Alin FM
#Jaktim — Musibah tragis yang merenggut nyawa almarhum HH (18) di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, tidak sekadar menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Peristiwa ini sekaligus membuka mata kita tentang buramnya etika birokrasi dan semrawutnya tata kelola ruang publik di ibu kota.
Melansir laporan Antara News (Keluarga korban kecelakaan di Jaktim diminta teken surat pernyataan, 26 Agustus 2026), pihak Kelurahan Cawang bersama perangkat RT dan RW mendatangi rumah korban di tengah suasana duka. Kedatangan mereka bertujuan meminta kakek dan nenek almarhum menandatangani surat bermaterai yang menyatakan bahwa keluarga tidak akan menuntut pengemudi truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup secara hukum.
Upaya ini dilakukan justru saat ayah korban, Ery Yusnovi, sedang berada di Balai Kota untuk berkoordinasi. Walaupun pihak kelurahan membantah adanya pemaksaan dan berkilah hanya memproses obrolan awal, langkah mendatangi kerabat sepuh saat keluarga terdekat tidak ada di tempat memancarkan krisis empati dan transparansi birokrasi yang nyata.
Langkah keluarga korban menyoroti maraknya pedagang kaki lima di atas trotoar lokasi kejadian membuka dimensi analisis baru. Dari kacamata tata kelola publik, pembiaran fasilitas umum yang diserobot usaha informal ini memicu efek domino yang berbahaya: trotoar tak lagi bisa diakses pejalan kaki, ruang gerak kendaraan makin terjepit, dan potensi kecelakaan fatal melambung tinggi. Keluarga korban secara jujur mengingatkan kita pada prinsip tanggung jawab kolektif.
Keselamatan di jalan raya tidak pernah bisa melulu ditimpakan sebagai kesalahan tunggal pengendara. Ada sistem keselamatan yang bolong di sana, yang sangat ditentukan oleh kelayakan infrastruktur dan ketegasan aturan daerah. Membiarkan fasilitas umum yang membahayakan nyawa warga terus beroperasi tanpa penertiban adalah bentuk kelalaian hukum pemerintah daerah. Negara punya kewajiban mendasar untuk memastikan setiap sudut ruang publiknya aman bagi siapa saja yang melintas.
Ketika aparat penegak aturan daerah terkesan menutup mata hingga musibah memakan korban jiwa, terlihat jelas ada yang salah dengan etika pelayanan kita. Keinginan mengamankan posisi instansi dari jerat hukum tampak lebih mengemuka ketimbang niat tulus melindungi keselamatan warga. Merespons polemik ini, ajaran Islam sebenarnya sudah memberikan penuntun moral dan hukum yang amat jernih melalui empat landasan syariat.
Pertama, penegakan hukum yang adil demi melindungi nyawa manusia (hifzh an-nafs). Dalam fikih, musibah kecelakaan yang merenggut nyawa tergolong pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata'). Penyelesaiannya wajib ditempuh melalui saluran hukum yang adil atau pembayaran ganti rugi (diyat) kepada ahli waris, bukan diredam atau diganti secara sepihak lewat selembar kertas bermaterai. Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa: 92:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِۦٓ
"Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman yang lain, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah, hendaklah dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya..."
Kedua, mengembalikan kepemimpinan pada ruh amanah (ra'iyyah). Rasulullah saw. mengingatkan bahwa setiap penguasa adalah pelindung bagi rakyatnya. Birokrasi mestinya hadir mengulurkan tangan dan berempati, bukannya menambah beban psikologis warga yang sedang tertimpa musibah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat atau apa yang dipimpinnya."
Ketiga, menata ruang publik demi kemaslahatan bersama. Menjaga keselamatan lalu lintas adalah bagian dari pengamalan iman, sejalan dengan pesan Nabi untuk menyingkirkan segala bentuk gangguan dari jalan raya. Pemerintah daerah berkewajiban menertibkan fungsi trotoar demi menjamin hak hidup pejalan kaki dan pengendara. Rasulullah saw. bersabda dalam Hadis Riwayat Muslim:
الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ
الطَّرِيقِ
"Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling utama adalah ucapan 'Laa ilaha illallah' dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan."
Keempat, adanya mekanisme pengawasan dan pengadilan khusus (Mahkamah Madzalim). Dalam tradisi tata negara Islam, Mahkamah Madzalim adalah lembaga peradilan tertinggi yang berfungsi mengadili kesewenang-wenangan penguasa, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta kelalaian aparat dalam mengurusi dan melindungi hak-hak rakyatnya. Lembaga ini memastikan bahwa pejabat birokrasi yang melanggar etika atau lalai menjamin keselamatan warga dapat diseret ke meja hijau tanpa perlindungan kebal hukum.
Tragedi ini harus menjadi cermin besar bagi pemerintah daerah untuk berbenah total. Menegakkan keadilan hukum tanpa tebang pilih dan mengembalikan fungsi fasilitas publik adalah satu-satunya cara menunaikan amanah kepemimpinan yang sejati.
Tampak jelas bahwa sistem Islam merupakan satu-satunya tata kelola yang mampu menghadirkan keadilan hakiki bagi semua pihak—baik bagi korban yang menuntut haknya maupun penguasa yang diberi amanah besar oleh rakyat untuk mengayomi seluruh warga negara. Melihat fakta ketimpangan dan rapuhnya perlindungan hukum dalam sistem saat ini, sudah saatnya kita beralih kepada sistem Islam, yaitu Khilafah Islamiah, yang menerapkan syariat secara menyeluruh dan menjamin keadilan yang nyata. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar