Hesti Rahayu
#Fokus — Perdebatan mengenai L6BT kembali memanas seiring dengan ditekennya Perpres 111/2025 yang mengatur tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025—2029. Aturan yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 lalu ini memetakan berbagai potensi ancaman kedaulatan menjadi tiga kelompok utama, yaitu militer, nonmiliter, dan hibrida. Kebijakan ini menjadi sorotan utama setelah mengklasifikasikan penyebaran budaya L687Q sebagai bentuk ancaman nonmiliter.
Seiring perbincangan mengenai Perpres ini, mengemuka pula wacana pidana bagi L687. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana L687 sebagai landasan penyusunan regulasi terkait L687. Penyusunan naskah akademik tersebut telah dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026. Usulan ini mencakup sanksi pidana penjara bagi pelaku tindakan seksual sesama jenis, penerapan hukuman takzir bagi tindakan bermesraan atau berpacaran di ruang publik, serta pidana bagi pihak yang melakukan kampanye atau penyebaran budaya yang dianggap menormalisasi perilaku tersebut.
Kongres mendesak Presiden bersama DPR segera membahas dan mengesahkan UU Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang atau L687Q. Selain rencana pidana, regulasi berupa kurikulum pencegahan L6BT juga tengah disusun. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memastikan pihaknya mengawal rencana penggodokan kurikulum pencegahan L687 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pratikno akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengawal pelaksanaan kurikulum tersebut.
Wacana ini menuai protes dan kritik. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, serta Amnesty International Indonesia menilai Perpres 111/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia. Seiring panasnya pemberitaan dan wacana yang muncul, publik terpecah dalam dua kubu: di satu pihak menganggap bahwa pemberian pidana bagi L687 merupakan hal yang diperlukan untuk melindungi moral dan generasi, sedangkan di kubu yang lain mempertanyakan batas antara hukum, HAM, dan kebebasan individu. Opini pun terombang-ambing dalam perdebatan yang tidak memberikan muara yang tegas.
Negara Sekuler Memisahkan Agama dari Legislasi
John Locke (1632–1704), seorang filsuf dari Inggris, menyatakan bahwa tugas pemerintah sipil hanyalah melindungi hak hidup, kebebasan, dan milik warga, bukan memaksakan keyakinan agama. Peran negara dan agama harus dipisahkan agar tercipta toleransi yang adil. Pernyataan John Locke ini merupakan salah satu landasan filosofi dalam sebuah negara sekuler. Indonesia sendiri, meskipun selalu menyatakan diri bukan negara sekuler, tetapi juga tidak mendudukkan diri sebagai negara agama.
Di Indonesia, pendapat agama dapat memengaruhi legislasi, tetapi tidak otomatis menjadi hukum negara. Suatu ajaran agama dapat menjadi hukum yang mengikat secara umum apabila diadopsi melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku. Negara mengakui pentingnya agama dalam kehidupan publik, tetapi pembentukan hukum tetap dilakukan melalui mekanisme konstitusional dan demokratis.
Dalam permasalahan perdebatan mengenai pidana bagi L687, dengan sistem legislasi yang dianut saat ini, maka dapat dipastikan bahwa sudut pandang yang digunakan dalam menghukumi L687 bukanlah pendekatan agama, melainkan berpijak pada landasan sekularisme. Bagi pemerintah, ketika L687 dibaca sebagai ancaman terhadap ketahanan negara, itu karena penyebaran budaya L687Q tersebut dinilai sebagai budaya yang membahayakan nilai-nilai moral masyarakat Indonesia, dan ini berpotensi menimbulkan konflik. Munculnya konflik inilah yang dihindari oleh pemerintah, dan tidak terkait dengan nilai agama (halal atau haram), karena yang menjadi landasan pemerintah adalah pandangan sekuler.
Dalam negara sekuler, persoalan halal dan haram pada dasarnya ditempatkan sebagai ranah keyakinan dan tanggung jawab pribadi setiap warga negara di hadapan Allah. Negara tidak serta-merta memiliki kewenangan menjadikan larangan atau perintah agama menjadi hukum yang mengikat seluruh warga negara. Suatu perbuatan yang dipandang haram menurut ajaran agama belum tentu dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hukum negara, kecuali apabila telah ditetapkan melalui proses legislasi yang berlaku. Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan halal dan haram lebih dipandang sebagai urusan moral dan keagamaan individu, sedangkan negara berfokus pada penegakan hukum positif yang berlaku bagi seluruh warga negara.
Dengan prinsip sekularisme, negara pada umumnya tidak menjadikan kategori maksiat menurut ajaran agama sebagai dasar otomatis untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Negara berupaya bersikap netral terhadap berbagai keyakinan agama dengan menetapkan standar hukum berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta pertimbangan mengenai ketertiban umum, keamanan, dan perlindungan hak warga negara.
Oleh karena itu, tidak setiap perbuatan yang dipandang sebagai maksiat dalam suatu agama diperlakukan sebagai pelanggaran hukum, sedangkan suatu tindakan yang mungkin diperbolehkan dalam agama, justru dapat dikenai sanksi apabila memenuhi unsur pelanggaran menurut hukum positif yang berlaku.
Ketika dalam masyarakat terjadi perubahan nilai, dinamika sosial, dan perubahan kepentingan pemerintah, hukum di negara sekuler dapat berubah asalkan disepakati bersama melalui mekanisme perubahan perundangan yang disahkan lembaga negara. Undang-undang dapat direvisi, dicabut, atau diganti apabila dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan publik. Oleh karena itu, standar hukum dalam sistem sekuler dapat berubah-ubah mengikuti kepentingan manusia melalui proses konstitusional.
Islam Menolak Sekularisme
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Lebih dari sekadar agama, Islam merupakan ideologi yang mengatur segala aspek kehidupan, baik dalam aspek individu, masyarakat, maupun sistem bernegara. Seorang muslim wajib terikat dengan syariat Islam, sebagai bagian dari konsekuensi keimanannya. Oleh karena itu, ajaran sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manusia sebagai penentu utama hukum, merupakan hal yang bertentangan dengan Islam. Islam memandang bahwa hak menetapkan hukum pada hakikatnya adalah milik Allah Swt. sebagai Pencipta manusia sehingga sumber hukum yang utama adalah wahyu yang termuat dalam Al-Qur’an dan Sunah.
Berdasarkan perspektif ini, hukum tidak semata-mata disusun menurut perubahan kehendak, kepentingan, atau kesepakatan manusia, melainkan harus berlandaskan petunjuk Ilahi yang diyakini mengandung keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Oleh karena itu, penerapan hukum dipandang sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah sekaligus sebagai upaya menjaga kehidupan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Syariat dipahami sebagai pedoman hidup yang bersumber dari wahyu Allah dan mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, akhlak, keluarga, muamalah, hingga prinsip-prinsip penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Berdasarkan pemahaman ini, Islam dipandang sebagai ajaran yang bersifat menyeluruh (kafah) sehingga pelaksanaannya tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga memerlukan dukungan institusi negara. Oleh karena itu, merupakan kewajiban negara untuk menerapkan syariat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sistem hukum sebagai bentuk pelaksanaan ajaran Islam secara menyeluruh.
Penerapan syariat ini dipahami sebagai ikhtiar untuk menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan (mafsadat) serta mewujudkan kemaslahatan (maslahat). Syariat tidak hanya dipandang sebagai kumpulan aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga sebagai pedoman yang mengatur hubungan antarmanusia agar tercipta kehidupan yang adil, tertib, dan bermoral. Konsep ini sejalan dengan maqāṣid asy-syarī’ah (tujuan-tujuan syariat), yaitu upaya menjaga agama (hifẓ al-dīn), jiwa (hifẓ al-nafs), akal (hifẓ al-‘aql), keturunan (hifẓ al-nasl), dan harta (hifẓ al-māl), serta ditambah masalah dharuriyaat (masalah urgen yang harus ada demi kemasalahatan masyarakat), yatu menjaga kehormatan (hifẓ al-karamah), keamanan (hifẓ al-amn), dan memelihara negara (hifẓ ad-daulah).
Berdasarkan perspektif ini, sebagian ulama berpendapat bahwa negara memiliki peran penting dalam menerapkan syariat pada ranah publik sebagai sarana untuk melindungi delapan tujuan pokok tersebut dan mewujudkan kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh.
Allah Taala berfirman, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (Surah Al-Maidah: 50).
Dari sini jelas bahwa dalam sudut pandang syariat Islam, keberadaan L687 bukan sekadar dinilai sebagai ancaman terhadap pertahanan negara nonmiliter, tetapi perilaku dan budaya mereka adalah suatu kemaksiatan besar yang mengancam kemaslahatan di tengah masyarakat dan di sisi Allah Swt., yang layak diganjar dengan hukuman yang sangat keras yaitu hukuman mati bagi pelaku liwat.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw., مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barang siapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwat (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwat tersebut.” (Hadis Riwayat Abu Daud no. 4462, At-Tirmidzi no. 1456, dan Ibnu Majah no. 2561, hadis Ibnu ‘Abbas ra.).
Urgensi Negara Menerapkan Syariat
Perdebatan dan pro-kontra mengenai pidana bagi L687 pada dasarnya hanyalah gejala dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu ketika kewenangan menetapkan hukum berada di tangan manusia. Dalam pandangan ini, standar benar dan salah akhirnya bergantung pada dinamika politik, opini publik, serta kepentingan yang berkembang di masyarakat, sehingga suatu perbuatan dapat dipandang terlarang pada satu masa, tetapi diterima pada masa yang lain. Oleh karena itu, akar persoalan tidak terletak semata-mata pada isu L687, melainkan pada pertanyaan tentang siapa yang berhak menjadi pembuat hukum: manusia melalui proses legislasi atau Allah sebagai pemberi syariat.
Keberadaan negara yang menerapkan syariat Islam sebagai dasar penyelenggaraan hukum merupakan hal yang penting untuk menjaga masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan moral, termasuk perilaku dan budaya L687. Dalam pandangan ini, negara tidak hanya berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memelihara nilai-nilai moral yang ditetapkan oleh syariat demi mewujudkan kemaslahatan umum. Oleh karena itu, penerapan syariat dipandang sebagai instrumen untuk melindungi tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī’ah), khususnya menjaga agama, keturunan, dan moralitas masyarakat secara tegas dan jelas, sehingga kehidupan masyarakat berkembang sesuai nilai-nilai yang berasal dari wahyu Ilahi.
Allah Taala berfirman, “Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Ia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan.” (Surah An-Nisa: 14). Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar