Guru Sama-Sama Mengajar, Kenapa Gajinya Beda Nasib?



NR. Nuha




#CatatanRedaksi — Bayangkan dua guru di sekolah negeri yang sama. Keduanya masuk kelas setiap pagi, mengajar anak-anak yang sama, dan pulang membawa tumpukan tugas untuk dikoreksi. Bedanya, yang satu gajinya dijamin negara, yang satu lagi bergantung pada dana sekolah. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dipakai membayar gaji guru non-ASN. Menurut laporan detikNews, arahan itu disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Rabu (23/09/2026), dengan porsi sampai 20 persen dari BOS.

Guru PNS digaji pusat. Guru PPPK juga digaji pusat, dan yang paruh waktu rencananya jadi penuh waktu mulai 2027. Guru non-ASN? Gajinya diambil dari dana sekolah. Jadi yang membedakan mereka bukan kerja kerasnya, bukan pula kemampuannya mengajar, melainkan status kepegawaian di atas kertas.

Kenapa bisa begitu? Karena selama ini sekolah kekurangan guru, sementara negara belum mampu mengangkat semuanya. Sekolah pun mengangkat honorer sendiri untuk menutup lubang. Kebutuhan negara akan guru akhirnya dibayar pakai uang operasional sekolah. Aturan baru ini membuat cara menambal itu jadi sah, tapi belum mengubah kebiasaan yang membuat guru honorer selalu berada di posisi paling rentan.

Ada satu hal lagi yang perlu diingat. BOS dihitung dari jumlah murid, dan uangnya harus cukup untuk banyak keperluan lain. Kalau 20 persen dipakai untuk gaji, pos lain ikut terhimpit. Sekolah besar mungkin masih lega. Sekolah kecil, yang muridnya sedikit tapi paling bergantung pada honorer, bisa kewalahan. Dua guru dengan pekerjaan yang sama pun bisa menerima penghasilan berbeda hanya karena ukuran sekolahnya berbeda.

Semua ini terjadi ketika pemerintah sedang menyiapkan wacana yang jauh lebih besar: pendidikan negeri gratis, dari jenjang dasar sampai perguruan tinggi negeri. Wacana ini dibahas dalam rapat terbatas yang sama dan kini dikaji tim khusus di bawah Menko PMK, bersama Mensesneg, Menag, dan Menkeu. Cita-citanya baik dan sejalan dengan janji negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi angkanya belum ada di depan mata. Berapa biaya yang harus ditanggung, dari pos mana uangnya diambil, dan siapa saja yang ikut menanggung? Anggaran pendidikan selama ini juga harus berbagi dengan program lain. Artinya, ruang anggarannya sudah sempit sebelum gagasan sebesar ini dijalankan.

Karena itu, ada risiko yang perlu dibaca sejak awal. Ketika biaya pendidikan gratis dihitung, mudah sekali menemukan pos yang bisa "dihemat", dan komponen yang paling lentur biasanya gaji orang di lapisan bawah. Kalau guru non-ASN terus digaji dari sisa dana operasional sekolah, maka pendidikan yang gratis bagi murid diam-diam dibayar oleh ketidakpastian hidup guru. Murid dan orang tua merasakan manfaatnya, negara mendapat pujian, sementara biayanya tersembunyi di penghasilan guru yang tidak pasti. Gratis bagi satu pihak tidak boleh berarti mahal bagi pihak lain. Pendidikan gratis baru layak disebut berhasil kalau semua orang yang menopangnya, termasuk guru yang paling rentan statusnya, ikut terjamin.

Pertanyaannya bukan hanya boleh atau tidaknya BOS dipakai untuk gaji. Apakah 20 persen itu batas atas atau standar? Bagaimana nasib sekolah yang dananya tidak cukup? Hal paling penting, adakah rencana supaya guru non-ASN tidak selamanya menggantungkan gaji pada dana operasional? Selama sistem penggajian guru tidak dibenahi, aturan ini hanya memindahkan beban gaji dari anggaran pusat ke dana operasional sekolah. Uangnya berpindah kantong, tetapi kekurangan guru tetap ditambal lewat honorer, dan kepastian gaji mereka tetap belum terjawab.

Islam punya cara pandang yang layak direnungkan. Guru dimuliakan, dan jerih payahnya wajib dibayar dengan jelas dan tepat waktu. Nabi ﷺ berpesan agar upah diberikan sebelum kering keringat pekerja, dan fikih muamalah mengajarkan bahwa upah (ujrah) harus terang jumlah dan sumbernya sejak awal, bukan bergantung pada sisa anggaran yang bisa berubah. Negara sebagai pemegang urusan umat (wali al-amr) pun dituntut menata sistem agar keadilan tidak ditentukan oleh status administratif seseorang. Bagaimana kerangka ini dipakai untuk menilai sistem penggajian guru hari ini, dan apa yang semestinya menjadi hak guru dalam pandangan Islam, layak ditelaah lebih dalam menjadi alternatif solusi masalah guru hari ini.

Komentar