Alin FM
#Jaktim — Inspeksi mendadak Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak ke Kantor Kemenhaj Jakarta Timur yang dipublikasikan nasional.kompas.com pada 10 Agustus 2026 harus dimaknai lebih dari sekadar aksi disiplin birokrasi biasa.
Penegasan Wamenhaj bahwa jemaah datang untuk beribadah dan mendapatkan kepastian, bukan untuk menjadi objek transaksi dengan jelas mengungkap realitas pahit yang selama ini terjadi. Penyimpangan tata kelola haji yang berulang bertahun-tahun pada dasarnya berakar dari budaya transaksional yang lahir dari sistem sekuler.
Dalam cara pandang inilah, ibadah haji tidak lagi ditempatkan murni sebagai pelayanan ibadah yang suci, melainkan telah bergeser menjadi komoditas bisnis yang dinilai dari seberapa besar keuntungan finansial yang dapat diperas dari calon jamaah. Kenyataan ini dipertegas oleh laporan CNN Indonesia (29/05/2026) bahwa Ketua Komisi VIII sekaligus anggota Timwas Haji DPR 2026, Marwan Dasopang secara terbuka menuntut evaluasi total atas buruknya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Timwas DPR mencatat persoalan klasik yang terus berulang tanpa solusi permanen: mulai dari fasilitas pendingin udara (AC) yang mati, krisis ketersediaan air bersih, kapasitas kamar mandi yang sangat terbatas, hingga buruknya armada bus dan kesiapan katering bagi jemaah.
Marwan Dasopang menegaskan bahwa tata kelola haji tidak boleh lagi dijalankan seperti masa lalu dan membutuhkan perubahan signifikan. Tidak hanya itu, berdasarkan temuan tim pengawas dan evaluasi penyelengaraan haji, jemaah reguler berulang kali dihadapkan pada buruknya manajemen fasilitas di Masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina) mulai dari tenda yang overkapasitas, buruknya katering, hingga layanan transportasi yang terbengkalai meski dana haji yang dikelola negara berjumlah sangat fantastis.
Padahal, Allah Swt. secara tegas memerintahkan agar pelaksanaan ibadah haji ditujukan murni hanya untuk-Nya, bukan untuk kepentingan materi maupun komersialisasi:
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (Surah Al Baqarah: 196)
Ketika logika pasar dan perburuan keuntungan dalam sistem kapitalisme menguasai tata kelola ibadah, tingginya animo masyarakat serta panjangnya antrean haji justru dimanfaatkan sebagai peluang komersialisasi. Calon jemaah yang seharusnya dihormati sebagai tamu Allah (duyufurrahman) justru direduksi menjadi objek transaksi melalui praktik percaloan, manipulasi status mahram, hingga penyunatan hak pelayanan dasar di lapangan.
Sikap mengeksploitasi hak-hak jemaah demi keuntungan materi semata jelas bertentangan dengan larangan Allah Swt. atas tindakan memakan harta orang lain secara batil:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil." (Surah Al Baqarah: 188)
Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan prinsip dasar kepemimpinan dalam Islam yang menuntut pelayanan penuh dari negara. Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَوَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Seorang pemimpin/negara adalah pengurus (pelayan) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Atas dasar itulah, dalam sejarah peradaban Islam, Khilafah memandang penyelenggaraan ibadah haji sebagai amanah ri’ayah (pelayanan negara) murni, bukan institusi pencari keuntungan. Negara bertindak langsung sebagai penanggung jawab utama (ra'in) yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran seluruh prosesi ibadah.
Dalam sejarah Khilafah Abbasiyah hingga Utsmaniyah, negara memfasilitasi kebutuhan jemaah melalui penyediaan jalur perbekalan yang aman, pembangunan sumur sumur air (seperti Ayn Zubaidah), sarana kesehatan gratis, hingga tempat singgah gratis di sepanjang rute perjalanan. Bahkan pada era Daulah Utsmaniyah, dibangun proyek monumental Jalur Kereta Api Hijaz (Hejaz Railway) yang dibiayai dari dana publik dan wakaf, khusus untuk memangkas waktu tempuh, biaya, serta mempermudah perjalanan calon jemaah haji tanpa membebani mereka secara finansial.
Oleh karena itu, komitmen pembaharuan di bawah Kementerian Haji dan Umrah tidak akan pernah cukup jika hanya berhenti pada restrukturisasi lembaga atau ganti slogan semata. Transformasi sejati hanya akan terwujud jika ada keberanian untuk membuang jauh paradigma kapitalistik komersial tersebut. Rekam jejak sejarah telah membuktikan bahwa hanya institusi Khilafah yang terbukti mampu dan memiliki dasar ideologis yang shahih untuk mengelola penyelenggaraan haji secara murni sebagai bentuk pelayanan (ri'ayah), sepenuhnya bersih dari komersialisasi, serta menempatkan kesucian nilai ibadah di atas segala kalkulasi keuntungan materi. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar