Tragedi Yurizal, Potret Nirempati Nakes di Balik Borok Sistem Kesehatan Kapitalistik




Syifa Karimah



#Fokus — Pasien membutuhkan pertolongan, tetapi justru mendapatkan cibiran. Begitulah ironi yang mencuat dari kasus Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam untuk memperoleh ruang perawatan. Keluhannya di Threads bukan hanya memantik perhatian publik, tetapi juga memunculkan komentar nirempati dari sejumlah akun yang diduga milik dokter dan tenaga kesehatan (nakes).

Sontak komentar tersebut memicu kecaman publik. Sejumlah nakes yang menjadi sorotan kemudian menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi. Kemenkes dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) pun melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etik. Setidaknya 10 dokter hingga perawat telah diidentifikasi dalam proses pemeriksaan.

Di sisi lain, Kemenkes menjelaskan bahwa Yurizal harus menunggu di IGD RSCM bukan karena tidak mendapat penanganan medis, melainkan karena membutuhkan perawatan di High Care Unit (HCU) yang memiliki kapasitas terbatas. Sebagai rumah sakit rujukan nasional, tingkat keterisian fasilitas RSCM relatif tinggi sehingga pemindahan pasien ke ruang perawatan yang dibutuhkan dapat memerlukan waktu.

Yurizal kemudian meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kasus ini pun memunculkan sorotan luas, bukan hanya mengenai etika nakes, tetapi juga kapasitas fasilitas kesehatan, alur rujukan, beban layanan, dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.


Dua Wajah Persoalan Kesehatan

Buruknya pelayanan menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pasien. Yurizal harus menunggu sekitar delapan jam di IGD karena membutuhkan HCU dengan kapasitas terbatas. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa rumah sakit rujukan nasional masih menghadapi keterbatasan fasilitas?

RSCM merupakan salah satu rumah sakit rujukan nasional yang menerima pasien dengan kasus kompleks dari berbagai daerah. Tingginya arus rujukan membuat kebutuhan terhadap layanan subspesialistik dan ruang perawatan berkapasitas khusus juga tinggi. Ketika kapasitas tidak sebanding dengan kebutuhan, pasien akhirnya harus menunggu meskipun membutuhkan pelayanan lanjutan.

Miris, kasus Yurizal layaknya gunung es. Keluhan mengenai waktu tunggu yang lama, fasilitas yang tidak memadai, hingga dugaan diskriminasi terhadap pasien BPJS masih ditemukan di berbagai daerah.

Pada 2025, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menyoroti keluhan pasien BPJS terkait waktu tunggu yang lama, fasilitas yang tidak memadai, hingga dugaan diskriminasi dalam pelayanan. Bahkan, keterbatasan sumber daya rumah sakit disebut dapat memunculkan keluhan mengenai prioritas pelayanan kepada pasien umum dibandingkan pasien BPJS.

Persoalan pelayanan BPJS juga ditemukan dalam bentuk maladministrasi. Pada akhir 2025, Ombudsman Lampung menyatakan menemukan tidak diberikannya pelayanan kesehatan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama kepada peserta BPJS dalam kondisi tertentu. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi perbaikan kepada sejumlah pemerintah daerah dan kantor cabang BPJS Kesehatan.

Namun, persoalan pelayanan bukan satu-satunya hal yang mencuat dari kasus Yurizal. Ketika menyampaikan keluhannya, ia justru berhadapan dengan komentar nirempati dari sejumlah nakes. Dua persoalan ini tampak berbeda, yang satu berkaitan dengan pelayanan, sementara yang lain menyangkut perilaku nakes.

Meski tampak berbeda, keduanya memiliki titik temu. Pasien yang tidak segera mendapatkan pelayanan dan nakes yang kehilangan empati sama-sama merupakan bagian dari persoalan dalam sistem kesehatan. Keterbatasan fasilitas dan tingginya beban pelayanan dapat membuat kebutuhan pasien tidak terpenuhi secara optimal. Pada saat yang sama, tekanan kerja dan lingkungan pelayanan yang tidak ideal dapat memengaruhi kualitas interaksi nakes dengan pasien.

Tentu, persoalan dalam pelayanan kesehatan tidak dapat dijadikan pembenaran bagi nakes untuk mencibir atau merendahkan pasien. Pelanggaran etika tetap merupakan tanggung jawab individu dan harus mendapatkan pembinaan maupun sanksi. Namun, persoalan tidak akan selesai jika hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada individu. Sebab, mengganti orangnya tanpa membenahi akar persoalannya Hanya berpotensi menghadirkan persoalan serupa di kemudian hari.


Sistem Kesehatan Sekuler Kapitalistik

Akar persoalannya tidak dapat dilepaskan dari paradigma sekuler kapitalistik yang memandang kesehatan melalui mekanisme ekonomi. Kesehatan tidak sepenuhnya ditempatkan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara, melainkan dikelola melalui berbagai mekanisme pembiayaan dan penyediaan layanan yang melibatkan kepentingan ekonomi.

Paradigma tersebut berpengaruh pada tata kelola fasilitas kesehatan, distribusi nakes, pelayanan, hingga kebutuhan akan biaya pengobatan masyarakat. Kesehatan pun rentan diposisikan sebagai komoditas dan pasien dianggap sebagai objek bisnis. Akhirnya, wajar jika fasilitas tidak memadai, distribusi nakes tidak merata, rumah sakit rujukan menanggung beban berlebih. Pasien pun harus berhadapan dengan antrean serta berbagai prosedur untuk mendapatkan pelayanan.

Kondisi tersebut juga dapat menjelaskan alasan pasien BPJS kerap merasa mendapatkan perlakuan berbeda. Persoalannya bukan semata-mata pada ada atau tidaknya aturan yang membedakan pasien, melainkan pada sistem pelayanan dan pembiayaan yang menciptakan perbedaan jalur, prosedur, serta pola pembayaran.

Dalam situasi fasilitas terbatas dan beban layanan tinggi, perbedaan tersebut dapat berkembang menjadi praktik pelayanan yang dipersepsikan diskriminatif. Jika kesehatan benar-benar ditempatkan sebagai hak dasar, status pembiayaan pasien semestinya tidak menentukan cepat atau lambatnya seseorang memperoleh pelayanan yang dibutuhkannya.

Pada saat yang sama, nakes juga bekerja dalam sistem yang penuh tekanan. Beban pelayanan yang tinggi, keterbatasan fasilitas, dan problem tata kelola dapat menciptakan lingkungan kerja yang tidak ideal. Rentetan kematian peserta Program Internsip Dokter Indonesia pada 2026, misalnya, mendorong Kemenkes melakukan pembenahan tata kelola internsip, mulai dari pembatasan jam kerja, penguatan supervisi, hingga perbaikan kesejahteraan peserta. Pemerintah bahkan menegaskan bahwa dokter muda tidak boleh bekerja dalam pola yang tidak manusiawi.

Persoalan tekanan kerja juga terlihat pada pendidikan dokter spesialis. Sebuah penelitian terhadap peserta PPDS di Indonesia menemukan 31,4% residen mengalami emotional exhaustion berat dan 25,6% mengalami depersonalisation berat. Durasi jam kerja, jaga malam, kasus gawat darurat, fasilitas kerja, serta relasi senior-junior menjadi sejumlah faktor yang berkaitan dengan burnout atau kelelahan fisik dan mental akibat tekanan kerja.

Namun, persoalan nirempati tidak semata-mata lahir dari tekanan kerja. Ada persoalan lain yang lebih mendasar, yakni pembentukan karakter seorang nakes sejak bangku pendidikan. Sistem pendidikan yang sekuler cenderung memisahkan pembentukan kepribadian dari nilai agama.

Pendidikan profesi lebih banyak diarahkan pada penguasaan ilmu dan kompetensi teknis, sementara pembentukan pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan akidah Islam tidak menjadi fondasi utama. Padahal, kompetensi tanpa kepribadian yang baik dapat menghasilkan tenaga profesional yang memiliki kemampuan teknis, tetapi belum tentu memiliki kesadaran kuat tentang amanah dan tanggung jawab moral dalam melayani manusia.

Ketika pendidikan berlangsung dalam atmosfer sekuler dan profesi juga bekerja dalam tekanan sistem kapitalistik, lahirlah kombinasi persoalan. Sistem tidak cukup menjamin kondisi kerja yang manusiawi, sementara individu tidak dibentuk dengan landasan nilai Islam yang kuat. Artinya, persoalan dalam pelayanan kesehatan tidak hanya menimpa pasien sebagai penerima layanan, tetapi juga nakes sebagai pemberi layanan.

Pasien membutuhkan pelayanan yang layak, sementara nakes membutuhkan lingkungan kerja yang layak sekaligus pembentukan kepribadian yang baik. Ketika keduanya tidak terpenuhi, persoalan dapat muncul di kedua sisi, yaitu pasien menghadapi keterbatasan pelayanan, sementara nakes bekerja dalam tekanan yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan dan sebagian bahkan kehilangan empati.

Inilah gambaran adanya dua gejala yang tampak berbeda, tetapi dapat bertemu pada akar persoalan yang sama, yakni sistem yang tidak menjadikan pemenuhan kebutuhan kesehatan rakyat sekaligus pembentukan manusia sebagai tanggung jawab yang harus dijamin secara utuh.

Oleh karena itu, kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan menuntut nakes lebih berempati atau memberikan sanksi kepada mereka yang terbukti melanggar etik. Yang dibutuhkan bukan hanya perbaikan perilaku individu, tetapi perubahan sistem kesehatan sekaligus sistem pendidikan yang menjadi tempat berbagai persoalan itu tumbuh.


Islam Menjamin Kesehatan, Menjaga Kehormatan Pasien dan Nakes

Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara. Pelayanan kesehatan tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar yang menjadikan keuntungan sebagai pertimbangan utama. Negara wajib memastikan setiap rakyat memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, berkualitas, dan dapat diakses tanpa diskriminasi berdasarkan status ekonomi. Oleh karena itu, negara wajib membangun dan menyediakan fasilitas kesehatan terbaik serta mendistribusikannya secara merata.

Ketersediaan nakes harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk di daerah yang selama ini kekurangan tenaga medis. Dengan demikian, masyarakat tidak dipaksa menghadapi antrean panjang atau keterbatasan pelayanan hanya karena fasilitas kesehatan tidak tersedia secara memadai.

Pembiayaan kesehatan pun menjadi tanggung jawab negara. Negara menyediakan anggaran untuk memenuhi kebutuhan kesehatan rakyat melalui baitulmal dengan sumber-sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat. Dengan paradigma ini, rakyat tidak ditempatkan sebagai konsumen yang harus membayar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya. Kesehatan tidak menjadi komoditas, melainkan hak yang wajib dipenuhi negara.

Namun, sistem kesehatan yang baik tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas. Islam juga membentuk manusia yang menjalankan pelayanan dengan kepribadian Islam. Nakes tidak hanya dituntut memiliki kompetensi profesional, tetapi juga memiliki kesadaran bahwa profesinya merupakan amanah. Akidah Islam membentuk pola pikir dan pola sikap sehingga pelayanan kepada pasien dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang.

Negara pun wajib memperhatikan kondisi nakes. Mereka harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang berkualitas, imbalan yang layak, perlindungan dalam menjalankan tugas, serta lingkungan kerja yang memungkinkan mereka memberikan pelayanan secara optimal. Dengan demikian, negara tidak hanya menuntut nakes untuk berempati, tetapi juga menciptakan kondisi yang mendukung lahirnya pelayanan yang manusiawi.

Gambaran tersebut memiliki landasan historis. Dalam peradaban Islam berkembang bimaristan atau rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat pengobatan sekaligus pusat pendidikan kedokteran. Sejumlah rumah sakit memperoleh pembiayaan dari wakaf dan dukungan penguasa untuk membiayai tenaga medis, pengobatan, obat-obatan, perawatan, hingga kebutuhan pasien. Rumah sakit menjadi tempat dokter mempraktikkan ilmunya, serta mahasiswa kedokteran belajar dan berlatih.

Dengan demikian, Islam menyelesaikan persoalan kesehatan dari dua sisi yang saling melengkapi, yaitu membentuk individu yang memiliki kepribadian Islam sekaligus menghadirkan sistem yang menjamin pemenuhan kebutuhan kesehatan rakyat. Pasien mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan yang layak, sementara nakes mendapatkan lingkungan yang memungkinkan mereka menjalankan amanah profesinya dengan baik. Bukan pasien yang dipaksa menanggung beban sistem, bukan pula nakes yang dibiarkan bekerja dalam tekanan sistem, melainkan negara yang bertanggung jawab memastikan keduanya mendapatkan haknya.

Inilah perbedaan mendasar antara sistem kesehatan Islam dan sistem kesehatan sekuler kapitalistik. Islam menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin negara, bukan sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme ekonomi. Wallahualam bissawab.

Komentar