Ketika Nasib Guru Honorer Terjun Bebas



Karina Fitriani Fatimah 




#TelaahUtama — Usai ratas (rapat terbatas) di Istana Merdeka pada Rabu (23/09) membahas wacana pendidikan negeri gratis, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut pembiayaan guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau guru honorer bisa diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mu’ti menambahkan alokasi dana BOS untuk pembiayaan gaji guru honorer bisa mencapai 20% dari total dana BOS (kompas.com, 25/09/2026). Di sisi lain, pembiayaan gaji untuk guru ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah negeri masih ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. 

Kebijakan di atas memperlihatkan adanya 2 (dua) skema pembiayaan dalam sektor pendidikan negeri ini. Alokasi 20% dana BOS dikunci untuk pendanaan gaji guru honorer, sisanya digunakan untuk pembiayaan perbaikan sarana prasarana sekolah ataupun untuk kegiatan sekolah lainnya. Sedangkan gaji guru ASN dan PPPK dianggarkan dalam pagu Kemendikdasmen dengan total tambahan pagu APBN Pendidikan mencapai Rp28 triliun. Dana Rp23 triliun dari total tambahan anggaran nantinya dialokasikan untuk menutup selisih gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu pascaperalihan status. Sisa Rp5 triliun kemudian dicanangkan untuk membiayai program revitalisasi satuan pendidikan (ruang.id, 23/09/2026).

Perlu diketahui bersama bahwa selama ini dana BOS tidak benar-benar mampu menopang gaji guru honorer secara layak. Direktur Advokasi Kebijakan IDEAS (Institute for Demographic and Affluence Studies) menyebutkan per 2024 2,06 juta guru dari total 3,7 juta guru di Indonesia (setara dengan 56%) berstatus guru tidak tetap. Sayangnya mayoritas guru honorer hingga kini masih menerima besaran upah jauh dari kata layak bahkan berada pada angka di bawah Rp500.000/bulan. Sedangkan pada masa 2024 saja alokasi gaji honorer ditetapkan maksimal sebesar 50% dari dana BOS untuk sekolah di bawah Kemendikbud dan 60% untuk sekolah di bawah Kemenag (kontan.co.id, 25/11/2024).

Selain itu mekanisme perubahan status guru honorer menjadi ASN atau PPPK pun bukanlah perkara hal yang sederhana. Para guru tidak tetap masih diharuskan mengikuti proses seleksi untuk menjadi PPPK secara ketat dan berliku sekalipun sudah mengabdi berpuluh-puluh tahun lamanya. Tak heran jika kemudian kita mendengar kabar berita bagaimana cukup banyak guru-guru honorer "sepuh" yang hingga akhir masa pengabdiannya belum dapat mencicipi gaji "mulia" semulia tugas yang diembannya selama ini.

Kesenjangan sosial yang dirasakan para guru honorer sejatinya merupakan konsekuensi dari penerapan sistem sekuler kapitalisme di negeri ini. Sistem kapitalisme menempatkan peran guru sebagai bagian dari tenaga kerja atau aset produksi yang dapat dikomersialisasi serta ditekan pembiayaannya. Walhasil muncullah pengkategorian guru menjadi guru ASN (tetap) dan non-ASN (honorer). Tatkala sektor pendidikan menggunakan prinsip ekonomi kapitalis yang mana ia dimaksudkan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan modal serendah-rendahnya, guru selaku pihak pekerja akan menjadi target eksploitasi pasar.

Penerapan sistem kapitalisme pada akhirnya tercermin secara gamblang dalam 3 (tiga) kondisi memprihatinkan pada sektor pendidikan. Pertama, negara kapitalis kerap menganaktirikan sektor pendidikan dalam pendanaan. Negara pengemban kapitalis semisal Indonesia menyerahkan mayoritas atau bahkan seluruh pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) kepada pihak swasta dan asing. Hal ini karena negara berperan sebatas regulator dan penerima pajak. Akibatnya negara kehilangan potensi pemasukan besar dari pengelolaan SDA yang seharusnya dikembalikan hasil manfaatnya kepada masyarakat. Celakanya negara justru bergantung pada pajak dan utang dalam pembiayaan negara. Dari sini wajar jika kemudian negara senantiasa berdalih bahwa anggaran yang tersedia tidak akan pernah cukup untuk dapat menggaji guru dengan layak.

Kedua, dalam sistem sekuler kapitalisme para guru tidaklah ditempatkan dalam posisi mulia melainkan sebatas faktor produksi pencetak tenaga kerja. Bakti tenaga pengajar selama berpuluh-puluh tahun senantiasa diukur dalam takaran untung-rugi. Atas nama efisiensi, pengadaan gaji para guru khususnya guru tidak tetap diperlakukan layaknya komoditas ekonomi yang terus diupayakan untuk ditekan biayanya. Padahal para guru memiliki peran strategis dalam membangun peradaban.

Ketiga, negara kapitalis menempatkan dirinya sebatas fasilitator pendidikan. Sektor pendidikan dianggap sebagai beban anggaran negara yang kemudian memunculkan pengelolaan pendidikan seadanya. Kita melihat bagaimana dunia pendidikan dewasa ini masih harus berjibaku dengan lagu lama semisal ruang kelas dan sekolah rusak, minimnya fasilitas pendidikan atau bahkan penggusuran lahan sekolah. Walhasil, bukannya fokus memperbaiki serta meningkatkan kualitas pendidikan, negara justru sibuk menjalankan berbagai program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat (SR).   

Hilangnya fungsi negara dalam sistem sekuler kapitalisme berdampak besar pada minimnya kesejahteraan guru. Tenaga pengajar tidak lagi dipandang sebagai aparatur pelayanan publik yang hak-haknya harus dijamin oleh konstitusi. Para guru yang seharusnya diposisikan sebagai garda terdepan dalam pembentuk peradaban kini tidak ubahnya buruh kontrak penyedia jasa tenaga kerja bagi sektor industri. 

Padahal jelas para guru ialah tombak peradaban. Kesejahteraan mereka berdampak langsung pada kelancaran dalam pelaksanaan program belajar-mengajar. Minimnya tingkat kesejahteraan para tenaga pengajar khususnya guru honorer justru memaksa mereka untuk membagi fokusnya untuk menyambung hidup esok hari. Maka wajar jika kualitas pendidikan negeri ini tidak optimal bahkan cukup tertinggal. Wallahualam bissawab.


 

Komentar