Guru Bukan Beban Sekolah: Islam Menjadikan Gaji Guru Urusan Negara







Shazia Alma




#TelaahUtama — Presiden Prabowo Subianto meminta agar dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN hingga 20 persen dari total dana. Menurut detikNews, arahan ini disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Rabu (23/09/2026). Namun, akar persoalannya belum tertangani: guru PNS dan PPPK digaji oleh pemerintah pusat, sedangkan guru non-ASN digaji dari dana sekolah. Beban kerjanya sama, tetapi kepastian penghasilannya berbeda. Kebijakan ini hanya memindahkan beban, bukan membenahi sistem. Oleh karena itu, pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana seharusnya sistem memperlakukan orang yang mengajar.

Islam menjawab pertanyaan tersebut dengan bertolak dari kedudukan ilmu dan guru. Allah menyatakan akan meninggikan derajat orang-orang beriman dan berilmu (Surah Al-Mujadilah: 11). Nabi صلى الله عليه وسلم menegaskan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim (Hadis Riwayat Ibnu Majah), dan sebaik-baik manusia adalah yang belajar Al-Qur'an lalu mengajarkannya (Hadis Riwayat Bukhari).

Apabila menuntut ilmu hukumnya wajib, penyediaan guru bukan urusan sekunder, melainkan prasyarat agar kewajiban itu dapat dilaksanakan. Kaidah fikih menyatakan bahwa sesuatu yang menjadi syarat terlaksananya kewajiban turut menjadi wajib diadakan. Dengan demikian, tanggung jawab bergeser dari sekolah, yang dituntut mandiri mencari dana, kepada penguasa yang wajib memastikan kewajiban itu terpenuhi. Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم menegaskan hal ini: imam adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Mengenai gaji, kajian fikih memberikan penjelasan yang lebih rinci. Hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa yang paling berhak diambil upahnya adalah Kitabullah, dan Nabi صلى الله عليه وسلم membenarkan sahabat yang menerima imbalan atas jasanya. Berdasarkan dalil tersebut, sebagian ulama, antara lain dari mazhab Maliki dan Syafi'i, membolehkan pemberian upah kepada pengajar. Menariknya, sebagian mazhab pada awalnya membatasi upah mengajar karena para pengajar ketika itu telah dinafkahi dari kas negara. Ulama Hanafiyah pada masa berikutnya justru membolehkannya ketika gaji dari kas negara terhenti, sebab kegiatan mengajar akan terbengkalai jika kebutuhan hidup gurunya tidak terpenuhi. 

Artinya, dalam tradisi fikih, gaji guru dari negara merupakan kondisi ideal, sedangkan pembolehan upah langsung dari orang tua atau lembaga merupakan jalan darurat ketika negara lalai. Kondisi darurat sering dipandang sebagai kewajaran, padahal ia merupakan gejala dari kegagalan sistem.

Sejarah memberikan contoh pembiayaan pendidikan yang ditopang negara. Setelah Perang Badar, Nabi صلى الله عليه وسلم menjadikan pengajaran baca-tulis kepada anak-anak Madinah sebagai tebusan bagi sebagian tawanan yang mampu menulis (diriwayatkan Ahmad). Pada masa Umar bin Khattab, terdapat riwayat Ibnu Abi Syaibah melalui al-Wadhi'ah bin Atha tentang tiga guru anak-anak di Madinah yang digaji 15 dinar per bulan oleh Khalifah Umar. Terlepas dari perdebatan atas rincian riwayat tersebut, pola yang tampak tidak terbantahkan, yaitu guru anak-anak memperoleh gaji tetap dari kas negara. Pola ini berlanjut pada masa-masa berikutnya.

Di Baghdad, Madrasah Al-Mustanshiriyah yang didirikan Khalifah Al-Mustanshir memberikan beasiswa emas satu dinar kepada setiap siswa dan menjamin kebutuhan sehari-hari mereka. Madrasah Nizhamiyah di Baghdad, yang didirikan Nizham al-Mulk pada abad ke-11, dibiayai dari wakaf dan negara sehingga guru dan murid dapat berfokus pada kegiatan belajar. Wakaf, yakni harta yang dilepaskan pemiliknya untuk kepentingan umum, merupakan tulang punggung lain pendidikan Islam. Dengan demikian, sekolah tidak dibiarkan membiayai dirinya sendiri melalui iuran murid.

Para pemikir pendidikan Islam menambahkan dimensi mutu. Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin memosisikan guru sebagai pewaris tugas para nabi dan menuntut adab yang tinggi darinya: ikhlas, mengasihi murid, dan tidak menjadikan pengajaran semata-mata sarana mencari dunia. Namun, tuntutan tersebut baru adil apabila kebutuhan pokok guru telah terjamin. Guru yang pikirannya terkuras oleh cicilan dan utang sulit dituntut untuk ikhlas dan penuh perhatian.

Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menulis bahwa ilmu dan pengajaran berkembang di lingkungan yang makmur, karena pengajaran merupakan keahlian yang membutuhkan ekosistem penopang. Dalam kerangka ta'dib yang dirumuskan Syed Muhammad Naquib al-Attas, pendidikan tidak sekadar transfer pengetahuan, tetapi penanaman adab. Proses ini panjang dan hanya dapat dijalankan oleh guru yang stabil dan dihormati, bukan guru yang terpaksa berpindah-pindah pekerjaan sampingan.

Dalam literatur ideologis Islam kontemporer, pemikir seperti Taqiyuddin an-Nabhani dan Abdurrahman al-Maliki merumuskan pandangan yang lebih tegas: pendidikan merupakan kebutuhan dasar publik yang wajib dijamin negara, dan gaji guru dibayarkan dari kas negara (baitulmal), bukan dibebankan kepada murid atau sekolah. Dalam pandangan ini, pos pendapatan negara seperti kekayaan alam milik umum, fai, dan kharaj diarahkan bagi kemaslahatan umum, termasuk pendidikan. Logikanya sederhana: apabila negara mengelola kekayaan bersama, hasilnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan yang dapat diakses semua orang, dan guru berkedudukan sebagai pelayan publik dengan gaji yang layak, bukan pekerja yang bergantung pada sisa anggaran.

Apabila kerangka ini digunakan untuk membaca kondisi saat ini, keunggulannya tampak pada tiga aspek. Pertama, kepastian: gaji guru tidak bergantung pada besar-kecilnya sekolah atau jumlah murid, sehingga guru dengan beban kerja yang sama memperoleh jaminan yang sama. Kedua, sumber pembiayaan yang jelas dan terpisah dari dana operasional, sehingga sekolah tidak perlu memilih antara membayar guru dan memperbaiki atap. Ketiga, keadilan: tidak ada stratifikasi guru berdasarkan status kepegawaian. Sistem yang memperlakukan guru sebagai pelayan publik cenderung menarik orang-orang terbaik untuk mengajar, dan di sanalah mutu pendidikan dibangun.

Kesimpulannya, penggunaan dana BOS untuk gaji guru non-ASN merupakan solusi tambal sulam yang dapat dipahami, tetapi bukan jawaban Islam. Jawaban Islam tidak berhenti pada pembolehan penggunaan dana tertentu, melainkan menegaskan kembali siapa yang bertanggung jawab, yakni penguasa sebagai pengurus urusan umat, wajib memastikan setiap orang yang mengajar terjamin kehidupannya dan setiap anak terpenuhi haknya atas ilmu. Selama tanggung jawab itu masih dibagi kepada sekolah dan guru honorer, persoalan ini akan terus berulang dalam bentuk yang baru. Wallahualam bissawab.


 

Komentar