemuas syahwat.

Selain itu, dampak L687 di tengah masyarakat menyebarkan kerusakan dan kemaksiatan. Psikiater Dr. Fidiansyah dalam bukunya Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDG) mengingatkan bahwa L687 dapat menular melalui perilaku dan pembiasaan. Banyak pelaku sodomi dahulunya merupakan korban sodomi. Kasus pencabulan anak oleh guru ngaji di Garut (2023) dan guru rebana di Batang pada tahun yang sama menjadi bukti nyata.

Melihat malapetaka yang ditimbulkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong lahirnya regulasi serta sanksi berat bagi pelaku L687. Namun, langkah ini mendapat penolakan dari 37 ormas pendukung L687Q.


Tidak Menyentuh Akar Masalah

Pemerintah sejatinya menyadari bahaya gerakan L687. Hal ini terbukti dalam Perpres 111/2025 yang mencantumkan penyebaran budaya L687 sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Sayangnya, langkah pencegahan yang ditempuh negara tidak menyentuh akar masalah, yaitu paradigma sekuler yang mengagungkan kebebasan dan HAM. Negara tidak melarang seseorang menjadi L687, mendiskriminasi, atau menghukum pelakunya karena dianggap bertentangan dengan HAM. Hal ini terbukti dengan dihapusnya pasal pemidanaan L687 dari KUHP baru akibat tekanan internasional.

Upaya negara sebatas edukasi melalui kurikulum pendidikan, seperti penguatan nilai keluarga, norma, edukasi seks, bahaya pergaulan bebas, kesehatan reproduksi, dan batasan pergaulan. Namun, langkah ini tidak efektif karena di masyarakat, media sosial, film, dan budaya, L687 justru ditampilkan secara terbuka. Remaja yang penuh rasa ingin tahu akan mencari informasi sendiri dan akhirnya menganggap L687 sebagai hal yang normal.

Generasi muda yang belum memiliki fondasi akidah yang kuat menjadi kelompok paling rentan. Mereka tidak hanya mengonsumsi konten, tetapi juga menyerap nilai yang terkandung di dalamnya. Seharusnya negara menanamkan fondasi akidah dan pemahaman hukum syariat yang kuat dalam diri anak didik sehingga mereka memiliki landasan dan panduan yang jelas sebagai benteng kuat dalam menolak L687.

Namun, selama sistem sekuler liberal masih diadopsi, penanaman akidah dan syariat tidak mungkin terwujud. L687 akan tetap tumbuh subur dan mendatangkan malapetaka bagi individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma bernegara dari sistem sekuler menuju sistem Islam.


Paradigma Islam

Islam memandang perilaku L687 sebagai perbuatan fahisyah (keji), termasuk dosa besar yang diharamkan secara tegas, serta bertentangan dengan fitrah manusia. Al-Qur’an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth a.s. sebagai pelajaran sepanjang zaman tentang bahaya penyimpangan seksual.

Allah Swt. menurunkan azab yang sangat dahsyat kepada kaum tersebut karena mereka menolak dakwah Nabi Luth dan terus melakukan perilaku homoseksual secara terang-terangan. Oleh karena itu, isu L687Q dalam pandangan Islam tidak hanya dipahami sebagai persoalan sosial, tetapi juga menyangkut aspek akidah dan ketahanan peradaban.

Islam mengawali perbaikan cara pandang melalui penanaman akidah yang kuat serta penerapan syariat Islam sebagai panduan hidup. Ketika manusia memahami bahwa dirinya hanyalah hamba Allah, ia tidak akan mendefinisikan dirinya berdasarkan hawa nafsu. Fitrah sebagai laki-laki dan perempuan bukanlah konstruksi sosial yang bisa diubah sesuka hati, melainkan ketetapan dari Allah Taala yang memiliki konsekuensi hukum.

Keluarga dalam Islam berfungsi sebagai benteng pertama yang menjaga fitrah manusia. Dengan akidah dan syariat yang kuat, kasih sayang, pendidikan, serta keteladanan, anak akan tumbuh dengan identitas Islam yang kuat dan tidak mudah terombang-ambing oleh arus zaman.


Sistem Pergaulan dalam Islam

Islam dengan tegas melarang hubungan manusia sesama jenis. Hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur melalui sistem pergaulan Islam yang jelas. Allah Taala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (Surah Al-Isra: 32)

Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menjelaskan bahwa larangan mendekati zina mencakup segala hal yang menjadi pengantarnya, seperti pacaran, berduaan, berpegangan tangan, atau bermesraan.

Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan, menutup aurat, mengenakan jilbab (Surah Al-Ahzab [33]: 59) dan kerudung bagi perempuan (Surah An-Nuur [24]: 30—31), melarang khalwat (berduaan tanpa mahram di tempat sepi), serta melarang perempuan bepergian tanpa mahram lebih dari sehari-semalam (Hadis Riwayat Bukhari-Muslim). 

Jika hukum-hukum ini diterapkan secara sempurna oleh individu, masyarakat, dan negara, perzinaan maupun penyimpangan seksual dapat dicegah secara efektif. Islam memberikan jawaban tuntas terhadap dorongan seksual melalui pernikahan. Allah Taala berfirman,

 وَخَلَقْنَٰكُمْ أَزْوَٰجًا

Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan.” (Surah An-Naba [78]: 8)

Pernikahan adalah jalan yang dipilih Allah untuk melestarikan keturunan dan menjaga kelangsungan hidup manusia. Naluri seksual (garizah an-naw’) disalurkan secara sah melalui pernikahan, bukan perzinaan. Naluri seksual membutuhkan pemenuhan. Penyaluran kebutuhan seks yang islami adalah melalui pernikahan, bukan perzinaan sebagaimana dianjurkan sekularisme.

Islam memandang L687 sebagai perbuatan haram. Larangan itu tersebar dalam ayat-ayat Al-Qur’an, di antaranya adalah Surah Al-A’raf [7]: 80—84; Surah Hud [11]: 77—83; Surah Asy-Syu’ara [26]: 165—166; Surah An-Naml [27]: 54—55; dan Surah Az-Zumar [39]: 53. Islam memandang L687 sebagai perbuatan kriminal sehingga harus dihukum dengan sanksi tegas. Kriminal (al-jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman Al Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm.15)

Dalam kitab-kitab fikih, lesbian disebut dengan istilah as-sihaaq atau al-musahaqah. Tidak ada khilafiah di kalangan fukaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Dalil keharamannya sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita.” (Hadis Riwayat Thabrani, dalam Al-Mu’jam al-Kabir, 22/63)

Sanksi untuk lesbianisme adalah hukuman takzir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nas khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada kadi. Takzir bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hlm.9)

Sedangkan gay (homoseksual), dalam kitab-kitab fikih disebut dengan istilah liwath. Tidak ada khilafiah di kalangan fukaha bahwa homoseksual hukumnya haram. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijmak) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348)

Dalil keharaman gay disebutkan dalam hadis Nabi saw., “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (Hadis Riwayat Ahmad No. 2817)

Sanksi untuk homoseks adalah hukuman mati. Tidak ada khilafiah di antara para fukaha. Sabda Nabi saw., “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth maka bunuhlah keduanya.” (Hadis Riwayat Al-Khamsah, kecuali an-Nasai)

Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lawan jenis. Jika dengan lawan jenis, tergolong zina; jika sesama laki-laki, tergolong homoseksual; jika sesama perempuan, tergolong lesbianisme. Sanksinya sesuai fakta (rajam, cambuk, hukuman mati, atau takzir).

Sedangkan haramnya transgender karena perbuatan menyerupai lawan jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lawan jenis sesuai hadis Nabi saw. dalam riwayat Imam Ahmad yang mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki. Sanksinya berupa pengusiran, atau jika disertai hubungan seksual, dijatuhkan hukuman sesuai kategori (zina, homoseksual, atau lesbianisme).


Penerapan Islam Kafah

Islam menempatkan negara sebagai pengurus umat dengan menerapkan syariat Islam secara kafah. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim) 

Negara wajib menerapkan sistem pendidikan Islam, mengontrol arus informasi, menutup celah penyebaran nilai yang merusak, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar hukum syariat. Jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh, penyimpangan tidak akan menemukan ruang untuk tumbuh. Individu dibentuk dengan akidah, keluarga menjadi benteng, masyarakat menjadi pengawas, dan negara menjadi penjaga. Dalam sistem Islam kafah, L687 tidak akan berkembang menjadi gerakan, bahkan keberadaan individunya pun kemungkinan sangat kecil.

Inilah solusi yang akan menyelesaikan akar persoalan. Jika akar ini tidak dibenahi, berbagai bentuk penyimpangan akan terus bermunculan. Namun, jika akar ini diperbaiki, arah kehidupan akan kembali lurus, budaya L687 terselesaikan tuntas dari akarnya.

Umat tidak boleh terbawa arus propaganda HAM. Sebaliknya, seluruh komponen umat—individu, masyarakat, dan negara—harus berperan aktif menjaga umat dengan menegakkan institusi Islam, yaitu Khilafah ala minhaj an-Nubuwwah, sebagai benteng kokoh umat.

Komentar