Ketika Hutan Dikelola demi Keuntungan, Rakyat Menanggung Akibat



Annisa Suci



#Wacana — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di beberapa sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Sumatera dan Kalimantan. Persoalan ini bukan sekadar tentang hutan yang terbakar. Kabut asap yang dihasilkan mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Aktivitas warga terganggu, kualitas udara memburuk, bahkan asap karhutla telah melintasi batas negara hingga berdampak pada negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan sampai Filipina.

Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Terlebih persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman saat api membesar. Jika setiap tahun persoalan yang sama terulang kembali, maka ada persoalan mendasar dalam tata kelola hutan dan lahan yang belum diselesaikan.

Karhutla sering kali dikaitkan dengan kondisi cuaca dan musim kemarau. Faktor alam memang dapat memperparah risiko kebakaran, tetapi hal ini bukan satu-satunya penyebab karhutla. Persoalan lebih dalam ada pada pengelolaan hutan, lahan, gambut, perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Ketika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, hutan dan lahan rentan diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi demi keuntungan.

Di sinilah cara pandang kapitalisme–sekuler perlu dikritisi. Ketika pengelolaan sumber daya alam didominasi kepentingan ekonomi dan keuntungan, negara berpotensi lebih sibuk mengatur bagaimana sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan daripada memastikan keberadaannya benar-benar memberikan kemaslahatan bagi rakyat.

Akibatnya, rakyat justru menjadi pihak yang menanggung dampak dari kebijakan penguasa yang semena-mena. Ketika hutan terbakar, masyarakat menghirup asap. Ketika kualitas udara memburuk, kesehatan rakyat terancam. Sementara itu, persoalan tata kelola yang menjadi akar masalah dapat terus berulang.

Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai posisi negara dan pengelolaan sumber daya alam. Negara bukan sekadar regulator yang membuat aturan, tetapi memiliki tanggung jawab untuk mengurusi dan melindungi rakyat.

Seorang pemimpin adalah ra’in bagi rakyat, artinya kekuasaannya merupakan amanah. Negara wajib memastikan kebutuhan dan keselamatan rakyat terjaga, termasuk ketika menghadapi bencana dan kerusakan lingkungan. Negara perlu melakukan pencegahan secara serius. Memperbaiki tata kelola hutan dan lahan, memperkuat pengawasan, menyediakan sarana penanggulangan kebakaran, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai segelintir pihak sehingga manfaatnya hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat luas, bukan semata-mata keuntungan korporasi.

Negara perlu memastikan tata ruang dan perizinan tidak membuka ruang bagi kerusakan ekosistem. Pengawasan harus dilakukan secara serius dan penegakan hukum harus memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran, baik individu maupun pihak yang terbukti bertanggung jawab secara hukum. Selain itu, masyarakat yang terdampak harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang memadai. Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas karena menjaga kehidupan manusia merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara.

Jadi, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan melarang “jangan membakar hutan”. Yang lebih penting adalah membenahi tata kelola lahan secara menyeluruh, mulai dari pemberian izin, tujuan penggunaan lahan, proses pembukaan hutan, pengawasan, hingga kejelasan pihak yang memperoleh keuntungan dan pihak yang harus bertanggung jawab ketika terjadi kerusakan.

Pada akhirnya, keputusan yang dibuat oleh penguasa dapat memberikan dampak yang sangat luas kepada masyarakat. Satu kebijakan atau satu tanda tangan dapat membuka akses terhadap eksploitasi hutan dalam skala besar, sementara dampak kerusakannya harus ditanggung oleh rakyat dan lingkungan. Inilah salah satu dampak buruk kapitalisme ketika keuntungan lebih diutamakan daripada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Sebab, hutan yang lestari bukan hanya persoalan lingkungan. Ia menyangkut keselamatan manusia, hak masyarakat, dan amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan.

Komentar