Syifa Nurjanah
#Bekasi — Warga Tegal Danas, Desa Hegarmukti dan Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat sudah lama mengeluhkan polusi yang sudah berangsur lama, dan makin parah disaat musim kemarau yang sedang berlangsung.
Aksi protes dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk memasang spanduk bertuliskan "Tegal Danas Darurat Debu" di tepi jalan menuju komplek pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi. Selain itu masyarakat juga melakukan aksi protes di depan perusahaan batching plant di area tersebut.
Pemerintah merespon protes ketika sudah viral. Padahal, telah lama diadukan masyarakat. Respon juga baru sekedar pada tatanan pemeriksaan dan verifikasi dokumen lingkungan lima perusahaan beton di Tegal Danas. Tiga perusahaan menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Bekasi, sementara dua perusahaan lainnya menjadi wilayah kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tengah menguji kualitas udara yang ada di wilayah sekitar perusahaan batching plant dan apabila ditemukan pelanggaran pihak DLH akan memberikan sanksi kepada perusahaan. (RadarBekasi.id, 11/08/2026)
Inilah relaitas pengawasan penegak hukum dan pemberi kebijakan di Indonesia. Akan diusut sebuah kasus jika sudah menyebar di permukaan masyarakat. Hal ini menyiratkan bahwa penanganan perkara dan pengawasan negara masih berisfat reaktif bukan preventif. Pemerintah baru begerak setelah lama warga terdampak mengadu, dan aduannya viral di media sosial dan beberapa media massa. Hal ini menunjukkan pengendalian aktivitas industri memang belum berjalan efektif sedari awal. Fungsi kontrol pemerintah sebagai pemberi izin perusahaan dan pengawas pun dipertanyakan. Pasalnya, dampak dari perusahaan baru digali dan diuji setelah perusahaan berdiri.
Dalam sistem kapitalisme ini, masyarakat kerap kali menjadi korban akibat lemahnya pengawasan pemerintah terhadap berjalannya industri yang aktivitasnya berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan. Terutama limbah yang merusak. Jika terus dibiarkan bukan hanya masyarakat yang akan dirugikan tapi seluruh elemen termasuk pemerintah itu sendiri, sebagai akibat lemahnya perlindungan dan pengawasan yang dilakukan.
Islam menegaskan bahwa negara adalah penanggung jawab utama atas seluruh urusan masyarakat. Termasuk dalam hal pengawasan pada saat ada perusahaan-perusahaan yang diberi izin untuk berdiri. Sebagaimana sabda Rasulullah saw,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, istri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya. Dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka, dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya, ketahuilah, setiap kalian adalah penanggung jawab atas yang dipimpinnya." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Negara juga harus menegakkan aktivitas preventif terhadap dampak dari berdirinya sebuah perusahaan karena melalaikan potensi dampak yang berbahaya bagi masyarakat adalah haram. Sebagaimana hadist Rasulullah saw.:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa saja yang membahayakan orang lain, maka Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siap saja yang mempersulit orang lain, maka Allah akan mempersulit dirinya." (Hadis Riwayat al- Baihaqi, al-Hakim, dan Ad-Daruquthni)
Maka wajib bagi negara untuk melakukan uji kelayakan berdirinya sebuah perusahaan dan menimbang dampak apa yang akan muncul kepada masyrakat sebelum perusahaan itu diberikan izin sebagai bentuk tanggung jawab negara. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar