#CatatanRedaksi — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pembiayaan MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan untuk memenuhi amanat alokasi minimal 20 persen APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. MK menilai MBG merupakan program kesejahteraan sehingga tidak termasuk penyelenggaraan pendidikan dan harus memiliki pos anggaran tersendiri. Meski demikian, pemerintah tetap berkewajiban memenuhi alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen tanpa memasukkan pembiayaan MBG ke dalamnya (Kompas.com, 31/07/2026).
Di tengah polemik tersebut, pemerintah juga mengumumkan evaluasi besar terhadap pelaksanaan MBG. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan sebanyak 833 dapur Makan Bergizi Gratis (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG) ditutup secara permanen karena terbukti melanggar standar higienitas, sanitasi, kualitas makanan, hingga persyaratan instalasi pengolahan limbah (IPAL). Selain menghentikan operasional dapur, BGN juga menjatuhkan sanksi kepada ratusan pegawai sebagai bagian dari pembenahan tata kelola program (Kompas.com, 27/07/2026).
Dua fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak sekadar menyangkut di pos anggaran mana program itu dibiayai. Putusan MK memang menyelesaikan aspek konstitusional mengenai klasifikasi belanja negara, sementara penutupan 833 dapur merupakan langkah korektif terhadap pelaksanaan program. Namun, keduanya justru mengungkap persoalan yang lebih mendasar, yakni lemahnya desain kebijakan publik sejak tahap perencanaan. Sebuah program nasional yang menyasar jutaan penerima manfaat semestinya dibangun di atas pondasi pembiayaan yang kokoh, kesiapan kelembagaan, standar operasional yang matang, serta sistem pengawasan yang mampu mengantisipasi berbagai risiko sejak awal. Ketika dalam waktu yang relatif singkat muncul persoalan anggaran sekaligus persoalan implementasi, publik wajar mempertanyakan apakah program tersebut benar-benar disiapkan melalui perencanaan yang komprehensif atau lebih didorong oleh tuntutan percepatan realisasi agenda politik.
Persoalan tersebut juga memperlihatkan karakter tata kelola anggaran negara yang masih bersifat reaktif. Perdebatan mengenai apakah MBG dibiayai melalui anggaran pendidikan atau pos lainnya menunjukkan bahwa ruang finansial negara makin terbatas sehingga berbagai program strategis harus saling berebut alokasi dana. Ketika satu sektor memperoleh tambahan anggaran, sektor lain berpotensi mengalami pengurangan. Padahal pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi, perlindungan sosial, hingga pembangunan infrastruktur merupakan kebutuhan dasar yang sama-sama penting bagi masyarakat. Akibatnya, diskusi publik lebih sering berkisar pada persoalan pembagian anggaran daripada bagaimana negara membangun kapasitas keuangan yang mampu menopang seluruh kebutuhan rakyat secara bersamaan.
Di sisi lain, penutupan ratusan dapur MBG menunjukkan bahwa besarnya anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik. Program negara tidak cukup hanya memiliki legitimasi politik dan dukungan anggaran, tetapi juga memerlukan tata kelola yang profesional, pengawasan yang efektif, serta mekanisme evaluasi yang berjalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Tanpa pondasi tersebut, kebijakan yang semula dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi memunculkan persoalan baru, mulai dari pemborosan anggaran, rendahnya kualitas layanan, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap kemampuan negara mengelola program strategis.
Lebih jauh lagi, polemik ini mengindikasikan adanya persoalan yang bersifat struktural. Negara terus dihadapkan pada dilema pembiayaan karena berbagai program publik bergantung pada kapasitas APBN yang terbatas, sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat. Dalam kondisi demikian, pemerintah akhirnya dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit: menggeser anggaran, melakukan efisiensi, meningkatkan penerimaan negara, atau bahkan menambah utang. Pola semacam ini menunjukkan bahwa persoalan anggaran bukan hanya terletak pada teknis penyusunan APBN, melainkan juga pada paradigma pengelolaan keuangan negara yang belum mampu menghadirkan pembiayaan publik yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan.
Karena itu, polemik MBG semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai benar atau salahnya penempatan anggaran maupun evaluasi teknis pelaksanaannya. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana negara membangun sistem yang mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat tanpa harus mempertentangkan satu sektor dengan sektor lainnya. Di sinilah pentingnya meninjau persoalan ini dari perspektif Islam. Sebab, Islam tidak hanya menawarkan solusi terhadap persoalan teknis penyusunan anggaran atau tata kelola program, tetapi menghadirkan paradigma yang berbeda mengenai sumber pembiayaan negara, tanggung jawab penguasa, serta mekanisme pemenuhan kebutuhan rakyat secara menyeluruh. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar