Shazia Alma
#TelaahUtama — Klaim investasi ribuan triliun rupiah yang disampaikan Presiden Prabowo pada 17 September 2026 sebenarnya menunjukkan cara pandang yang sudah lama dipakai dalam sistem ekonomi dunia hari ini bahwa kemajuan sebuah negara diukur dari besarnya modal yang berputar, bukan dari sejauh mana rakyatnya benar-benar sejahtera. Ketika Prabowo menegaskan bahwa 2,7 juta lapangan kerja pada 2025 dan 1,4 juta pada 2026 murni dari investasi swasta, bukan dari program pemerintah seperti MBG atau Koperasi Merah Putih, pernyataan itu sebenarnya menunjukkan pergeseran tanggung jawab yang perlu dicermati.
Islam memandang negara bukan sekadar penyedia iklim ramah investor, melainkan penanggung jawab langsung kebutuhan pokok rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." Ini bukan sekadar nasihat, melainkan aturan yang menempatkan pemimpin negara sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyatnya, bukan pihak yang bisa lepas tangan hanya karena keberhasilan ekonomi datang dari sumber lain, bukan dari program pemerintah sendiri.
Sebagaimana diriwayatkan dalam sejarah, khalifah Umar bin Khattab pernah berkata, "Kalau seekor keledai terperosok di Irak karena jalan yang rusak, aku khawatir Allah akan menanyakannya kepadaku kelak: mengapa engkau tidak memperbaiki jalan itu untuknya, wahai Umar?" Ucapan ini sering dijadikan contoh oleh para ulama untuk menggambarkan betapa luasnya tanggung jawab seorang pemimpin dalam Islam. Kalau urusan sekecil keledai jatuh di jalan saja jadi tanggung jawab, apalagi urusan jutaan rakyat yang bergantung pada kebijakan pangan dan lapangan kerja negara.
Salah satu perspektif dalam kajian ekonomi–politik Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa tujuan ekonomi dalam Islam adalah menjamin setiap orang benar-benar terpenuhi kebutuhan pokoknya, bukan sekadar mendorong angka pertumbuhan secara umum. Sebuah negara bisa saja pertumbuhan ekonominya tinggi di atas kertas, tapi kalau sebagian rakyatnya masih kelaparan dan tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, itu tetap dianggap gagal—meski secara statistik terlihat berhasil.
Terkait soal investasi, Islam sebenarnya tidak melarang investasi asing secara mutlak, tapi ada syarat yang harus dipenuhi supaya investasi itu bisa diterima negara. Berdasarkan pemahaman umum atas kerangka pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, syarat pertama, investasinya harus bebas dari riba. Allah Swt. tegas melarang riba dalam Al-Qur'an, bahkan menyebut orang yang masih bertransaksi riba seolah "menyatakan perang" dengan Allah dan Rasul-Nya. Jadi kalau investasi yang masuk berbentuk pinjaman berbunga atau surat utang berbunga, itu haram diterima negara, seberapa pun besar manfaat ekonominya yang dijanjikan.
Syarat kedua, kalau investasinya berbentuk kerja sama usaha bagi hasil (bukan pinjaman berbunga), itu pada dasarnya boleh, asal usahanya halal dan jelas aturannya. Tapi ada syarat tambahan yang penting, yakni investasi asing tidak boleh sampai menguasai kekayaan yang seharusnya milik bersama rakyat, seperti tambang, sumber energi, dan hutan. Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (sumber energi). Artinya, kekayaan seperti ini adalah hak seluruh rakyat yang harus dikelola langsung oleh negara, bukan diserahkan ke pihak swasta apalagi asing, sekalipun dibungkus nama investasi.
Syarat ketiga, Allah Swt. juga melarang umat Islam menyerahkan kendali penting kepada pihak yang tidak seiman untuk mengatur urusan strategis mereka (Surah Ali Imran: 28). Artinya, walaupun investasinya halal dari segi akad, tetap saja bermasalah kalau sampai membuat negara kehilangan kendali atas kebijakan ekonominya sendiri karena terlalu bergantung pada investor asing.
Ada lagi hal penting yang jarang dibahas, yakni dari negara mana investasi itu datang. Dalam pandangan Islam, hubungan dengan negara lain dibedakan berdasarkan sikap politik mereka terhadap umat Islam, bukan cuma soal untung–rugi ekonomi. Kalau negara itu bersahabat dan tidak memusuhi umat Islam, kerja sama ekonomi termasuk investasi pada dasarnya boleh. Tapi kalau negara itu diketahui terlibat aktif menjajah atau menindas saudara-saudara muslim di belahan dunia lain, Islam menegaskan haram menerima investasi maupun kerja sama ekonomi strategis dari negara tersebut—karena itu sama saja memperkuat pihak yang sedang berbuat zalim. Ini sejalan dengan kaidah dalam Islam bahwa kita tidak boleh membantu pihak yang sedang berbuat aniaya, siapa pun mereka.
Prinsip ini penting karena menunjukkan bahwa dalam Islam, menerima investasi bukan cuma soal untung–rugi materi semata, tapi juga soal sikap dan keberpihakan sebuah negara terhadap nasib saudara-saudaranya sesama muslim di berbagai belahan dunia. Ini yang membedakan cara pandang ekonomi Islam dengan cara pandang ekonomi konvensional saat ini yang cuma melihat investasi dari sisi angka dan keuntungan semata, tanpa peduli dari mana dan lewat cara apa uang itu datang.
Konsep keberkahan dalam rezeki juga menawarkan ukuran keberhasilan yang berbeda dari sekadar angka investasi. Allah Swt. berfirman, "Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi." (Surah Al-A'raf: 96)
Imam Al-Ghazali bahkan menyebut keadilan dalam membagi kekayaan sebagai syarat penting agar sebuah negara benar-benar sejahtera. Kekayaan yang didapat dengan cara yang tidak adil dan tidak halal, sebesar apa pun jumlahnya, tidak akan mendatangkan keberkahan yang sesungguhnya bagi rakyat banyak.
Soal klaim Indonesia akan jadi salah satu ekonomi terbesar dunia pada 2050 juga perlu dilihat kritis. Ulama seperti Al-Mawardi menegaskan bahwa tugas seorang pemimpin adalah mengurus kesejahteraan rakyat secara nyata di masa kepemimpinannya, bukan sekadar menjanjikan hasil yang baru bisa dirasakan puluhan tahun lagi, jauh setelah dia sendiri sudah tidak lagi menjabat.
Pada akhirnya, soal investasi triliunan rupiah ini bukan cuma soal angka statistik ekonomi, tapi soal cara pandang dasar, terkait untuk siapa sebenarnya pembangunan itu ditujukan, lewat cara apa uang itu didapat, dan dari negara mana investasi itu diterima.
Islam punya jawaban yang jelas, yakni investasi yang diterima negara harus bebas dari riba, tidak menyerahkan kekayaan milik bersama ke pihak luar, tidak membuat negara kehilangan kendali kebijakan ekonominya sendiri, dan mempertimbangkan sikap politik negara pemberi investasi terhadap nasib umat Islam secara keseluruhan. Selama cara pandang ekonomi yang dipakai masih fokus pada angka pertumbuhan dan pengakuan dunia semata—tanpa memeriksa halal–haramnya cara mendapatkan uang itu—kesejahteraan rakyat kecil akan terus jadi wacana yang tertunda, sementara angka-angka besar terus dirayakan sebagai pencapaian yang sebenarnya jauh dari keadilan yang diajarkan Islam. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar