Investasi Bejibun, Rakyat Makmur?




Karina Fitriani Fatimah 





#TelaahUtama — Dalam program “Presiden Prabowo Menjawab” yang dirilis Rabu (16/09) oleh Badan Komunikasi Pemerintah, Presiden Prabowo Subianto menyebut adanya sinyal gelombang investasi baru akan masuk ke Indonesia dalam waktu dekat. Prabowo menyebut adanya nilai investasi dalam jumlah besar akan datang dalam beberapa pekan mendatang (viva.co.id, 17/09/2026).

Presiden menyatakan dalam pidatonya bahwa investasi swasta merupakan salah satu faktor pendorong dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sepanjang 2025 disebutkan realisasi investasi negeri ini mencapai Rp1.931 triliun dengan penyerapan tenaga kerja baru sebanyak 2,7 juta orang. Sedangkan per semester I 2026, nilai investasi yang telah masuk sebesar Rp1.010 triliun dan diklaim berhasil membuka 1,4 juta lapangan kerja baru. Dari sini pemerintah mengatakan pihaknya telah berhasil membuka setidaknya 4,1 juta lapangan kerja dalam kurun waktu kurang dari  dua tahun (detik.com, 17/09/2026). 

Penggenjotan investasi yang dilakukan pemerintahan Prabowo bukanlah hal yang aneh. Pasalnya sedari awal menjabat, Prabowo berambisi menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga angka 8%. Namun sayang, sudah masuk tahun kedua masa jabatan, angka pertumbuhan ekonomi dalam pemerintahan Prabowo masih belum mampu menembus 6%. Dari sini wajar saja jika pemerintah memerlukan solusi ‘instan’ guna mencapai target tersebut.

Cara tersingkat untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi tidak lain adalah dengan mencari suntikan dana segar bernilai fantastis melalui mekanisme investasi. Jika Indonesia menginginkan angka 8% tercapai maka jumlah dana yang dibutuhkan ialah setidaknya Rp13.000 triliun. Nilai tersebut dikejar akan melalui penyertaan modal asing (PMA) serta dalam negeri (PMDN). Hanya saja hampir dua tahun masa jabatan Prabowo, angka realisasi masih kurang dari Rp3000 triliun. 

Sudut pandang ekonomi neoliberal kapitalis yang dianut oleh para penguasa negeri ini memang menumpukan pertumbuhan ekonomi dengan teori investasi yang digagas oleh Harrod–Domar. Pembangunan negeri yang diimpikan akan terus dibiayai oleh utang dan investasi sebagai solusi "terefektif" dan dianggap paling bernilai ekonomis. Oleh karenanya, kehadiran investasi baru dipercaya mampu secara otomatis menciptakan berjuta lapangan kerja dan menggenjot perekonomian rakyat. Namun, benarkah faktanya demikian di lapangan?

Sayangnya, realisasi investasi tidak berbanding lurus terhadap serapan tenaga kerja. Hal ini karena investasi yang dielu-elukan justru tidak menyasar sektor padat karya melainkan sektor padat modal seperti halnya infrastruktur dan pertambangan yang justru tidak membutuhkan banyak tenaga kerja. Dari sini investor baik dari dalam dan luar negeri lebih tertarik untuk menanamkan modalnya pada perusahaan padat modal yang dianggap cukup stabil dibanding dengan perusahaan padat karya yang rentan akan konflik. Penanaman modal asing pada sektor padat modal pada akhirnya tidak benar-benar mampu menyelesaikan masalah pengangguran negeri ini yang tengah berada dalam kondisi mengkhawatirkan. 

Fokus investasi yang menyasar area energi dan pertambangan negeri justru memunculkan masalah baru. Investasi besar-besaran pada sektor tersebut justru berdampak pada eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang secara pasti merusak ekosistem lokal serta memunculkan efek domino seperti pencemaran air, deforestasi hingga kerusakan muka tanah. Wajar saja jika investasi gila-gilaan di negeri ini telah memangkas setidaknya 270 ribu hutan primer Indonesia per 2022. Setiap tahunnya angka tersebut terus bertambah yang kemudian memunculkan bencana banjir dan longsor seperti yang terjadi di area Sumatra bagian utara pada akhir 2025 silam. Belum lagi masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah lumrah diketahui masyarakat disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

Penanaman modal asing sudah lumrah kita proyeksikan dengan kian banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke negeri ini. Kondisi semacam ini celakanya justru menyingkirkan kesempatan pekerja dalam negeri untuk meraih akses kesempatan kerja dalam sektor yang sama. Dari sini tidak mengherankan jika banjirnya investasi asing yang masuk ke dalam negeri berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Lebih parahnya lagi kegiatan investasi sudah pasti membutuhkan payung hukum. Kepastian hukum yang dimaksud berupa perundang-undangan ataupun kebijakan setara yang bertujuan untuk kian memudahkan kegiatan investasi dan memberi jaminan bagi para investor untuk bisa balik modal. Kondisi tersebut kemudian membuka peluang sebesar-besarnya bagi swasta untuk berkecimpung dalam berbagai sektor publik maupun kebutuhan dasar tanpa batas. Ikut bermainnya pihak swasta dalam kedua sektor vital tersebut justru menjadikan dua sektor penting tadi menjadi lahan bisnis. Alih-alih menyejahterakan masyarakat, rakyat justru harus membayar mahal dengan kian menjulangnya harga berbagai kebutuhan dasar mereka.

Sistem ekonomi kapitalis menempatkan negara sebatas regulator justru menjadikan pihak swasta sebagai pelaku utama ekonomi dan negara memiliki ketergantungan akut pada investasi swasta. Dari sini terlihat jelas bahwa skema investasi justru menjadi alat tawar pihak swasta untuk menekan sebuah negara termasuk Indonesia. Tidak berlebihan jika kita katakan investasi adalah penjajahan gaya baru sistem kapitalis dalam era globalisasi. Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan ekonomi yang kian besar antara para cuan dan rakyat jelata, bahkan tidak jarang kekayaan kaum borjuis mampu mengalahkan jumlah kekayaan suatu negara.

Padahal, jelas bahwa investasi tanpa ada batasan yang jelas sesuai dengan aturan Islam hanya akan menimbulkan kesengsaraan. Investasi dalam sektor pengelolaan sumber daya alam milik umum seperti halnya pertambangan dan energi justru menjadikan harta kepemilikan umum dikuasai oleh swasta. Selain dari itu, mekanisme investasi dalam sistem ekonomi kapitalis senantiasa melibatkan transaksi ribawi. Padahal Rasulullah saw. bersabda, “Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja.” (Hadis Riwayat Muslim dan Ahmad)

Lebih dari itu, investasi swasta baik asing maupun aseng justru berpotensi menjadi sarana terciptanya penjajahan ekonomi. Melalui desakan ekonomi, para investor bisa dengan leluasa "memesan" kebijakan sesuai dengan kebutuhannya untuk memuluskan jalan bagi mereka meraih keuntungan sebesar-besarnya. Dari sini terbaca bahwa investasi yang selama ini dielu-elukan bukannya menyejahterakan rakyat justru menjadi jalan bagi para pemodal untuk memuluskan jalan mereka mengeruk keuntungan di Indonesia. Wallahualam bissawab.

Komentar