Menjamin Pangan Rakyat, Bukan Sekadar Menjalankan Program




Shazia Alma




#TelaahUtama — Program beras fortifikasi yang diarahkan untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat dan mendukung percepatan penurunan stunting justru menghadapi persoalan serius pada aspek mutu. Kompas.com (06/08/2026) memberitakan temuan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Pengawasan pemerintah kemudian menunjukkan persoalan yang lebih luas. Dari 15 sampel beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang diperiksa di Jakarta, hanya tiga yang memenuhi persyaratan, sementara 12 lainnya tidak memenuhi ketentuan. Pemerintah juga menyebut pengawasan diperluas terhadap 40 merek beras fortifikasi yang memiliki izin edar di 11 provinsi. Bahkan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut hasil pengambilan sampel menunjukkan sekitar 80 persen beras fortifikasi terdaftar yang diperiksa tidak sesuai standar. Fakta ini menjadi sangat serius karena beras fortifikasi memang diarahkan kepada kelompok kekurangan gizi, masyarakat rmiskin, dan anak yang mengalami atau berisiko stunting

Dalam Islam, persoalan tersebut menyentuh kewajiban mendasar negara dalam melakukan ri'ayah syu'un al-ummah, yakni mengurus seluruh urusan rakyat. Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan pokok yang berkaitan dengan penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) sekaligus penjagaan keturunan (hifzh an-nasl). Anak yang mengalami kekurangan gizi kronis bukan hanya menghadapi persoalan tinggi badan, tetapi berisiko mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan. Karena itu, pencegahan stunting tidak dapat diperlakukan sebagai proyek tambahan yang bergantung pada tren kebijakan pemerintah, tetapi merupakan bagian dari kewajiban negara menjamin tumbuh kembang generasi.

Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya. Hadis ini memberikan gambaran bahwa penguasa bertanggung jawab atas kondisi rakyat. Dalam konteks pangan dan gizi, negara tidak cukup memastikan bantuan telah dianggarkan atau disalurkan. Negara harus memastikan bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat. Jika pangan yang ditujukan untuk memperbaiki gizi justru tidak memenuhi kandungan yang dipersyaratkan, maka negara harus menelusuri persoalan dari hulu sampai hilir dan memastikan tidak ada rakyat yang dirugikan.

Islam memberikan perhatian besar terhadap larangan penipuan. Rasulullah ﷺ bersabda, Hadis Riwayat Muslim, “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.” Larangan ghasysy mencakup tindakan menyembunyikan cacat barang atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam perkara pangan, persoalan tersebut memiliki dampak yang jauh lebih berat daripada sekadar kerugian ekonomi. Konsumen membeli atau menerima produk berdasarkan klaim bahwa produk tersebut memiliki kandungan gizi tertentu. Ketika klaim tersebut tidak sesuai, hak masyarakat telah dirugikan.

Namun, Islam tidak berhenti dengan mengatakan bahwa produsen harus jujur. Negara wajib menciptakan mekanisme yang membuat kejujuran tersebut terjamin dan pelanggaran dapat segera dihentikan. Di sinilah fungsi hisbah menjadi penting. Negara melakukan pengawasan terhadap pasar, memastikan kualitas barang, mencegah penipuan, dan menindak pihak yang merugikan masyarakat. Pengawasan tidak semestinya bersifat reaktif, menunggu masyarakat menjadi korban, tetapi harus mampu mencegah bahaya sejak awal.

Lebih mendasar lagi, Islam tidak menjadikan penanganan stunting sekadar urusan pemberian makanan tambahan setelah anak mengalami kekurangan gizi. Pencegahan harus dimulai dari jaminan kebutuhan dasar keluarga. Anak membutuhkan makanan bergizi, ibu membutuhkan makanan yang cukup selama kehamilan dan menyusui, keluarga membutuhkan akses terhadap layanan kesehatan, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu, penanganan stunting dalam Islam harus bersifat preventif dan komprehensif.

Keluarga tetap memiliki tanggung jawab. Ayah berkewajiban memberikan nafkah kepada keluarganya sesuai kemampuannya. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah: 233: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.”  Namun, Islam tidak membebankan seluruh persoalan kepada keluarga. Jika seorang ayah tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, negara memiliki kewajiban memastikan kebutuhan tersebut tidak terabaikan. Di sinilah peran ri'ayah negara menjadi sangat penting. Negara tidak boleh membiarkan kemiskinan menjadi sebab seorang anak kekurangan gizi.

Strategi Islam dalam menangani stunting dapat dibangun melalui beberapa lapisan yang saling melengkapi. Pertama, jaminan pemenuhan pangan keluarga sehingga orang tua memiliki kemampuan menyediakan makanan bergizi. Kedua, jaminan layanan kesehatan bagi ibu dan anak. Ketiga, pengawasan kualitas pangan agar makanan yang beredar tidak membahayakan masyarakat. Keempat, edukasi dan pembinaan keluarga mengenai pemenuhan gizi dan pengasuhan anak. Kelima, intervensi langsung negara terhadap keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.

Jaminan tersebut membutuhkan sistem keuangan negara yang kuat. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan pembagian kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pembagian ini menentukan bagaimana kekayaan diperoleh, dikelola, dan didistribusikan. Kekayaan yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai segelintir individu karena manfaatnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Konsep ini sangat penting untuk membangun ketahanan pangan. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Hasil pengelolaannya dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, negara tidak perlu menggantungkan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat semata-mata pada pajak atau utang.

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam pembahasannya mengenai sistem keuangan negara Islam juga menjelaskan struktur pemasukan dan pengeluaran baitulmal berdasarkan ketentuan syariat. Baitulmal bukan sekadar tempat menyimpan uang negara, melainkan institusi yang mengelola harta berdasarkan pos-pos yang telah ditetapkan syariat. Negara memiliki sumber pemasukan yang memungkinkan kewajiban ri'ayah dijalankan secara berkelanjutan.

Dalam konteks stunting, konsepsi ini berarti negara memiliki kemampuan untuk melakukan intervensi sejak akar persoalan. Jika sebuah keluarga miskin tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan, negara tidak cukup memberikan bantuan sesekali. Negara harus memastikan kebutuhan dasar keluarga tersebut terpenuhi. Jika terdapat wilayah dengan akses pangan atau layanan kesehatan yang buruk, negara harus menyediakan infrastrukturnya. Jika terdapat pangan yang berbahaya atau tidak sesuai standar, negara harus segera menghentikan peredarannya dan memberikan sanksi.

Islam juga tidak memisahkan persoalan gizi dari persoalan distribusi kekayaan. Stunting sering kali berkaitan erat dengan kemampuan keluarga memperoleh makanan bergizi dan layanan kesehatan. Karena itu, penanganannya tidak cukup dengan membagikan produk fortifikasi kepada masyarakat miskin. Harus ada kebijakan yang memastikan kekayaan beredar secara adil dan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi.

Dalam hal ini, Islam memiliki konsep jaminan kebutuhan dasar per individu. Negara wajib memastikan setiap orang memperoleh pangan, sandang, dan papan. Jika mekanisme keluarga dan masyarakat tidak mampu memenuhinya, negara wajib turun tangan. Konsep tersebut membuat penanganan stunting tidak berhenti pada anak yang telah teridentifikasi mengalami masalah pertumbuhan, tetapi mencegah akar masalahnya sejak keluarga berada dalam kondisi rentan.

Islam juga memberikan perhatian khusus kepada anak sebagai amanah. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda, “Kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” Orang tua bertanggung jawab terhadap anak-anaknya, sementara penguasa bertanggung jawab terhadap seluruh rakyatnya. Dengan demikian, ketika ada anak yang kekurangan gizi akibat kemiskinan dan ketidakmampuan keluarga, negara tidak dapat sekadar menyalahkan orang tua. Negara harus melihat apakah sistem pengelolaan ekonomi dan pelayanan publik telah memungkinkan keluarga memenuhi kebutuhan dasarnya.

Fokus seharusnya bukan sekadar “bagaimana memberi makanan tambahan kepada anak yang sudah kekurangan gizi?”, melainkan “bagaimana memastikan tidak ada keluarga yang dibiarkan berada dalam kondisi yang menyebabkan anak kekurangan gizi?” Pendekatan preventif juga sejalan dengan prinsip syariat dalam menjaga jiwa dan keturunan. Kesehatan ibu sebelum dan selama kehamilan, kecukupan nutrisi anak, kebersihan lingkungan, akses terhadap layanan kesehatan, serta kemampuan ekonomi keluarga harus menjadi bagian dari kebijakan negara. Intervensi gizi dapat dilakukan jika diperlukan, tetapi itu merupakan salah satu instrumen, bukan keseluruhan solusi.

Beras fortifikasi dapat saja menjadi salah satu sarana penanganan kekurangan gizi selama terbukti aman, bermutu, dan efektif. Islam tidak menolak sarana teknologi atau kebijakan yang bermanfaat. Yang ditolak adalah ketika sarana tersebut berubah menjadi sekadar proyek administratif, sementara kualitas dan manfaatnya tidak benar-benar terjamin. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (Surah An-Nisa': 58)

Ayat ini menegaskan bahwa anggaran, program, dan kekuasaan merupakan amanah. Pejabat bukan pemilik anggaran negara. Mereka adalah pihak yang diberi kewenangan untuk mengurus kepentingan rakyat. Karena itu, setiap penyimpangan dalam program pangan harus dipertanggungjawabkan, terlebih jika menyangkut masyarakat miskin dan anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.

Dalam sejarah pemerintahan Islam, prinsip pertanggungjawaban tersebut diterapkan melalui pengawasan terhadap pejabat dan aktivitas ekonomi. Umar bin Khattab r.a., misalnya, dikenal ketat dalam mengawasi para gubernur dan pejabatnya serta memperhatikan kondisi rakyat secara langsung. Kekuasaan dipandang sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, bukan sebagai sarana memperoleh keuntungan.

Selain pengawasan negara, Islam juga mewajibkan masyarakat melakukan muhasabah lil hukkam, yaitu mengoreksi penguasa ketika terdapat kebijakan yang menyimpang atau merugikan rakyat. Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (Surah Ali 'Imran: 104)

Negara tidak boleh hanya bertindak ketika stunting telah terjadi. Negara mencegahnya sejak akar persoalan: kemiskinan, ketidakcukupan pangan, buruknya kualitas makanan, lemahnya layanan kesehatan, dan gagalnya distribusi kekayaan. Rakyat bukan objek proyek, anak bukan angka statistik, dan pangan bukan sekadar komoditas. Semuanya merupakan amanah yang wajib dijaga. Wallahualam bissawab.


Komentar