Menyibak Ilusi PDB: Kesejahteraan Semu Kapitalisme vs Jaminan Islam


 

Shazia Alma





#TelaahUtama — Klaim capaian pertumbuhan ekonomi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan Penyampaian RAPBN 2027—tercatat mencapai 5,45 persen (kuartal I sebesar 5,61 persen) dan diklaim sebagai rekor tertinggi dalam 13 tahun terakhir—sering kali dijadikan instrumen pembenaran atas keberhasilan tata kelola negara. Namun, sebagaimana disarikan dari hasil cek fakta berita Tempo.co, lonjakan angka PDB tidak serta-merta mencerminkan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat bawah. Dalam bingkai kapitalisme, akumulasi produksi, lonjakan investasi, serta tingkat belanja negara dan konsumsi dijadikan tolok ukur utama. Dari sudut pandang Islam, perdebatan atas klaim ini bukan sekadar mengenai keabsahan angka statistik semata, melainkan menyangkut paradigma fundamental: apakah pertumbuhan ekonomi PDB dapat disamakan dengan kesejahteraan rakyat yang sebenarnya?

Islam menetapkan keberhasilan ekonomi dengan standar yang sama sekali berbeda dari kacamata kapitalisme. Pertumbuhan PDB bukan merupakan tujuan utama pengurusan ekonomi negara. Dalam pandangan Islam, pertanyaan krusial yang wajib dijawab oleh penguasa adalah: apakah setiap individu rakyat telah terpenuhi kebutuhan utamanya, dan apakah negara telah menjalankan fungsi pengurusan (ri'ayah) secara penuh? Fungsi utama negara adalah mengurus dan melayani urusan umat (ri’ayah syu'un al-ummah), yang bersandar kepada sabda Rasulullah ﷺ, "Kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab penuh atas rakyat yang diurusnya." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim) 

PDB hanyalah gambaran rata-rata matematis yang menyembunyikan jurang ketimpangan, sedangkan Islam menjadikan keterjaminan pemenuhan kebutuhan per individu sebagai ukuran validitas keberhasilan penguasa. Rakyat tidak boleh digantungkan pada ilusi tetesan pertumbuhan PDB. Jika pertumbuhan ekonomi tercatat tinggi namun masih ada warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, maka dalam perspektif Islam, tata kelola ekonomi tersebut dinyatakan belum berhasil.

Kritik mendasar Islam terhadap model kapitalisme terletak pada kegagalan teori trickle-down effect (efek tetesan ke bawah), rakyat harus menunggu imbas dari membesarnya kue ekonomi. Islam memisahkan kebutuhan manusia menjadi dua: kebutuhan pokok individu (al-hajat al-asasiyyah) yang mencakup pangan, sandang, dan papan untuk tiap-tiap orang secara mutlak, serta kebutuhan dasar publik yang meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan keamanan yang disediakan negara secara gratis dan berkualitas. Negara wajib memfasilitasi setiap pria kepala keluarga untuk bekerja, dan jika tidak mampu, kas baitulmal wajib memenuhinya secara langsung. 

Persoalan mendasar kapitalisme adalah pembatasan fokus pada akumulasi produksi kekayaan (production of wealth), sementara aspek distribusi kekayaan (distribution of wealth) dikesampingkan dan diserahkan pada mekanisme pasar. Akibatnya, pertumbuhan yang tinggi justru diiringi oleh pemusatan harta pada segelintir pemodal. Islam melarang keras sirkulasi harta yang hanya berputar di kalangan orang kaya, sebagaimana Firman Allah Swt., "…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (Surah Al-Hasyr: 7)

Atas dasar itulah, fokus utama kebijakan ekonomi Islam adalah tata kelola distribusi melalui larangan penimbunan harta (kanz al-mal), transaksi spekulatif, riba, dan monopoli, serta mewajibkan negara melakukan intervensi aktif agar kekayaan terdistribusi secara adil ke seluruh lapisan masyarakat.

Sebagaimana dirumuskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Iqtishādī fī al-Islām, kepemilikan dibagi secara tegas menjadi tiga kategori: kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah), kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah), dan kepemilikan negara (al-milkiyyah ad-daulah). Pembatalan atas klaim keberhasilan PDB sangat erat kaitannya dengan penguasaan Sumber Daya Alam (SDA). Dalam kapitalisme, privatisasi tambang, minyak, dan energi atas nama investasi memang menaikkan statistik PDB, tetapi hasilnya mengalir ke korporasi.  Sebaliknya, Islam melarang privatisasi SDA yang jumlahnya melimpah berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (Hadis Riwayat Abu Dawud)

Islam menetapkan bahwa SDA adalah kepemilikan umum yang wajib dikelola secara mandiri oleh negara dan seluruh hasilnya disalurkan ke kas baitulmal pos Kepemilikan Umum untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas publik gratis dan harga kebutuhan yang terjangkau. SDA bukan sekadar angka penambah PDB, melainkan instrumen langsung penjamin kesejahteraan.

Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,45 persen hingga 5,61 persen tersebut juga harus diuji: apakah digerakkan oleh sektor riil yang produktif ataukah sektor finansial spekulatif dan konsumsi berbasis impor? Sistem ekonomi Islam secara mendasar mengharamkan sektor finansial nonriil berbasis bunga, transaksi derivative, dan pasar modal spekulatif. Perekonomian Islam bertumpu penuh pada sektor riil yang mencakup pertanian (az-zira'ah), industri manufaktur (ash-shina'ah), perdagangan barang dan jasa (at-tijarah), serta pengelolaan SDA. Kemandirian produksi dan kedaulatan pangan merupakan syarat mutlak agar kebutuhan rakyat terjamin dari dalam negeri tanpa terpengaruh gejolak pasar global. Pertumbuhan yang sehat tidak diukur dari maraknya transaksi finansial, melainkan dari seberapa kuat basis produksi nasional dalam mencupi kebutuhan rakyatnya secara mandiri.

Dalam tatanan anggaran saat ini, peningkatan belanja negara kerap disokong oleh penarikan utang dan pajak (taxation) yang membebani masyarakat. Sebaliknya, kas keuangan Islam dipusatkan pada baitulmal yang sumber pendapatan dan alokasi pengeluarannya telah diatur secara syar'i melalui zakat, kharaj, jizyah, usyur, serta pendapatan pengelolaan kepemilikan umum dan negara. Pajak (dharibah) dalam Islam bukan instrumen penerimaan rutin yang ditarik dari rakyat miskin atau konsumsi harian, melainkan bersifat insidental yang hanya dipungut dari warga yang kaya (al-aghniya') ketika kas baitulmal kosong. Dengan mekanisme baitulmal, pengurusan kebutuhan rakyat dan pembiayaan pembangunan dapat berjalan tanpa harus mengorbankan kedaulatan negara melalui jeratan utang luar negeri berbasis bunga.

Sebagai penutup, perbedaan paling mendasar antara kapitalisme dan Islam terletak pada posisi negara. Kapitalisme memposisikan negara sekadar sebagai regulator (enabler) yang menjaga kelancaran pasar dan iklim investasi. Namun dalam Islam, penguasa adalah raa'in (pelayan dan penanggung jawab langsung). Penguasa tidak boleh sekadar membuat regulasi, menghitung persentase pertumbuhan, atau mengumumkan rekor PDB, tetapi wajib memastikan secara riil bahwa tidak ada satu pun warga negara yang terabaikan atau kelaparan. 

Islam menawarkan paradigma ideologis, yakni mengganti indikator keberhasilan berbasis statistik total PDB dengan jaminan kesejahteraan nyata per individu rakyat, mengembalikan SDA milik umum untuk sebesar-besarnya kemaslahatan publik melalui baitulmal, serta menguatkan sektor riil demi menegakkan fungsi negara sebagai pengurus umat (ri'ayah syu'un al-ummah) yang bertanggung jawab di hadapan Allah Swt. Wallahualam bissawab.


Komentar