Amanah yang Terbakar: Islam dan Jalan Keluar dari Krisis Karhutla



Shazia Alma 




#TelaahUtama — Krisis karhutla yang berulang setiap tahun sebenarnya sudah lama disinggung dalam ajaran Islam, jauh sebelum istilah kerusakan lingkungan dikenal secara ilmiah. Fenomena ini kembali nyata pada awal September 2026, ketika BMKG mendeteksi lonjakan 2.671 titik panas di Pulau Sumatera, dengan Sumatera Selatan sebagai wilayah terbanyak (ANTARA News, 4 September 2026). Jarak pandang aktivitas masyarakat bahkan menyusut hingga lima kilometer akibat kabut asap tebal, sementara kualitas udara jatuh ke kategori sangat tidak sehat, dan Republika melaporkan hampir 50 ribu kasus ISPA tercatat di wilayah terdampak dalam dua bulan terakhir. Al-Qur'an Surah Ar-Rum: 41, menegaskan bahwa kerusakan telah tampak di darat dan laut akibat perbuatan tangan manusia sendiri, dan hal itu terjadi agar manusia merasakan sebagian akibat perbuatannya lalu kembali ke jalan yang benar. Ayat ini menegaskan sebuah pijakan ideologis dalam pandangan Islam, alam bukan objek netral yang bebas dieksploitasi kekuatan modal, melainkan bagian dari tatanan ciptaan yang keseimbangannya wajib dijaga sebagai bentuk ketundukan kepada Sang Pencipta.

Islam menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi, sebagaimana disebut dalam Surah Al-Baqarah: 30, bukan sebagai penguasa mutlak yang bebas mengeksploitasi tanpa batas. Kedudukan sebagai khalifah membawa konsekuensi tanggung jawab, diperkuat Surah Al-A'raf: 56 yang melarang berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki. Yusuf al-Qaradawi dalam kajian fikih lingkungan (fiqh al-bi'ah) menegaskan bahwa menjaga kelestarian alam merupakan bagian dari ibadah, karena alam adalah tanda kekuasaan Allah. Pandangan ini bukan sekadar etika individual, melainkan ideologi pembangunan yang menolak logika ekonomi yang memandang alam semata sebagai komoditas untuk dieksploitasi demi akumulasi keuntungan tanpa batas, sebuah logika yang justru mendekati akar masalah karhutla hari ini—pembukaan lahan skala besar demi kepentingan bisnis jangka pendek.

Sejarah Islam menyimpan contoh nyata dalam menjaga dan mencegah kerusakan lingkungan, meski perlu dicatat bahwa rujukan ini merupakan konsep konservasi sumber daya alam secara umum, bukan catatan sejarah spesifik tentang penanganan kebakaran hutan tropis berskala besar atau karhutla di Nusantara, seperti hutan hujan tropis dan lahan gambut. Salah satu konsep yang paling dikenal adalah hima, yakni kawasan lindung yang ditetapkan negara sebagai wilayah terlarang bagi eksploitasi bebas demi menjaga sumber daya bersama seperti padang rumput, air, dan pepohonan. Praktik ini diteruskan dan diformalkan pada masa Nabi Muhammad saw., yang menetapkan kawasan hima di sekitar Madinah untuk melindungi vegetasi dan sumber air dari eksploitasi berlebihan, sebagaimana dicatat dalam sejumlah riwayat hadis tentang larangan menebang pohon dan berburu di kawasan tertentu sekitar kota itu. Konsep ini kemudian diperluas pada masa Khalifah Umar bin Khattab, yang menetapkan sejumlah wilayah hima baru untuk kepentingan publik, termasuk sebagai lahan cadangan pakan ternak milik negara, dengan pengawasan ketat agar tidak dieksploitasi oleh individu maupun kelompok kepentingan tertentu. Prinsip hima ini oleh para ahli fikih lingkungan modern, termasuk Mawil Izzi Dien dalam karyanya The Environmental Dimensions of Islam, disebut sebagai cikal bakal konsep kawasan konservasi modern, jauh sebelum istilah itu dikenal dalam hukum lingkungan internasional.

Selain hima, sejarah Islam juga mengenal konsep harim, yaitu zona penyangga di sekitar sumber daya vital seperti sungai dan sumur yang dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak, guna menjamin keberlanjutan pasokan air bagi masyarakat luas. Pada masa Kekhalifahan berikutnya, termasuk era Utsmaniyah, pengelolaan hutan dan lahan negara juga diatur lewat sistem administrasi yang melibatkan otoritas keagamaan sebagai pengawas moral, meski dengan tingkat efektivitas yang berbeda-beda bergantung kekuatan birokrasi pada zamannya. Karena keduanya berkembang di kawasan gurun dan semi-kering, hima dan harim secara historis lebih berfokus pada perlindungan air dan padang rumput ketimbang pencegahan kebakaran hutan tropis. Meski demikian, prinsip dasar di baliknya tetap relevan sebagai kerangka ideologis bahwa sumber daya alam esensial tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar atau kepentingan pribadi, karena keberlanjutannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Yusuf al-Qaradawi dalam Ri'ayah al-Bi'ah fi Syari'ah al-Islam menegaskan gagasan ini sebagai bagian dari tanggung jawab syariat terhadap lingkungan secara keseluruhan, sebuah gagasan yang jika diadaptasi ke konteks Indonesia hari ini berarti negara punya legitimasi teologis sekaligus historis untuk membatasi ruang gerak korporasi dalam mengeksploitasi lahan gambut dan hutan secara serampangan.

Dalam konteks karhutla masa kini, prinsip hima dan harim tersebut cukup relevan diadaptasi ke dalam kebijakan penetapan kawasan lindung yang benar-benar tidak bisa ditembus izin konsesi apa pun, terutama di lahan gambut yang rentan terbakar dan sulit dipulihkan. Kaidah fikih yang masyhur, la darar wa la dhirar— tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain—memperkuat legitimasi pembatasan ini, karena kabut asap akibat karhutla jelas menimbulkan bahaya kesehatan bagi jutaan orang yang sama sekali tidak terlibat dalam praktik pembakaran itu sendiri. Nabi Muhammad saw. dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim juga menyebut bahwa siapa pun yang menanam pohon lalu hasilnya dimanfaatkan manusia, hewan, atau burung, maka hal itu tercatat sebagai sedekah baginya, sebuah orientasi nilai yang berlawanan arah dengan praktik pembakaran hutan yang memusnahkan vegetasi demi keuntungan jangka pendek.

Dari sisi sosial–budaya, masyarakat berbasis pertanian di banyak wilayah Sumatera dan Kalimantan mewarisi tradisi adat yang selaras dengan semangat hima ini, seperti kebiasaan menjaga hutan adat sebagai wilayah yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan. Tradisi itu kian terkikis ketika skala ekonomi lahan berubah drastis, dari pengelolaan komunitas kecil menjadi konsesi korporasi berskala industri. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri pernah menegaskan sikap keagamaannya lewat sejumlah fatwa terkait pertambangan dan kehutanan yang tidak ramah lingkungan, yang pada intinya menyatakan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang menimbulkan kerusakan luas dan mengabaikan hak generasi mendatang termasuk kategori perbuatan yang dilarang syariat (Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan).

Dari sisi politik, Islam mendorong konsep hisbah, yakni pengawasan publik terhadap praktik ekonomi yang merugikan masyarakat luas. Dalam sejarah pemerintahan Islam klasik, lembaga hisbah bertugas menindak pelaku usaha yang curang atau membahayakan kepentingan umum, tanpa pandang bulu terhadap kekuatan modal pelakunya—prinsip yang sejalan dengan Surah An-Nisa: 135 tentang keharusan menegakkan keadilan meski terhadap pihak yang berkuasa. Sejumlah pemikir maqashid syariah kontemporer turut memperluas tujuan pokok syariat dengan menambahkan hifz al-bi'ah atau pelestarian lingkungan sebagai dimensi yang tidak terpisahkan, dengan argumen bahwa menjaga jiwa manusia mustahil tercapai tanpa udara bersih, air, dan lahan subur sebagai prasyarat dasarnya.

Solusi Islam terhadap karhutla dengan demikian adalah sebuah ideologi pembangunan yang utuh, bukan imbauan moral yang berdiri sendiri—kesadaran bahwa alam adalah amanah, warisan historis hima dan harim sebagai model pembatasan eksploitasi yang telah teruji berabad-abad meski perlu penyesuaian pada konteks ekologi tropis, penguatan tradisi adat yang pernah menjaga hutan secara kolektif, dan desakan politik agar penegakan hukum lingkungan tidak pandang bulu terhadap kekuatan modal. Doa memohon hujan lewat salat Istisqa adalah ikhtiar spiritual yang sah dan dicontohkan Rasulullah saw. sendiri di masa paceklik, tetapi Islam menuntut tawakal selalu berpasangan dengan ikhtiar nyata, seperti penetapan kawasan lindung yang tidak bisa ditembus izin apa pun, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan pemulihan tradisi adat yang baik sebagai kekuatan pengawasan dari akar rumput. Tanpa semua itu berjalan bersama, api yang padam tahun ini hanya menunggu musim kering berikutnya untuk kembali menyala. Wallahualam bissawab.

Komentar