Alin FM
#Jaktim — Tragedi tewasnya seorang pelajar berinisial HH (18) akibat terpeleset di jalan licin depan Pasar Kramat Jati bukan sekadar musibah lalu lintas biasa. Diberitakan Tribunnews.com (18/08/2026), insiden maut ini terjadi karena korban terpeleset di jalan yang basah dan licin akibat aktivitas pedagang ikan yang berjualan hingga memakan badan jalan, lalu tertabrak mobil Dinas Lingkungan Hidup.
Peristiwa ini menjadi cermin buram dari lemahnya pengelolaan ruang publik di ibu kota. Fenomena pedagang yang meluber hingga ke trotoar dan badan jalan membuat area sekitar pasar sangat berbahaya. Pembiaran tata ruang yang berlangsung lama ini akhirnya memakan korban jiwa yang seharusnya tidak terjadi.
Respon pemerintah pun terkesan selalu terlambat. Instruksi penertiban dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kepada Pemkot Jakarta Timur beserta Satpol PP dan Dinas Perhubungan baru berhembus kencang setelah peristiwa fatal terjadi. Padahal ancaman keselamatan di titik pasar tumpah tersebut sudah memicu alarm bahaya sejak lama.
Kondisi ini menegaskan bahwa dalam sistem perkotaan yang kapitalistik, ruang publik sering kali ditundukkan oleh kalkulasi keuntungan ekonomi semata. Dampaknya, tata kelola pemerintah cenderung reaktif dan abai pada keselamatan jiwa warga. Razia sementara tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah tanpa penyediaan lokasi berdagang yang memadai dan pengawasan konsisten.
Secara mendasar, kegagalan penataan ini bersumber dari kekeliruan memandang fungsi jalan. Jalan raya dan trotoar pada hakikatnya adalah harta kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah). Fasilitas publik ini diciptakan khusus untuk kelancaran sirkulasi warga. Oleh karena itu, jalan tidak boleh dikuasai atau disempitkan oleh individu demi kepentingan pribadi, termasuk untuk menggelar lapak dagangan secara ilegal.
Ketika tata kelola ruang ala sekuler–kapitalis terbukti gagal menjaga hak publik ini, Islam hadir menawarkan konsep tata kota yang begitu dahsyat, sistematis, dan solutif.
Dalam perspektif syariat, pembiaran bahaya di jalanan umum bertentangan keras dengan kewajiban menjaga keselamatan jiwa. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (Surah Al-Baqarah: 195)
Atas dasar itu, membiarkan tumpahan limbah dagangan mengganggu dan membahayakan pengguna jalan jelas melanggar kaidah utama dari Rasulullah saw.:
لَا ضَرَر وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh berbuat mudharat (bahaya) dan tidak boleh membalas mudharat." (Hadis Riwayat Ibn Majah & Daraqutni)
Bahkan, tindakan yang menyempitkan, mengotori, atau mengancam keselamatan di jalanan umum termasuk perbuatan tercela yang mengundang kutukan, sebagaimana diperingatkan Rasulullah saw.:
اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ، قَالُوا: وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ، أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
"Hati-hatilah kalian dari dua hal yang mendatangkan kutukan/laknat." Mereka bertanya: "Apa itu dua hal yang mendatangkan kutukan, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Yaitu orang yang buang hajat/beristirahat di jalan orang-orang atau di tempat teduh mereka." (Hadis Riwayat Muslim)
Islam bukan sebatas imbauan moral, melainkan memiliki rekam jejak konkret dalam sejarah perencanaan wilayah. Sejak masa Madinah hingga peradaban Baghdad, Kufah, dan Kairo, tata ruang selalu dibagi berdasarkan zonasi yang harmonis: pemisahan yang jelas antara pusat ibadah/pemerintahan, kawasan permukiman (khithath), serta pusat niaga/pasar agar aktivitas ekonomi tidak mengganggu ruang hidup warga.
Dalam kerangka itulah, Rasulullah saw. secara khusus menetapkan kawasan Pasar Madinah sebagai fasilitas publik bersama yang bebas dari klaim kepemilikan permanen. Beliau melarang keras pendirian lapak yang menyempitkan area fina' yaitu zona penyangga dan ruang bebas di tepi jalan atau trotoar yang berfungsi menjaga agar sirkulasi pejalan kaki dan kendaraan tetap steril dari bahaya. Ketegasan beliau terkait hak pengguna jalan merujuk pada sabda sahihnya:
إِذَا اخْتَلَفْتُمْ فِي الطَّرِيقِ جُعِلَ عَرْضُهُ سَبْعَ ذِرَاعٍ
"Jika kalian berselisih (berbeda pendapat) mengenai lebar jalan umum, maka jadikanlah lebarnya tujuh hasta." (Hadis Riwayat Bukhari no. 2473 & Muslim no. 1608)
Aturan ini lahir dari pertimbangan yang sangat rasional. Takaran 7 hasta (sekitar 3,2 hingga 3,5 meter) ditetapkan sebagai batas minimal agar dua kendaraan/hewan muatan dari arah berlawanan dapat berpapasan dengan aman tanpa berbenturan maupun membahayakan pejalan kaki.
Rasulullah saw. bahkan menegaskan bahwa menyingkirkan gangguan kecil dari jalanan adalah bagian dari keimanan. Maka ketika jalan raya yang merupakan milik umum justru dikuasai sepihak hingga memakan korban jiwa, ada hak publik yang telah terzalimi secara nyata.
Pada akhirnya, tata kota dalam Islam membuktikan diri sebagai solusi konkret yang mampu menjamin perlindungan kepemilikan umum, keamanan lalu lintas, dan keadilan ruang publik.
Maka, rindu dengan ditetapkannya syariat Islam adalah sebuah keniscayaan bagi siapa pun yang mendambakan keamanan saat berkendara dan selamat sampai ke tempat tujuan. Kerinduan ini bukan sebatas nostalgia sejarah, melainkan jeritan fitrah manusia yang lelah dipertaruhkan nyawanya di atas jalanan yang culas.
Sungguh, alangkah dirindukannya tata kelola kehidupan yang memanusiakan manusia. Setiap jengkal jalanan dijaga ketat sebagai amanah milik bersama dan setiap langkah pejalan kaki dilindungi hukum. Keselamatan jiwa pun ditempatkan jauh di atas urusan keuntungan semata. Di bawah naungan syariat-Nya, jalan raya tak lagi menjadi medan pertaruhan nyawa. Jalanan menjelma fasilitas publik yang menentramkan, membawa keberkahan, serta menghantarkan setiap warga pulang dengan selamat. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar