Siti Rima Sarinah
#Bogor — Salah satu fasilitas umum yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah terminal bis dan angkot. Terminal bis yang terintegrasi dengan angkot berfungsi sebagai pusat pelayanan dan pengaturan transportasi darat sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih mudah, tertib, dan aman. Namun, jika kita melihat kondisi terminal yang ada saat ini pada umumnya sangat jauh dari kata layak. Fasilitas yang rusak (kursi tunggu, atap, lantai, jalan masuk, atau bangunan terminal tidak terawat), kebersihan yang kurang terjaga, bahkan aroma tidak sedap sering tercium tatkala berada di terminal. Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah untuk segera merevitalisasi agar menjadi terminal yang layak digunakan untuk masyarakat.
Terminal Baranangsiang di Kota Bogor mengalami hal yang serupa. Selain fasilitas yang rusak, kondisi terminal yang kumuh dan berbau yang tidak sedap, seharusnya menjadi fokus perhatian bagi pemerintah. Sejak tahun 2019, pemerintah pusat menjanjikan untuk merevitalisasi terminal Baranangsiang, tetapi janji ini tak kunjung terealisasi hingga kini. Dedie Rachim selaku Walikota Bogor menyatakan apabila terminal Baranangsiang tidak juga direvitalisasi oleh pemerintah pusat, maka terminal tersebut dikembalikan ke Pemkot Bogor. Dengan catatan sesuai dengan undang-undang otonomi daerah bahwa pemerintah daerah boleh mengelola terminal tetapi menjadi terminal tipe B atau tipe C. (kompas.com, 06/08/2026)
Dalam sistem yang berlaku saat ini, pengelolaan fasilitas umum seperti terminal dibagi dalam 3 tipe, yaitu tipe A kewenangan berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan tipe B dan C boleh dikelola oleh pemerintah daerah. Pengklasifikasian 3 tipe kewenangan dalam pengelolaan fasilitas umum ini kerap kali menimbulkan persoalan saling lempar tanggung jawab. Sehingga banyak fasilitas umum seperti terminal dalam kondisi tidak layak tetapi masih digunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Lagi dan lagi, masyarakatlah yang menjadi korban ketidaknyamanan fasilitas umum, tanpa bisa berbuat apapun.
Berbeda halnya dengan terminal/bandara yang juga merupakan bagian dari fasilitas umum, kondisinya sangat jauh lebih baik jika dibandingkan dengan terminal bis/angkot. Seperti kita ketahui, bandara memberikan fasilitas yang sangat layak dan sangat nyaman bagi masyarakat. Ruangan ber-AC, kursi di ruang tunggu yang empuk, toilet yang bersih, serta aroma wangi tercium tatkala menginjakkan kaki di bandara. Sebaliknya, terminal bus/angkot ada yang becek, gelap, kotor, dan bau tak sedap. Yang menjadi pertanyaan, mengapa ada perbedaan perlakuan antara bandara dan terminal bis/angkot? Padahal keduanya adalah fasilitas umum yang seharusnya mendapatkan perhatian yang sama dengan tingkat fasilitas keamanan dan kenyamanan yang sama.
Sangat jelas tercantum dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (3): "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." Tidak harus menyediakan fasilitas yang mewah, tetapi fasilitas umum sesuai standar, seperti toilet yang bersih, tempat duduk yang nyaman, penerangan yang memadai, dan jaminan keamanan. Hal ini menjadi kebutuhan dasar sekaligus hak rakyat. Jika terminal layak, maka masyarakat dengan senang hati akan berpindah untuk menggunakan fasilitas umum. Hal ini akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, artinya mengurangi masalah kemacetan. Selain itu perekonomian mikro di kawasan sekitar terminal bisa tetap berlanjut menjadi ladang mencari nafkah.
Namun sayangnya, pemerintah tidak menunaikan tupoksinya untuk mewujudkan tersedianya fasilitas umum yang layak bagi masyarakat, tanpa harus membeda-bedakan fasilitas yang ada di terminal bus/angkot dan terminal/bandara. Hal ini tak lepas dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, pemerintah hanya memosisikan diri sebagai regulator, sementara pelaksana di lapang diserahkan pada pihak swasta. Tentu saja orientasi utamanya adalah untuk meraih keuntungan materi. Nyatanya, fasilitas umum yang layak identik dengan ladang bisnis yang mengalirkan banyak keuntungan bagi pengelola (pihak swasta). Sementara itu, ketiadaan anggaran sering kali dijadikan alasan tatkala masyarakat meminta perbaikan fasilitas umum. Apalagi ketika ada pembedaan terminal tipe A, B, dan C yang mengacu pada pihak yang memiliki wewenang di dalamnya.
Kondisi ini tidak akan pernah dijumpai dalam sistem Khilafah, sistem yang mendedikasikan diri sebagai pelayan urusan rakyat. Yang concern menyediakan berbagai fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat tanpa harus terkendala masalah dana. Tidak ada saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah terkait siapa yang bertanggung jawab untuk merevitalisasi fasilitas umum yang rusak dan tidak layak. Sebab, sistem pemerintahan Islam (Khilafah) bersifat terpusat, dan anggaran dalam sistem Khilafah pun terpusat di baitulmal. Hal ini memudahkan birokrasi termasuk kebutuhan anggaran dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Khilafah memberikan jaminan tersedianya fasilitas umum yang layak bahkan yang terbaik demi kenyamanan masyarakat ketika menunaikan hajat hidupnya. Baitulmal memiliki pos-pos pemasukan yang dialokasikan untuk kepentingan hajat hidup masyarakat, tanpa meminta kompensasi timbal balik dari masyarakat.
Yang terpenting, Khilafah dalam melayani dan mengurus rakyat tidak memikirkan masalah untung rugi, seperti yang terjadi dalam pemerintahan kapitalisme. Khilafah menunaikan tugas sebagai pelayan rakyat dan merupakan amanah langit yang kelak akan dipertanggungjawabkan jika melakukan kelalaian yang membuat rakyat menderita dan kehilangan hak-haknya. Fondasi keimanan inilah yang membuat seluruh pejabat dan penguasa dalam sistem Khilafah sangat peduli dan peka terhadap urusan rakyat. Alhasil, rakyat bisa merasakan hidup nyaman, makmur, dan sejahtera dalam naungan sistem dan aturan terbaik bagi manusia. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar