Rekening Massal: Inklusi Keuangan, Kepentingan Politik, atau Target Global?



Nida al-Khair




#Fokus — Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) membuatkan rekening untuk masyarakat. Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7-9-2026), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Prabowo meminta BRI dan BSI untuk mempersiapkan rekening untuk masyarakat. Proses tersebut akan mengacu pada data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipadupadankan dengan sistem di Bank Indonesia, terutama untuk payment system dan gateway system. Implementasinya menggunakan QRIS agar literasi dan inklusi keuangan Indonesia bisa mencapai seoptimal mungkin, lebih tinggi dari yang sudah dicapai.

Teknisnya, setiap warga negara pada usia 17 tahun otomatis mempunyai rekening berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), bersamaan dengan KTP. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan sekitar 200 juta penduduk dapat memiliki rekening yang nantinya juga digunakan untuk penyaluran program-program pemerintah, termasuk bansos. Pemerintah akan memberikan dana awal sebesar Rp50 ribu ke dalam masing-masing rekening dan menyiapkan dana sekitar Rp11 triliun dari APBN. Kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan sebelum akhir 2026.

Polemik dan Tujuan Politik

Pemberian rekening massal ini menuai polemik di tengah masyarakat. Yang pertama, terkait target peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Tingkat inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,62% dan tingkat literasi keuangan 69,57%. (BPS, 22-8-2026). Capaian ini melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029 untuk tahun 2029. Angka tersebut bahkan di atas rata-rata angka literasi keuangan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang merupakan kumpulan negara maju, yaitu 63%.1 Oleh karenanya, peningkatan inklusi dan literasi keuangan tidak menjadi hal yang mendesak.

Selain itu, literasi keuangan bukan sekadar dinilai dari kepemilikan rekening. OECD mendefinisikan literasi keuangan sebagai kombinasi dari kesadaran, pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku keuangan yang diperlukan untuk membuat keputusan keuangan yang tepat dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan keuangan individu. Fokus literasi keuangan bukan semata pada pembukaan rekening, tetapi penggunaan rekening dan partisipasi dalam kegiatan ekonomi sehingga rekening tersebut aktif, produktif, dan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat. Jadi bukan hanya memiliki rekening lalu tidak digunakan.

Yang kedua, jika persoalannya adalah pengefektifan penyaluran bansos melalui rekening, saat ini mayoritas masyarakat sudah memiliki rekening (banked). Hal ini tampak dari tingginya angka inklusi keuangan. Dengan jumlah sasaran (200 juta) yang lebih besar dari jumlah warga yang belum memiliki rekening, akan berpotensi menghasilkan pembukaan rekening baru bagi masyarakat yang sudah punya rekening. Relevansinya menjadi dipertanyakan.

Sejatinya, persoalan bansos bukan pada ada tidaknya rekening, tetapi bansos sering salah sasaran karena datanya tidak akurat. Oleh karenanya, solusi pengefektifan bansos adalah perbaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan pembukaan rekening. Faktanya, selama ini penerimaan bansos sudah melalui rekening.

Yang ketiga, pembukaan rekening dengan mengacu pada data NIK. Data kependudukan dan keuangan yang demikian besar akan berpotensi terjadi kebocoran, penyalahgunaan, atau penggunaan data di luar yang semestinya. Data ini juga berpotensi digunakan sebagai sarana penawaran produk perbankan yang ribawi, seperti pinjaman.

Selain menimbulkan polemik, pembukaan rekening massal juga diduga menyiratkan tujuan politik. Saat ini kondisi fiskal Indonesia sedang sulit, dengan indikator defisit APBN 2026 melebar; ruang fiskal tertekan untuk membayar bunga utang, transfer ke daerah, pembayaran gaji pegawai, dan anggaran kesehatan serta pendidikan; beban pembayaran bunga utang meningkat; penerimaan pajak tidak sesuai target; dan tekanan eksternal (harga minyak dan nilai tukar). Saat ini kebutuhan anggaran untuk menanggulangi bencana yang bertubi-tubi (karhutla, gempa, gunung meletus, tanah longsor, dll.) juga besar. Namun, mengapa negara justru bagi-bagi rekening?

Siapa pihak yang diuntungkan dari anggaran Rp11 triliun tersebut? Tentu bukan rakyat karena nominal Rp50 ribu yang tidak signifikan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan rakyat. Pihak yang paling diuntungkan adalah perbankan karena mendapatkan dana segar dalam jumlah besar. Dana tersebut bisa diputar sebagai modal untuk meningkatkan keuntungan bank. Pihak-pihak yang terkait dengan pembukaan rekening juga akan diuntungkan. Sedangkan rakyat secara luas harus menyaksikan APBN yang dananya berasal dari pajak yang mereka bayarkan justru digunakan untuk kebijakan yang tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan taraf hidup ekonomi rakyat.

Selain itu, ada yang lebih mengkhawatirkan, yaitu data yang menghubungkan identitas kependudukan dengan rekening bank dan status penerima bansos, jika tidak dilindungi dengan ketat, dapat menjadi alat ampuh untuk pemetaan politik (voter profiling) dan kampanye tertarget (targeted campaigning). Apalagi calon sasaran adalah warga berusia 17 tahun ke atas, yang merupakan kelompok usia mayoritas di masyarakat dan pemilih pemula. Karena itu, mereka menjadi kelompok strategis dalam pemilu. Pembukaan rekening berpotensi membangun ketergantungan massa secara finansial dan politik. Data yang demikian besar tentu sangat berbahaya jika digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Tidak ada jaminan bahwa data tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir politisi.


Penggunaan APBN dalam Kapitalisme

Polemik rekening massal ini menunjukkan bahwa APBN dalam sistem kapitalisme demokrasi sangat mudah digunakan untuk kepentingan segelintir pihak. Kemaslahatan rakyat tidak menjadi poros utama pengelolaan APBN. Sebagai perbandingan, penanggulangan karhutla saat ini masih jauh dari serius dan efektif, salah satunya karena faktor anggaran. Minimnya infrastruktur menyebabkan penanganan menjadi lamban dan kebakaran tidak kunjung usai. Namun, prioritas anggaran ternyata tidak berpihak pada kepentingan rakyat yang mendesak ini.

Demikianlah tata kelola anggaran dan sistem kapitalisme demokrasi. Tanpa sandaran pada syariat agama, pengelolaan anggaran menjadi bebas dan hanya bertumpu pada pikiran manusia, yakni para penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Perspektif kapitalisme menjadikan mereka memandang APBN sebagai sumber keuntungan yang harus dibagi-bagi di antara lingkaran kekuasaan, baik para politisi maupun pengusaha kapitalis yang mendanainya dalam kontestasi (pemilu). Jadilah dana APBN tidak dikelola secara amanah, tetapi sesuai kepentingan politik dan ekonomi mereka.

Para penguasa tidak memiliki visi ri’ayah (pengurusan rakyat) dalam pengelolaan APBN. Anggaran bukan dikelola untuk kemaslahatan rakyat, tetapi kepentingan pribadi dan kroninya. Rakyat hanya menjadi bulan-bulanan untuk terus diperas membayar pajak sebagai pemasukan utama negara. Sedangkan sumber daya alam dibagi-bagi di kalangan politisi dan kapitalis sehingga pemasukannya sangat minim. Uang pajak yang rakyat bayarkan juga tidak dikelola dengan amanah, tetapi dihambur-hamburkan untuk program yang tidak perlu dan tidak dibutuhkan rakyat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Sedangkan kebijakan yang benar-benar menentukan nasib rakyat—dan sangat dibutuhkan—justru tidak memperoleh alokasi anggaran. Contohnya penanganan bencana, peningkatan gaji guru honorer, pemerataan infrastruktur kesehatan dan pendidikan, dll.

Agenda Kapitalisme Global

Ide pembukaan rekening massal ini tidak lain merupakan bagian dari agenda kapitalisme global melalui PBB dan Bank Dunia terhadap negara-negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar. Bank Dunia memperkirakan bahwa 1,4 miliar orang di seluruh dunia tidak memiliki rekening bank. Sedangkan GSMA (Global System for Mobile Communications Association) memperkirakan bahwa 345 juta dari 400 juta usaha mikro di pasar negara berkembang bersifat informal. Menurut PBB, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencakup 90% bisnis, lebih dari 70% lapangan kerja, dan 50% PDB di seluruh dunia sehingga sangat penting untuk memiliki akses keuangan digital.

Inklusi keuangan dipandang penting bagi kapitalisme global sehingga menjadi salah satu topik utama dalam World Economic Forum (WEF) 2022 di Davos (22—26 Mei 2022). PBB memosisikan inklusi keuangan sebagai pendorong tujuan pembangunan dalam SDGs 2030 dan menjadi target dalam delapan dari 17 tujuan. Bahkan, pada SDG 17 tentang memperkuat sarana implementasi, terdapat peran implisit yang lebih besar bagi inklusi keuangan melalui mobilisasi tabungan untuk investasi dan konsumsi yang dapat mendorong pertumbuhan. Selain itu, inklusi keuangan global juga menjadi salah satu agenda prioritas Presidensi G20 Indonesia.

Model inklusi keuangan dianggap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan pencapaian tujuan pembangunan yang lebih luas. Inklusi keuangan juga memobilisasi sumber daya domestik melalui tabungan nasional dan membantu meningkatkan pendapatan pemerintah.

Ketika pemerintah berupaya mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia, lembaga kapitalisme global berupaya mewujudkan inklusi keuangan berskala dunia, yaitu terkoneksinya seluruh rakyat secara global dengan lembaga layanan keuangan formal, baik perbankan maupun fintech. Sebagai negara dengan jumlah penduduk besar dan pertumbuhan ekonomi lumayan tinggi, potensi keuangan Indonesia sangat menjanjikan. Jika terkoneksi secara global, potensi tersebut akan mudah dimanfaatkan oleh kapitalis global untuk meraih target akumulasi modal.

Alhasil, persoalan rekening massal bukan hanya pada nilai “receh” Rp50 ribu bagi kesejahteraan rakyat, juga bukan sekadar anggarannya yang membuat APBN makin cekak, tetapi juga posisi Indonesia sebagai negara yang terjajah secara ekonomi melalui skema inklusi keuangan global. Oleh karenanya, solusi atas persoalan ini bukan sekadar pengawasan anggaran, atau teknis pembuatan kebijakan keuangan, tetapi juga independensi negara dengan sistem keuangannya agar tidak didikte kekuatan asing atas nama kepentingan global.

Politik Anggaran Khilafah

Negara dalam Islam (Khilafah) adalah raa’in (pengurus rakyat). Para penguasa dalam Khilafah memiliki visi ri’ayah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai tanggung jawab atas rakyatnya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dalam “Mukadimah” kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan, “Islam telah mengharuskan negara Khilafah menyelenggarakan pemeliharaan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek administratif terhadap harta yang masuk ke negara, termasuk juga cara penggunaannya, sehingga memungkinkan bagi negara untuk memelihara urusan umat dan mengemban dakwah. Dalil-dalil syarak telah menjelaskan sumber-sumber pendapatan harta negara, jenis-jenisnya, cara perolehannya, pihak-pihak yang berhak menerimanya, serta pos-pos pembelanjaannya.”

Pembuatan kebijakan apa pun dalam sistem Islam berpijak pada asas akidah Islam sebagai asas negara dan bersandar pada syariat Islam. Orientasi kebijakannya adalah terwujudnya kemaslahatan rakyat. Oleh karenanya, setiap sen anggaran dari baitulmal akan dipertanggungjawabkan dunia akhirat oleh pengelola anggaran, yakni khalifah. Khalifah tidak boleh secara semena-mena mengalokasikan anggaran untuk keperluan tertentu yang dikehendakinya.

Anggaran belanja negara memiliki pos-pos baku yang telah ditentukan oleh hukum syariat. Rincian pos-pos anggaran dan besaran-besaran yang terkandung di setiap bagian serta bidang-bidang apa saja yang memperoleh anggaran, semuanya ditentukan oleh pendapat dan ijtihad khalifah. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Masyru’ ad-Dustur pasal 144)

Berdasarkan hal ini, anggaran akan dipastikan selalu mengarah pada perwujudan kemaslahatan rakyat. Mahkamah Mazhalim, Majelis Umat, dan rakyat secara umum akan mengawasi penggunaan anggaran oleh khalifah dan para pejabatnya. Jika ada penyalahgunaan anggaran, pejabat bisa diberi sanksi tegas.

Anggaran diprioritaskan pada hal-hal yang wajib dan mendesak. Pemenuhan kebutuhan dasar rakyat (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan) menjadi prioritas anggaran. Begitu juga dengan pencegahan dan penanggulangan bencana; penyelenggaraan jihad; industri yang mendukung jihad; pengurusan fakir, miskin dan ibnu sabil; dan pembangunan infrastruktur yang wajib. Jika pos-pos ini tidak diprioritaskan, akan terjadi dharar yang dilarang Rasulullah ﷺ dalam sabdanya,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (Hadis Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)

Adapun terkait akses keuangan digital dan penyaluran bantuan keuangan bagi rakyat yang membutuhkan (fakir, miskin, dll.), negara menggunakan kemajuan teknologi keuangan digital, tetapi dengan menjadikan baitulmal sebagai pelaku utama, bukan perbankan. Ini karena di dalam sistem ekonomi Islam tidak ada institusi perbankan karena mereka menjalankan praktik ribawi dan aktivitas ekonomi nonriil yang bertentangan dengan syariat (Surah Al-Baqarah: 275 tentang larangan riba, Al-Maidah: 90 tentang larangan judi, Al-Baqarah: 188 dan Hadis Riwayat Muslim tentang gharar). Dengan pendataan yang akurat dan penggunaan teknologi keuangan yang canggih, bantuan bagi masyarakat akan tersalurkan secara adil dan amanah.

Pejabat yang amanah dalam mengelola anggaran dan para pegawai yang amanah menyalurkan bantuan untuk rakyat merupakan hasil dari sistem pendidikan Islam yang bertujuan untuk mencetak output berkepribadian Islam. Sistem pendidikan Islam juga mencetak individu rakyat yang memiliki literasi keuangan tinggi berlandaskan pemahaman terhadap hukum syarak mengenai tata cara memperoleh harta yang halal serta menggunakannya sesuai ketentuan syariat.

Praktik korupsi bisa dicegah dalam proses pengelolaan anggaran dengan pembentukan ketakwaan (sekaligus sifat amanah) para aparat, sistem yang akuntabel dan transparan, serta pengawasan yang solid dari rakyat dan Mahkamah Mazhalim.

Selain itu, Khilafah adalah negara yang kuat dan mandiri dalam percaturan politik global sehingga memiliki agenda mandiri dalam konteks global yang ditentukan oleh politik luar negerinya, yaitu dakwah dan jihad serta tidak bisa didikte asing. Khilafah tidak akan menyerahkan akses keuangan warganya pada pihak asing, baik negara maupun lembaga internasional. Adapun tujuan pembangunan dunia agar sejahtera secara global justru akan terwujud jika berbagai bangsa di dunia berada dalam naungan Khilafah karena Khilafah akan mewujudkan rahmatan lil alamin. Dengan adanya Khilafah, kesejahteraan global terwujud riil, bukan hanya slogan pemanis bibir yang penuh dengan kebohongan sebagaimana yang dilakukan kapitalisme global saat ini. Wallahualam bissawab.

Komentar