Solusi Islam dalam Penanggulangan Bencana Sistemik dan Perlindungan Korban



Shazia Alma





#TelaahUtama — Duka mendalam akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memakan puluhan korban jiwa dan memaksa lebih dari 110 ribu warga hidup terlunta-lunta di pengungsian harus dibedah secara mendasar. Dalam kacamata akidah Islam, fenomena geologis merupakan bagian dari qada Allah—sunatullah yang menguji keimanan sekaligus peringatan bagi manusia untuk bermuhasabah. Namun, penderitaan berkepanjangan para korban di lapangan bukanlah takdir mutlak yang harus diterima secara pasif. Ada garis batas yang tegas antara fenomena alam yang tidak bisa dicegah (qada) dan Mas’uliyyah Syar’iyyah (tanggung jawab syar'i) dalam penanggulangannya. Bencana alam adalah ketetapan Allah, tetapi kelalaian mitigasi, lambatnya evakuasi, dan buruknya pelayanan pengungsi adalah kegagalan sistemik tata kelola manusia yang akan dihisab di hadapan Allah Swt.

Akar masalah dari berulangnya krisis kemanusiaan setiap kali bencana melanda terletak pada paradigma sekuler–kapitalistik yang melandasi tata kelola negara hari ini. Dalam sistem ini, hubungan antara negara dan rakyat bersifat transaksional. Pembangunan infrastruktur dan penataan ruang tidak didasarkan pada keselamatan jiwa (hifzh an-nafs), tetapi pada kalkulasi keuntungan ekonomi, investasi, dan efisiensi anggaran. Bencana kerap dianggap sekadar peristiwa insidental yang penanganannya dicukupkan pada koordinasi birokrasi yang lamban, penggalangan donasi swasta, atau utang luar negeri. Peta daerah rawan bencana diabaikan demi kepentingan bisnis properti, sementara anggaran mitigasi dipangkas atas nama efisiensi fiskal. Akibatnya, negara abai dalam fungsi perlindungan dan rakyat selalu menjadi pihak yang paling rentan serta dirugikan.

Rekam jejak sejarah mencatat bahwa Islam memiliki keteladanan yang sangat berakar dalam merespons bencana gempa bumi. Pada masa Rasulullah saw., ketika gempa mengguncang Madinah, beliau langsung menenangkan jiwa rakyat, mengingatkan pentingnya munasabah dan pertobatan, sekaligus menginstruksikan penguatan tatanan masyarakat. Langkah ini diteruskan oleh Khalifah Umar bin al-Khattab r.a. saat gempa dahsyat melanda Madinah pada tahun 20 H. Khalifah Umar tidak hanya menyampaikan khotbah muhasabah yang menggetarkan, tetapi juga secara aktif mengevaluasi kepemimpinan dan keselamatan rakyatnya, bahkan mengalokasikan logistik negara secara cuma-cuma dari baitulmal (seagaimana dilakukannya pada Tahun Ramadah/krisis kelaparan). Di era Kekhilafahan Utsmaniyah, ketika gempa raksasa (Kuyameti Sughra) menghantam Istanbul pada tahun 1509 M, Sultan Bayezid II langsung memobilisasi ribuan pekerja, mengerahkan dana negara untuk rekonstruksi kota, serta menetapkan regulasi tata ruang baru berupa larangan membangun rumah berbatu bata di zona patahan dan mewajibkan struktur kayu tahan gempa.

Islam menawarkan konstruk solusi yang menyeluruh dan mendasar dengan memadukan ketaatan syariat dan keunggulan sains–teknologi. Pemikir Islam seperti Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa fungsi dasar negara adalah mengelola urusan rakyat (ri’ayah asy-syu’un) berdasarkan hukum Allah. Dalam hal tata ruang, Islam melarang keras izin pemukiman di wilayah rawan bencana tanpa teknologi mitigasi yang memadai. Negara wajib membiayai riset ilmu pengetahuan geologi, menetapkan kriteria ketat konstruksi bangunan tahan gempa, serta membangun sistem peringatan dini terkini. Berdasarkan kaidah fikih "maa laa yatimmul waajibu illaa bihi fahuwa waajib" (suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib), maka penguasaan teknologi mitigasi dan penyediaan sarana tanggap krisis hukumnya wajib mutlak bagi negara.

Dari sisi finansial dan operasional, Islam menjamin ketahanan krisis melalui kemandirian baitulmal. Sebagaimana dipaparkan oleh Abdul Qadim Zallum dalam pembahasannya mengenai keuangan negara Islam, penanganan bencana masuk dalam pos pengeluaran darurat (Thawari') yang wajib dipenuhi seketika dari kas negara (baitulmal)—baik dari pos malkiyyah 'ammah (harta milik umum) maupun malkiyyah ad-daulah (harta milik negara). Pemenuhan ini tidak boleh ditunda oleh kerumitan birokrasi atau bergantung pada utang. Bila kas kosong, negara berhak melakukan pemungutan dharibah (pajak syar'i) yang hanya dipungut dari warga muslim yang kaya (aghniya'), bukan dari rakyat kecil. Dana ini dialokasikan langsung untuk pencarian korban, pendirian pemukiman darurat yang layak, jaminan pasokan kebutuhan pokok gratis, hingga rekonstruksi total rumah warga tanpa membebankan skema kredit atau utang kepada korban.

Seluruh tatanan ini bermuara pada posisi ideologis penguasa sebagai perisai hakiki bagi rakyatnya. Nabi saw. bersabda: "Innamal imamu junnatun yuqatalu min wara'ihi wa yuttaqa bihi" (Sesungguhnya seorang imam/pemimpin itu adalah perisai, di mana rakyat bertempur di belakangnya dan berlindung kepadanya—Hadis Riwayat Muslim). Konsep junnah menuntut negara bergerak cepat melampaui sekat-sekat birokrasi—memobilisasi kekuatan militer, logistik nasional, serta tenaga medis ke lokasi bencana dalam hitungan jam. Negara tidak boleh melepas tanggung jawabnya kepada lembaga filantropi swasta atau relawan semata. Dengan menyatukan kejelasan akidah, rekam jejak sejarah Khilafah, ketegasan tata ruang berbasis sains, kemandirian anggaran baitulmal, serta kepemimpinan yang berkedudukan sebagai pelindung, Islam menghadirkan sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya solutif dan adil, tetapi juga memuliakan serta menjamin martabat seluruh warga negara secara utuh. Wallahualam bissawab.


Komentar