Anggun Mustanir
#Jakut — Pesisir Jakarta hujan debu. Bukan abu vulkanik melainkan debu yang berasal dari aktivitas pembangunan di kawasan reklamasi Marunda, Cilincing. Dilansir dari laman instagram berita_jakut dan cilincinginfo (14/09/2026), debu dan batu bara yang berada di sekitar wilayah pembangunan mengganggu masyarakat yang tinggal di sana. Debu-debu di udara tidak hanya membuat lingkungan kotor, selain mengganggu jarak pandang warga, debu juga dikhawatirkan menurunkan kualitas udara dan menyebabkan penyakit ISPA.
Pantauan Beritasatu.com, Selasa (15/09/2026) juga menunjukkan area proyek reklamasi membentang cukup luas, kapal-kapal tongkang batu bara, dan truk tanah lalu lalang berada tidak jauh dari permukiman warga. Diketahui bahwa hingga September 2026, reklamasi di Pesisir Utara Jakarta kian massif. Terdapat dua proyek besar yang mempersempit ruang tangkapan nelayan, yakni pembangunan tol di atas laut dan reklamasi dermaga.
Dari kedua proyek besar tersebut, keseimbangan lingkungan pesisir yang seharusnya dijaga saat ini tidak luput dari betonisasi. Peringatan aktivitas megathrust yang akan berdampak juga di Pesisir Utara Jakarta tidak juga membuat pemprov atau pemerintah pusat bersiap. Pertumbuhan ekonomi lagi-lagi menjadi alasan gencarnya pembangunan infrastruktur di kawasan yang seharusnya ditanami tembok penangkal tsunami dan abrasi alami, yakni mangrove. Miris, sudahlah daratan rata dengan beton hingga mengakibatkan abrasi, laut pun tak luput dari betonisasi.
Saat ini mangrove hanya ditanam di wilayah yang juga dijadikan tempat ekowisata. Secara umum, WALHI Jakarta mencatat bahwa telah terjadi penurunan drastis (deforestasi) hutan mangrove di seluruh pesisir Jakarta. Total luas mangrove di Jakarta menyusut menjadi 63,25 hektare, sekitar 40% di antaranya berada dalam kondisi rusak. Komunitas lingkungan juga turut menyoroti penanaman mangrove di pesisir Cilincing/Marunda yang seringkali bersifat seremonial belaka. Walhasil, banyak bibit yang sekadar ditancapkan di pasir tanpa penggalian secara benar, sehingga mudah hanyut tergerus ombak laut sebelum sempat tumbuh besar.
Kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sana juga ternyata luput dari pertimbangan. Warga yang mayoritas adalah nelayan makin terhimpit ruang hidupnya. Tidak ada solusi pasti, hanya janji manis yang kerap menyapa saat warga bersuara. Berdasarkan berita dari laman Kompas.com (26/04/2026), harapan nelayan untuk memiliki
pelabuhan yang bisa menjadi tempat perahu tradisional berlabuh, menjual hasil tangkapan, sekaligus menjaga kelanjutan mata pencaharian dan hidup mereka ke depannya tidak kunjung terwujud. Belum lagi ancaman penyakit ISPA akibat pembangunan reklamasi dan jalan tol di atas laut. Laman Beritasatu.com (15/09/2026), menulis bahwa banyak warga mengaku debu yang berasal dari kawasan KCN makin terasa ketika angin timur bertiup. Selain membuat mereka batuk, pilek, dan sesak napas, debu mudah masuk ke dalam rumah meski sudah berulang kali dibersihkan.
Alih-alih menggenjot pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir, pemerintah di bawah naungan sistem kapitalisme saat ini justru menjadikan mereka masyarakat yang terpinggir. Di saat harga BBM makin meroket, nelayan mau tidak mau membeli lebih karena harus melaut lebih jauh untuk mendapat hasil tangkapan yang banyak. Risiko keselamatan akibat cuaca yang tidak menentu saat ini juga harus dihadapi nelayan karena harus berlayar lebih jauh dari pesisir. Sehingga, wajar jika mereka menjerit atas ketidakadilan yang mereka terima.
Padahal dalam aturan Islam, setiap individu harus dipastikan kesejahteraannya. Mendongkrak pendapatan dari sektor pelabuhan tidak dilarang, tetapi kelangsungan hidup masyarakat pesisir juga harus diperhatikan. Pengelolaan pelabuhan haruslah berangkat dari perspektif Islam yang benar. Aturan Islam memandang laut merupakan ruang publik yang strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak atau bagian dari kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Laut tidak boleh dikuasai atau dimonopoli oleh individu, kelompok tertentu, maupun swasta secara mutlak.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Kaum muslim bersekutu dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api, dan harganya adalah haram." (Hadis Riwayat Ibnu Majah)
Negara memberikan kebebasan kepada siapa saja mengambil manfaat dari berlayar, mengambil ikan, mutiara, atau hasil laut lainnya, dan memanfaatkan air laut tanpa perlu membayar kompensasi kepada pihak mana pun, selama tidak merugikan orang lain (la dharara wa la dhirar). Setiap individu memiliki hak pemanfaatan (al-intifa') yang sama terhadap kekayaan laut. Berdasarkan catatan sejarah, daulah saat itu menjadi pemeran utama pengelolaan Laut Mediterania. Seluruh bagian pelabuhan adalah milik negara, tidak boleh ada struktur lain di atasnya karena merupakan bagian utama/penting kota (area keluar masuk komoditas, perlindungan orang asing, galangan kapal). Saat itu, negara membuat daftar perjalanan dan pelabuhan secara rinci, penjabaran dan gambaran pelabuhan serta infrastruktur angkatan laut, dan inventaris sistem pertahanan pantai, termasuk dokumen di mana lokasi wilayah ribath juga pemetaan zona pesisir yang lengkap dan jauh lebih komprehensif. Hal tersebut menunjukkan keseimbangan antara pertahanan keamanan, urat nadi perekonomian, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan warga pesisir.
Dari penjabaran di atas, ternyata aturan Islam tidak hanya diemban untuk melakukan ritual peribadatan semata. Bahkan pengelolaan laut beserta sumber daya alam dan sumber daya manusianya pun butuh diatur dengan Islam. Sehingga, kondisi lingkungan dan masyarakat pesisir seperti di Jakarta Utara bisa benar-benar mendapat kesejahteraan dan keadilan. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar