Mimpi di Siang Bolong: Pencegahan Stunting dengan Beras Fortifikasi



Karina Fitriani Fatimah 




#TelaahUtama — Pengusutan kasus mafia beras fortifikasi mulai memasuki babak baru. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berjanji pihaknya akan bersegera melakukan investigasi dengan pengambilan sampel dari berbagai daerah guna menyelesaikan kasus tersebut (kompas.com, 03/08/2026). 

Badan Pengawasan Pangan (Bapanas) juga tengah melakukan pengawasan lanjutan dalam skala besar pada 11 provinsi dari Juli hingga Agustus 2026 ini. Bapanas menyasar 40 merek dagang fortifikasi dengan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Sebelumnya pada April 2026 Bapanas menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim gizi dengan hasil lab dari beras fortifikasi yang beredar di area Jakarta. Dari 12 sampel beras, hanya 3 (tiga) merek dagang yang memenuhi persyaratan. Celakanya 3 (tiga) merek dagang lainnya bukan hanya tidak lolos uji lab tetapi juga tidak mencantumkan informasi nilai Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasan atau bahkan tidak memiliki izin edar (kompas.com, 06/08/2026).

Indikasi keberadaan mafia beras fortifikasi mencuat pasca ditemukan adanya dugaan beras biasa yang dijual hingga mencapai Rp42.000/kg. Padahal selisih harga antara beras biasa dengan beras fortifikasi bisa mencapai Rp20.000 hingga Rp30.000 per kilogram. Ironisnya, program pengadaan beras fortifikasi bertujuan untuk mencegah stunting dengan menyusupkan tambahan kandungan vitamin dan mineral. Pemerintah berharap dengan adanya beras fortifikasi akan mampu mendongkrak asupan gizi masyarakat. Namun dengan kian mahalnya beras fortifikasi, program pencegahan stunting yang dominan ditemui pada masyarakat rentan justru sulit ditembus dengan pengadaan beras fortifikasi tersebut.

Beras fortifikasi merupakan beras dengan hasil pengayaan zat gizi mikro guna peningkatan mutu pangan. Jika merujuk pada standar yang ditetapkan oleh pemerintah, beras tersebut diharuskan mengandung unsur vitamin B1, B12, asam folat, zat besi dan seng. Dari sini untuk setiap 100 gr beras fortifikasi wajib mengandung setidaknya 0,25 mg vitamin B1, 1,0-1,5 mcg vitamin B12, 0,25-0,38 mg asam folat, 3,0-4,5 mg seng dan 3,5-5,25 mg seng. Harga beras fortifikasi kemudian diimbau untuk setara dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) beras premium yakni berkisar antara Rp14.900 dan Rp15.800 per kilogram (detik.com, 21/05/2026).

Penambahan nilai gizi pada beras fortifikasi dimaksudkan untuk mengatasi persoalan stunting di negeri ini. Pemerintah berharap sumber pangan beras tidak hanya sekadar menjadi sumber karbohidrat melainkan lebih dari itu. Namun sayang, banyak pengusaha nakal yang justru mencurangi masyarakat dengan mengemas beras biasa seolah-olah menjadi beras fortifikasi dengan menyertakan nilai kandungan gizi yang tidak sesuai di kemasan. Celakanya mereka turut menjual beras fortifikasi palsu dengan harga tak masuk akal antara Rp22.665 hingga Rp42.000 per kilogram. Sedangkan kualitas barang aslinya setara dengan beras seharga Rp8.000 per kilogram.

Kasus dugaan mafia beras fortifikasi mempertontonkan betapa rentannya rantai pengawasan pangan Indonesia. Para pelaku usaha nakal dapat menguasai pasar dengan mengelabui masyarakat. Sayangnya, masyarakat sangat mudah tertipu dengan label "gizi tinggi" ataupun semacamnya. Di sisi lain, pemerintah tampak lengah dan tak cukup gesit untuk menjamin hak-hak rakyat terutama dalam penyediaan kebutuhan pangan. Keberadaan mafia beras fortifikasi menjadi sinyal merah akan ada banyaknya pihak internal penguasa yang berperan dalam "melindungi" sekaligus memberi akses bagi para pengusaha curang.

Inti masalah dalam kasus mafia beras fortifikasi sesungguhnya bukan sekadar permasalahan tindak kecurangan dalam pelabelan semata. Masalah ini berawal dari ketidaksiapan penguasa memenuhi kebutuhan gizi yang cukup bagi seluruh anggota masyarakat. Beras fortifikasi yang katanya memiliki gizi lebih baik dibandingkan dengan beras biasa sepatutnya tidak hanya dapat dicicipi oleh segelintir masyarakat khususnya golongan menengah ke atas. Terlebih lagi kelompok rentan pada kasus stunting justru adalah golongan masyarakat miskin yang kebanyakan dari mereka bahkan tidak mampu membeli beras biasa secara berkala. Banyak kelompok miskin bergantung pada pasokan raskin (Beras untuk Keluarga Miskin).

Penjaminan kebutuhan gizi rakyat sejatinya adalah kewajiban para penguasa, baik bagi rakyat golongan atas ataupun bawah. Tiap-tiap anggota masyarakat memiliki hak yang sama dalam meraih akses pangan bergizi dengan harga terjangkau. Makanan bergizi bukanlah privilege melainkan sebuah kebutuhan asasi masyarakat tanpa kecuali.

Hanya saja, pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat tidak dianggap sebagai kewajiban dalam pandangan sistem kapitalisme liberal. Rakyat dinilai sebagai "pasar" bagi para cuan beserta berbagai program penguasa guna meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Pemerintah memosisikan dirinya sebatas regulator dan fasilitator pelaksana kegiatan kenegaraan, bukan sebagai pengurus urusan umat. Pada akhirnya, kebijakan-kebijakan penguasa berpusat pada kepentingan oligarki dengan senantiasa memperhitungkan nilai untung rugi tidak terkecuali dalam pengadaan beras fortifikasi.

Jika memang penguasa benar-benar serius memberantas stunting, negeri ini membutuhkan sistem distribusi pangan serta kekayaan yang berkeadilan. Jika negara sudah melihat adanya sinyal ketidakseimbangan pemenuhan kebutuhan pokok di tengah-tengah masyarakat, negara berkewajiban mewujudkan keseimbangan ekonomi. Islam secara jelas dan gamblang mengharuskan negara untuk mengelola harta kepemilikan umum dan harta kepemilikan negara yang kemudian manfaatnya dikembalikan kepada rakyat, khususnya bagi orang-orang yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Dari sini negara berkemampuan untuk mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat sekaligus menjamin hak-hak dasar warga negara terpenuhi tanpa kecuali.

Dalam pemenuhan kebutuhan pangan, negara berkewajiban memastikan distribusi pangan yang merata dan dapat diakses oleh seluruh anggota masyarakat bukan hanya kaum berduit. Oleh karenanya, bahan pangan bergizi seperti halnya beras fortifikasi tidak sepatutnya hanya bisa dijangkau oleh orang-orang yang mampu membayar mahal isi periuk nasi mereka. Pelabelan makanan bergizi dan gratis pun tidak seharusnya dikhususkan bagi kelompok tertentu misalnya para pelajar yang menjadi target sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari sini, negara haruslah menjamin bahwa seluruh anggota masyarakat tanpa kecuali untuk dapat mengakses pangan bergizi serta terjangkau bahkan mungkin gratis. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (Hadis Riwayat al-Bukhari)

Wallahualam bissawab. 


Komentar