Menilik Angka Pertumbuhan Ekonomi Tak Kasat Mata



Karina Fitriani Fatimah 





#TelaahUtama — Dalam pidato Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Jumat (14/08) Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kondisi perekonomian Indonesia pada 2026 mencapai pertumbuhan tertinggi dalam 13 tahun terakhir. Hal ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi kuartal I–2026 sebesar 5,61%, sedangkan pada semester I–2026 angka tersebut mancapai 5,45% (tempo.com, 15/08/2026).

Presiden juga menyebut bahwa dalam 21 bulan terakhir pemerintah telah menjalankan 121 kebijakan transformatif. Kebijakan yang dimaksud tampak terfokus pada upaya pemerintah dalam upaya penyelesaian masalah struktural. Dari sisi makroekonomi misalnya, pemerintahan Prabowo tampak sangat getol menghangatkan iklim investasi dengan total investasi pada semester I 2026 mencapai Rp1.010 triliun dan disebut-sebut berhasil menciptakan lebih dari 1,4 juta lapangan kerja (investor.id, 16/08/2026).

Menyoroti tingginya pertumbuhan ekonomi tersebut, peneliti makroekonomi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Teuku Riefky menjelaskan lebih lanjut bahwa pertumbuhan ekonomi 2026 masih banyak ditopang oleh belanja pemerintah. Ia bahkan menyatakan jika komponen belanja pemerintah tidak dimasukkan ke dalam perhitungan, pertumbuhan ekonomi riil negeri ini hanya berada di kisaran angka 4,52%. Angka tersebut tentu saja berada di bawah rerata pertumbuhan ekonomi dalam satu dekade terakhir (tempo.co, 15/08/2026).

Pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) sejatinya tidak linear dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Pasalnya, tingkat ketimpangan distribusi pendapatan (Indeks Gini) antara perkotaan dan pedesaan justru kian melebar. Per Maret 2026, Indeks Gini Indonesia tercatat berada di angka 0,368 atau naik sebesar 0,005 poin dibanding pada September 2025 (bps.go.id, 05/08/2026). Hal ini menunjukkan tidak terdistribusinya kekayaan hasil pertumbuhan secara merata dan perputaran harta hanya terkonsentrasi pada segelintir kelompok masyarakat. 

Data BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan per September 2024 jumlah kelas menengah negeri ini mengalami penurunan yakni berada di angka 48,41 juta jiwa. Sayangnya kondisi tersebut dibarengi dengan kian meledaknya jumlah kelompok menuju kelas menengah sebesar 138,31 juta orang (kontan.co.id, 11/08/2026). Dari sini kita melihat cukup banyak masyarakat negeri ini yang mengalami penurunan status ekonomi menjadi kelompok rentan miskin. Hal ini terjadi bukan tanpa sebab, melainkan kian beratnya tekanan ekonomi yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan membuat mereka kehilangan ruang untuk membangun ketahanan finansial.

Klaim penambahan jumlah lapangan kerja sebanyak 1,4 juta nyatanya belum berkolerasi positif dengan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya per Juni 2026, Indonesia tercatat setidaknya ada 43.000 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Guna menutupi biaya kebutuhan hidup sehari-hari, tidak sedikit masyarakat yang beralih menggunakan utang. Hal ini tampak dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat nilai debit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan pada Juni 2026 mencapai angka Rp30,7 triliun dengan jumlah rekening 32,77 juta, tumbuh sekitar 33,54% secara tahunan (kontan.co.id, 11/08/2026).

Tekanan ekonomi yang dialami masyarakat terutama kelas menengah dan kelas rentan miskin atau bahkan miskin, sesungguhnya bukanlah persoalan individu masyarakat melainkan masalah struktural yang lebih pelik. Tekanan berat yang dirasakan masyarakat nyatanya sama sekali tidak banyak berkurang meski pemerintah mengklaim pertumbuhan ekonomi dengan angka cukup baik. Hal ini karena angka pertumbuhan ekonomi yang dimaksud sebatas angka makro belaka. 

Sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan negeri ini telah secara nyata gagal menyejahterakan rakyat. Buktinya, sistem busuk kapitalisme tidak akan pernah mampu menjamin harta kepemilikan umum yang dibutuhkan oleh komunitas masyarakat sebagai hak milik umum (collective property). Sistem kapitalisme bahkan secara ugal-ugalan membiarkan harta milik umum menjadi milik pribadi tertentu yakni para taipan. 

Secara struktural sistem ekonomi kapitalis menahan negara sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pemenuhan kekayaan untuk rakyat. Hal ini karena perekonomian negara berbasis kapitalisme bergantung pada pasar yang dikendalikan penuh oleh pihak swasta. Dari sini kesenjangan ekonomi antaranggota masyarakat secara alami makin melebar, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Padahal, negara berkewajiban mewujudkan keseimbangan (equilibrium) ekonomi guna memastikan setiap anggota masyarakat mampu memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya.

Celakanya lagi, negeri ini menumpukan pertumbuhan ekonomi dengan sistem ribawi mengatasnamakan investasi. Posisi utang pemerintah saat ini sudah berada dalam posisi yang memprihatinkan yakni mencapai Rp10.293,69 triliun per 30 Juni 2026. Jumlah tersebut setara dengan setidaknya 41,26% PDB. Sayangnya tatkala utang kian membengkak, negeri ini akan kian sulit terlepas dari jeratan utang. Utang tersebut akan terus menghasilkan bunga berbunga yang hanya dapat ditutup dengan utang baru.

Mirisnya lagi, utang yang kian membengkak akan memuluskan cengkeraman hegemoni asing atas negeri ini. Penguasa akan dipaksa mengikuti kemauan para cuan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan antirakyat dan protaipan. Artinya, kebijakan rezim berbasis utang ribawi yang dibalut dengan kemasan bernama investasi nantinya akan menjadi blunder yang kian menguatkan penjajahan ekonomi atas kedaulatan negeri. Lagi-lagi pihak yang harus menanggung seluruh beban tersebut tidak lain adalah rakyat Indonesia. Kehidupan ekonomi yang sudah sangat sulit akan bertambah sempit dengan nilai pajak yang tinggi, kenaikan harga kebutuhan pokok, kerusakan alam karena eksploitasi SDA (Sumber Daya Alam) hingga masalah kemiskinan dan pengangguran yang tiada henti-hentinya.

Demikianlah potret buruk penerapan sistem ekonomi kapitalis. Kapitalisme telah gagal menciptakan keseimbangan ekonomi yang menjamin kebutuhan dasar masyarakat tanpa kecuali. Anggota masyarakat di alam kapitalis diharuskan untuk berdiri sendiri tanpa adanya perlindungan dari negara atas pemenuhan hak-hak warga negara. Padahal Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Imam/Khalifah adalah perisai (junnah) orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggung jawab atasnya.” (Hadis Riwayat Muslim)

Wallahualam bissawab.

Komentar