Sungai Cileungsi Menghitam: Islam Hadir Menawarkan Solusi




Mitri Chan



#Bogor — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan lebih dari 10 perusahaan membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke aliran Sungai CileungsiGunungputri. Hal ini menyebabkan sungai berbau menyengat, menghitam pekat, dan melebihi ambang batas limbah. DLH melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran sungai (Bogor24update.id, 13/08/2026)

Pencemaran sungai berdampak pada lingkungan sekitar, seperti bau air sungai yang menyengat mengganggu pemukiman warga, ekosistem sungai mati, dan banyak bakteri serta virus yang mempengaruhi kesehatan masyarakat. Kualitas air sungai sangat memprihatinkan sehingga perlu pengolahan limbah agar tidak berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Pengolahan limbah secara kimia dianggap paling efektif, tetapi biaya pengolahan mahal karena membutuhkan bahan kimia yang ramah lingkungan. Inilah yang menjadikan pelaku usaha tergoda membuang limbah secara ilegal ke sungai karena lebih murah daripada mengolahnya. 

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup yang diharapkan mengawasi hal tersebut tidak berjalan maksimal karena lemahnya pengawasan dan sanksi yang diberikan tidak tegas. Masyarakat juga dinilai kurang proaktif dalam melaporkan pencemaran limbah di lingkungan mereka.

Islam mengajarkan manusia sebagai khalifah fil ardh yang bertugas menjaga bumi dan isinya, terutama air yang menjadi kehidupan setiap makhluk. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (Surah Al-A’raf: 56)

Sayangnya dalam sistem kapitalisme, manusia berorientasi mengejar keuntungan yang cepat dan mudah didapat tanpa peduli kerusakan yang ditimbulkan. Kapitalisme memicu industrialisasi besar-besaran yang memunculkan berbagai jenis polusi dan pencemaran lingkungan. Konsekuensinya sumber daya air mengalami kerusakan demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sistem Islam, yakni Khilafah memiliki landasan yang berbeda dengan sistem kapitalisme. Islam mendorong manusia untuk menjaga alam, termasuk air yang merupakan anugerah dari Allah Swt. bagi kehidupan. Rasulullah saw. bersabda, "Takutlah kalian pada tiga hal yang terlaknat; buang air besar di sumber air, tengah jalanan, dan tempat berteduh." Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan hadis tersebut adalah larangan membuang kotoran/limbah di tempat-tempat umum, pelakunya tercela bahkan terlaknat. Sebab menjaga sumber air dari kotoran/limbah adalah bentuk perlindungan atas kesehatan masyarakat dan menghindari bahaya pencemaran lingkungan.

Negara dan rakyat sama-sama berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melarang segala bentuk kerusakan alam. Pemimpin negara (khalifah) menjadi pelayan bagi rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Setiap pemimpin adalah penggembala dan ia bertanggung jawab atas gembalaannya." (Hadis Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Syekh Taqiyudin an-Nabhani dalam Nidzom al-Iqtishadi fi al-Islam mengatakan bahwa air adalah kepemilikan umum, tidak boleh dikuasai individu atau swasta, tetapi harus dikelola negara untuk kemaslahatan umat. Negara berperan aktif mengawasi dan memastikan aktivitas produksi agar tidak mencemari lingkungan. Negara mewajibkan pengelolaan limbah berbasis syariat, baik limbah padat, cair maupun gas dengan minim polusi.

Pengawasan pengelolaan limbah merupakan bagian dari jaminan kesehatan yang dipenuhi negara. Negara mengambil tanggung jawab untuk mengembangkan dan memproduksi teknologi pengelolaan limbah sendiri. Hal ini mencakup pendirian unit-unit pengelolaan limbah, instalasi, serta memastikan integrasi seluruh teknologi tersebut dengan berbagai industri yang ada di masyarakat. Hal ini mendorong kaum muslim melakukan aktivitas ekonomi tanpa khawatir dengan limbah produksi yang merusak alam. Kalaupun masih ada pelaku usaha yang membuang limbah di alam, negara akan memberikan sanksi tegas berupa hukuman, denda, sampai pencopotan izin usaha. 

Semua kebijakan ini didukung dengan sistem keuangan negara yang kuat, yang berasal dari pos kepemilikan umum seperti sumber daya alam yang dikelola untuk kemaslahatan umat. Mengingat kebutuhan masyarakat saat ini untuk hidup sehat dan layak, maka menjadi suatu keharusan untuk menetapkan kebijakan menyeluruh dalam Negara Khilafah yang berakar pada akidah Islam.


 

Komentar