Anggun Mustanir
#Jakut — Seiring dengan kemajuan teknologi dan infrastruktur, pemerintah melakukan pembenahan berbagai tempat pelayanan umum, pun pada pasar tradisional. Sejak tahun 2018, pemerintah bersama ASPARINDO (Asosiasi Pengelola pasar Indonesia) mulai menata pasar-pasar yang sebelumnya kumuh, tidak tertata, semrawut, dan kotor menjadi pasar yang lebih bersih, kekinian, dan nyaman bagi para pengunjung.
Sejalan dengan komitmen tersebut, dalam rangka bersaing dengan pusat perbelanjaan modern, sekaligus meningkatkan omzet para pedagang UMKM, Perumda Pasar Jaya juga akan merevitalisasi Pasar Sunter Podomoro, Jakarta Utara, yang mencakup perbaikan fisik hingga penataan zonasi. Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan mengatakan bahwa akan dilakukan transformasi arsitektur dan kekuatan struktur revitalisasi yang tidak hanya mempercantik, tetapi juga penguatan struktur bangunan eksisting untuk keamanan. Selain itu, dengan mengikuti gaya estetika modern dan fungsi tata ruang yang optimal akan dilakukan pembaharuan sipil dan arsitektur di mana fasad bangunan pasar akan diganti dengan konsep terbaru. Sedangkan, untuk keamanan dan kenyamanan jangka panjang akan diterapkan penataan dan modernisasi sistem mekanikal dan elektrikal (antaranews.com, 31/08/2026).
Sayangnya, rencana revitalisasi Pasar Sunter menuai protes keras dari para pedagang. Hal ini disebabkan pedagang dibebani biaya ratusan juta rupiah guna menyukseskannya. Ketua Paguyuban Pasar Sunter Podomoro, Sutanto, mengatakan bahwa harga yang dipatok oleh Perumda Pasar Jaya kepada para pedagang tidak masuk akal dan tidak mempertimbangkan kondisi pedagang. Pedagang Pasar Sunter dihadapkan pada situasi sulit untuk menempati lapak baru dalam rencana revitalisasi. Sebab, harga sewa kios tidak sesuai dengan kemampuan pedagang. Untuk harga sewa lantai atas Rp39 juta per meter persegi dan lantai bawah sebesar Rp49 juta per meter persegi, di luar PPN, padahal kondisi pasar sangat sepi dan daya beli masyarakat akan sangat memengaruhi pembayaran kios (metrotvnews.com, 03/09/2026).
Dari kenyataan memprihatinkan di atas, ternyata bukan hanya pembeli yang dipusingkan dengan harga bahan pangan yang semakin meroket. Tetapi, para pedagang pun ikut mumet dengan harga sewa tempat mereka menjajakan dagangannya. Apalagi, di era digital saat ini, para pedagang mau tidak mau harus menyesuaikan cara mereka berdagang yaitu melalui berbagai media/sarana elektronik atau e-commers. Bagi pedagang di pasar tradisional tentu hal tersebut menjadi tantangan tersendiri. Sehingga, apabila pedagang benar-benar harus menanggung biaya pemugaran pasar, tentu akan sangat membebani.
Namun hal tersebut sepertinya sesuatu yang lumrah di kehidupan ala kapitalisme hari ini. Dalam kepengurusan dan pengelolaan potensi SDM dan SDA, negara tidak benar-benar hadir sebagai penyedia dan fasilitator. Di mana ada potensi cuan di sanalah perhatian dan segenap energi dicurahkan. Dengan dalih modernisasi masyarakat diminta ikut urunan, padahal hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemprov. Apalagi meski diatur dalam Undang-Undang, persaingan yang tidak sehat antara pasar modern dan pasar tradisional, banyaknya retribusi, dan persyaratan Surat Ketetapan Tempat Usaha membuat kondisi pedagang di pasar rakyat semakin terjepit.
Fakta memilukan tersebut ternyata sangat bertolak belakang dengan kondisi pasar pada masa kejayaan Islam. Ketika aturan Allah Swt. yaitu Islam benar-benar diterapkan di seluruh lini kehidupan, para pemimpin secara total berdiri menjaga dan meriayah rakyatnya termasuk dalam pengelolaan perdagangan/pasar. Sejak zaman kepemimpinan Rasulullah SAW di Madinah, pusat kegiatan ekonomi/muamalah diatur berdasarkan syariat Islam serta prinsip keadilan dan kejujuran. Hal tersebut disebabkan besarnya peluang terjadinya kecurangan dalam interaksi muamalah di pasar seperti penipuan, gharar, dan monopoli. Pengawasan pribadi tidak cukup, pengawasan juga harus dilakukan secara berkala dan dilaksanakan oleh institusi khusus yang bersifat tetap dengan kebijakan dari penguasa.
Pasar yang ideal adalah pasar yang pedagangnya bersaing secara sehat dan terbebas dari distorsi. Dalam aturan Islam, pengawasan pasar dikenal sejak zaman kepemimpinan Rasulullah saw. Lalu, disempurnakan dalam bentuk institusi pada masa kekhalifahan Umar ra. dengan sebutan hisbah. Pada masa kekhilafahan hisbah memiliki tugas untuk memastikan barang yang dijual halal, kebebasan keluar masuk pasar, mengatur promosi dan propaganda, larangan menimbun barang, dan pengawasan penetapan harga.
Adalah Pasar Suqul Anshar atau Pasar Anshar yang merupakan pasar pertama umat Islam. Pasar Sugul didirikan oleh sahabat Nabi SAW yakni Abdurrahman bin Auf atas petunjuk dari Rasulullah saw. Pasarnya sangat luas dan luasnya hampir sama dengan Masjid Nabawi. Pedagang yang berjualan tidak dikenakan pajak, sewa, dan biaya apa pun. Pada masa kekhalifahan Abbasiyyah, Baghdad sebagai ibu kota Daulah Islam merupakan pusat perdagangan berbagai komoditas dari banyak wilayah. Selain itu dengan dukungan sarana dan prasarana yang lengkap dan memadai, Baghdad menjadi pasar internasional yang menjalin hubungan ekspor-impor dengan negara lain di wilayah Asia, Afrika, dan Eropa.
Umar bin Khattab berkata, yang artinya: “Tidak boleh seseorang berdagang di pasar kami sampai ia memahami fikih muamalah. Jika tidak, ia akan memakan riba tanpa ia sadari.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, secara mauquf)
Masya Allah, begitu sempurna pengelolaan pasar di bawah aturan Islam. Tempat usaha disediakan tanpa harus ikut urunan biaya pembangunan, tidak ada pajak atau pungutan liar, dan penguasa bertanggung jawab dengan menghadirkan hisbah sebagai pengawas demi kebaikan antara penjual dan pembeli. Andai saja para penguasa dan umat saat ini sadar bahwa segala hal dalam hidup ini akan mendatangkan kebaikan dan keridaan Allah SWT, tentu nasib pedagang maupun pembeli akan lebih baik. Wallahualam bissawab.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar