Karina Fitriani Fatimah
#TelaahUtama — Pada Kamis (27/08), massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama para pengemudi ojek online menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Fokus tuntutan yang disuarakan dalam aksi demonstrasi tersebut bermuara pada tuntutan akan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Para demonstran menyampaikan aspirasi mereka dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi dengan cara memiskinkan para pelaku korupsi. Mereka bahkan menuntut hukuman mati bagi para koruptor (kompas.com, 27/08/2026).
Menanggapi hal tersebut pihak pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026 (poskota.co, 28/08/2026). Aturan tersebut dibuat dengan harapan dapat menjadi instrumen kuat bagi negara dalam mengejar sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi. Memang tidak dapat dimungkiri bahwa selama ini jenis pemidanaan para koruptor berfokus pada hukuman badan alias masa tahanan dan sedikit sanksi ekonomi yang jumlahnya kalah fantastis dengan total kerugian finansial yang ditanggung oleh negara. Oleh karenanya, keberadaan mekanisme perampasan harta koruptor melalui payung hukum yang jelas dirasa dapat menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh para tikus berdasi dari kejahatan yang dilakukannya.
Dalam sistem perundang-undangan yang ada saat ini, mekanisme perampasan aset tertuang dalam UU No. 20/2001 tentang perubahan dari UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR). Secara singkat bisa kita simpulkan bahwa UU tersebut menerapkan dua mekanisme pelaksanaan perampasan aset, yakni mekanisme pidana dan perdata. Hanya saja UU TIPIKOR dinilai masih belum cukup efisien dalam mengatur metode perampasan aset para pelaku kejahatan korupsi khususnya. Hal ini terutama dari sisi penyelesaian perkara korupsi yang cukup lambat dan berbelit-belit serta proses penyitaan harta yang kaku. Dari sini wajar jika kemudian banyak pihak yang sudah sejak lama menantikan keberadaaan UU Perampasan Aset.
Di Indonesia inisiasi penyusunan RUU Perampasan Aset sudah dimulai sejak 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pengesahan RUU tersebut bahkan sempat masuk ke dalam salah satu janji paslon (pasangan calon) Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pemilu 2014 lalu. Namun, RUU tersebut baru benar-benar diserahkan ke DPR dalam bentuk naskah akademik dan draf resmi pada Mei 2023 di masa pemerintahan Jokowi melalui Surat Presiden (Surpres). Sekalipun demikian, pihak DPR masa jabatan 2019–2024 tidak pernah membahas draf tersebut hingga masa akhir jabatannya di September 2024.
Pada tahun 2025, DPR menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR yang kemudian memaksa draf dan naskah akademik yang sudah ada sejak 2023 harus disusun ulang. Dari sinilah sejumlah pihak menilai sikap DPR justru memperlambat proses pengesahan RUU dan membuka peluang adanya perubahan substansi draf RUU Perampasan Aset versi 2023. Pegiat antikorupsi kini menuding RUU yang diklaim akan disahkan oleh DPR pada akhir tahun ini tak lagi memuat poin yang dianggap krusial dalam upaya pemiskinan para koruptor (bbc.com, 29/08/2026).
Dalam draf terbaru RUU Perampasan Aset misalnya, poin terkait pengusutan peningkatan kekayaan secara ilegal (illicit enrichment) justru hilang. Dalam draf 2023 terdapat perincian atas aset yang didapat para terdakwa korupsi tidak seimbang dengan penghasilan, serta tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara hukum bisa menjadi salah satu jenis aset yang bisa dirampas oleh negara. Kini dalam draf terbaru 2026 justru frasa tersebut hilang ditelan bumi. Padahal sepanjang 2025 hingga akhir semester I 2026 PPATK menemukan indikasi adanya transaksi terkait dengan tindak pidana korupsi senilai Rp195,77 triliun (bbc.com, 29/08/2026). Namun, karena payung hukum yang ada cenderung hanya fokus pada pelaku lapangan dan tidak sampai kepada para pemilik modal (beneficial owner), pengembalian aset negara pun kian sulit dilakukan.
Payung hukum terkait perampasan aset para pelaku korupsi ataupun pelaku tindak pidana lainnya memang bukanlah barang baru. Terdapat beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa adanya putusan pidana (non-conviction based forfeiture). Selandia Baru misalnya memberlakukan mekanisme tersebut sebagaimana tertuang dalam Criminal Proceeds Recovery Act 2009 (imbcnews.com, 30/08/2026). Namun, tindak pidana yang diberlakukan atasnya non-conviction based forfeiture (NCB) hanyalah yang bersifat signifikan, yakni dengan ancaman masa kurungan lebih dari lima tahun dan bernilai lebih dari NZ$30.000 (setara dengan Rp315 juta).
Perlu diperhatikan bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset berpotensi membuka celah terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang sangat mungkin menjelma menjadi instrumen politik (political engineering). Sekalipun RUU tersebut bisa menjadi instrumen penting dalam pemulihan aset negara, tetapi kewenangan yang besar oleh penguasa tanpa adanya kontrol yang jelas bisa menimbulkan efek domino. Mekanisme NCB membutuhkan standar pembuktian, batas kewenangan hingga prosedur pengawasan yang jelas agar kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang. Potensi abuse of power harus diantisipasi bahkan dari sejak tahap perumusan regulasi, yang sayangnya kini malah banyak dipertanyakan.
Bukan hanya masalah abuse of power, isu betapa singkatnya masa kadaluwarsa pengembalian aset tindak pidana pun menjadi permasalahan yang tak kalah penting. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa penyelesaian hukum negeri ini cukup berliku dan sangat mungkin baru terselesaikan dalam waktu bertahun-tahun lamanya. Dari sini pembatasan masa kadaluwarsa pengembalian aset dalam kurun lima tahun sejak tanggal putusan pengadilan yang tertuang dalam draf RUU terbaru dianggap kurang relevan.
Pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi dengan menitikberatkan dimensi ekonomi, seperti halnya yang disasar dalam RUU Perampasan Aset memang tampak menjanjikan. Namun sayang dalam sistem kehidupan sekuler–kapitalisme saat ini, angan-angan memberantas korupsi hingga tuntas akan sangat sulit diwujudkan.
Pertama, karena aturan dalam sistem sekuler–kapitalisme dewasa ini bersumber dari hasil pemikiran manusia yang tidak terlepas dari banyak kepentingan di dalamnya. Kita bisa melihat bagaimana betapa panjang dan berliku jalan yang harus dilalui negeri ini untuk sekadar mengesahkan RUU Perampasan Aset. Alasannya sederhana, yakni karena RUU tersebut dapat merugikan pelaku tindak pidana khususnya korupsi yang justru berada di dalam pusaran oligarki. Tidak hanya sarat dengan kepentingan para cuan dan pihak yang berkuasa, hukum buatan manusia sangat kental akan ketidakadilan. Pengesahan RUU akan sangat bergantung pada siapa yang tengah menjadi wakil rakyat tanpa melihat apakah kebijakan yang dikeluarkan benar-benar mewakili suara rakyat. UU Cipta Kerja misalnya, menjadi salah satu kewajiban nonpopulis yang cukup menuai penolakan di tengah-tengah masyarakat tetapi tetap disahkan oleh lembaga legislatif.
Kedua, proses legislasi hukum buatan manusia sangatlah berliku dan menghabiskan dana fantastis. Sebut saja RUU Perampasan Aset yang masih belum disahkan hingga 17 tahun lamanya. Bahkan setelah banyak pihak mendesak pengesahan RUU, penguasa negeri ini tampak sulit bergeming. Di sisi lain, pembiayaan dalam pengesahan RUU menelan biaya yang tidak sedikit. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2024 dicantumkan biaya tiap RUU sederhana bisa mencapai Rp600 juta. Sedangkan untuk RUU yang lebih kompleks bisa dikenakan biaya hingga Rp945 juta dengan bersumber dari kas negara.
Ketiga, sistem demokrasi yang dikenal mahal dan lekat dengan politik balas budi antara para cuan dan politikus membuat upaya pemutusan rantai kejahatan korupsi menjadi sesuatu yang nyaris mustahil. Pasalnya para penguasa yang terpilih dalam pesta demokrasi haruslah mengembalikan sejumlah modal politik dengan memanfaatkan jabatan dan kekuasaan yang diraih untuk kepentingan para pemilik modal. Apalagi dengan diterapkannya sistem sekuler yang menafikan peran agama dalam kehidupan membuat para pejabat tidak mengenal rasa takut tatkala melakukan tindak pidana, khususnya korupsi. Inilah yang membuat sistem demokrasi menjadi sarang para tikus berdasi berlindung pada payung hukum antirakyat.
Dari sini terlihat jelas bahwa hukum buatan manusia khususnya RUU Perampasan Aset sangatlah mustahil dalam memberantas tindak pidana korupsi. Jangankan menimbulkan efek jera, RUU tersebut justru bisa dijadikan alat gebuk para penguasa atas lawan politiknya.
Satu-satunya jalan untuk menyelesaikan maraknya tindak pidana di negeri ini terutama korupsi adalah dengan menerapkan hukum-hukum Allah secara sempurna. Allah Swt. berfirman, “…Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia Pemberi keputusan yang terbaik.” (Surah Al-An’am: 57)

Komentar
Posting Komentar