NR. Nuha
#CatatanRedaksi — Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda Indonesia pada awal September 2026. BMKG mendeteksi lonjakan 2.671 titik panas di Pulau Sumatera, dengan Sumatera Selatan sebagai wilayah terbanyak (ANTARA News, 4 September 2026). Dampaknya langsung terasa warga. Jarak pandang di Pekanbaru menyusut hingga lima kilometer akibat kabut asap tebal pada malam hari, sementara kualitas udara jatuh ke kategori sangat tidak sehat. Hampir 50 ribu kasus ISPA tercatat di wilayah terdampak karhutla dalam dua bulan terakhir (Republika, 5 September 2026).
Krisis ini berulang setiap tahun dengan pola yang nyaris sama, dan itu menunjukkan persoalannya bukan pada kejadian di lapangan semata, melainkan pada tata kelola kebijakan yang menanganinya. Pemerintah memang bergerak. Polda Sumatera Selatan menggandakan personel penanganan karhutla dari 548 menjadi 1.000 orang menyusul terpantaunya 648 titik panas di wilayah itu (Sumeks.disway.id, 04/09/2026). BMKG merilis peringatan dini soal potensi kebakaran di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan sepanjang 1-7 September 2026 (RayaTimes, 1 September 2026). Tetapi pola respons ini selalu datang setelah titik panas sudah melonjak tinggi, bukan sebagai langkah pencegahan yang dirancang sejak awal musim kering.
Akar masalahnya ada pada celah sistem. Lemahnya pengawasan izin lahan dan longgarnya pengendalian di lapangan membuka ruang bagi eksploitasi alam yang nyaris tak terkontrol. Regulasi soal karhutla sebenarnya sudah ada, tetapi penegakannya lemah dan sanksi yang dijatuhkan jarang memberi efek jera. Kondisi ini makin pelik karena sebagian besar lahan yang berulang kali terbakar berada dalam penguasaan pelaku usaha besar dengan kekuatan modal dan jaringan politik yang kuat, sehingga proses hukum kerap berhenti di tengah jalan atau berakhir dengan sanksi administratif ringan yang tidak sebanding dengan skala kerusakan yang ditimbulkan. Selama relasi kuasa semacam ini dibiarkan, sekuat apa pun aturan tertulis, ia akan mudah dilemahkan dalam praktiknya.
Di titik ini, tanggung jawab negara semestinya diletakkan pada perbaikan sistem, bukan pada aktivitas masyarakat kecil yang sering justru menjadi korban asap sekaligus pihak yang paling mudah disalahkan. Negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin warganya mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kewajiban itu berarti membangun sistem pencegahan struktural: pengawasan izin lahan yang konsisten, audit menyeluruh terhadap korporasi yang wilayah konsesinya berulang kali terbakar, penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap pemodal besar, serta sanksi yang cukup berat untuk benar-benar menimbulkan efek jera. Selama penegakan hukum masih tumpul terhadap pelaku besar dan hanya tegas ke pihak-pihak kecil, karhutla akan terus berulang setiap tahun tanpa penyelesaian tuntas.
Namun, perbaikan kebijakan dan birokrasi saja belum cukup jika tidak dibarengi kesadaran nilai yang lebih dalam tentang cara memperlakukan alam. Nilai-nilai keagamaan, yakni ajaran Islam, memiliki pijakan pemikiran yang relevan untuk melengkapi kerja pencegahan struktural itu. Menjaga hutan dan lahan bukan hanya kewajiban administratif negara, tetapi juga bagian dari amanah manusia mengelola bumi. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar