RUU Perampasan Aset: Mampukah Mengembalikan Hak Rakyat yang Dirampas?



Shazia Alma




#TelaahUtama — Di tengah kehidupan rakyat yang kian mencekik, korupsi terus menggerogoti harta publik. Keresahan itu salah satunya diwujudkan melalui aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026 yang mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta hukuman berat bagi koruptor. Setelah aksi tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Tuntutan agar korupsi diberantas dan harta rakyat yang dirampas dikembalikan pada dasarnya merupakan tuntutan untuk menghilangkan kezaliman. Islam pun mewajibkan umat melawan kemungkaran dan menuntut penguasa menjalankan amanah. Namun, Islam tidak berhenti pada tuntutan lahirnya sebuah undang-undang. Islam menelaah persoalan ini lebih pada mengapa harta rakyat bisa dirampas, bagaimana status harta hasil korupsi menurut syariat, siapa yang bertanggung jawab atasnya, dan sistem apa yang mampu mencegah perampasan itu sejak awal?

Dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang wajib dijaga. Dalam kerangka maqashid asy-syari'ah, perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal) merupakan salah satu tujuan pokok syariat (asy-Syathibi). Karena itu, syariat tidak hanya melarang pencurian dalam bentuk tertentu, tetapi melarang seluruh cara memperoleh harta secara batil. Allah Swt. berfirman di dalam Surah Al-Baqarah: 188, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil...” Allah Swt. juga berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...” (Surah An-Nisa: 29)

Dua ayat di atas memberikan prinsip mendasar bahwa kepemilikan tidak ditentukan semata-mata oleh siapa yang menguasai harta, tetapi oleh apakah seseorang memiliki sebab kepemilikan yang dibenarkan oleh Allah (syariat). Karena itu, seorang koruptor mungkin menguasai uang, tanah, rumah, perusahaan, atau berbagai aset lainnya. Namun, apabila harta tersebut diperoleh melalui penggelapan, suap, penyalahgunaan jabatan, atau cara batil lainnya, penguasaan fisik itu tidak menjadikannya pemilik yang sah menurut syariat. 

Oleh karena itu, Islam memandang persoalan “perampasan aset” secara berbeda. Jika sebuah aset terbukti berasal dari kejahatan, maka mengambilnya kembali bukanlah merampas hak milik yang sah dari pelaku, melainkan adalah mengembalikan hak kepada pemilik yang sebenarnya. Dalam fikih terdapat pembahasan mengenai mazalim, yakni berbagai bentuk kezaliman terhadap hak manusia, termasuk harta. Karena itu, pengembalian harta yang dirampas merupakan bagian dari menegakkan keadilan. Pelaku tidak boleh mempertahankan harta hanya karena ia telah berhasil menguasainya.

Dengan istilah “perampasan aset” tidak boleh membuat persoalan pokok terkait aset tersebut hilang, yakni sebenarnya milik siapa? Jika terbukti merupakan harta rakyat yang diambil secara batil, maka mengembalikannya kepada rakyat bukanlah tindakan zalim kepada koruptor. Justru membiarkannya tetap berada di tangan koruptor adalah bentuk kezaliman terhadap rakyat.

Persoalan menjadi lebih berat ketika pengambilan harta dilakukan oleh pejabat. Sebab, selain melanggar hukum kepemilikan, pejabat juga mengkhianati amanah kekuasaan. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (Surah An-Nisa: 58)

Kekuasaan dalam Islam adalah amanah. Rasulullah ﷺ bersabda di dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Hadis ini menjadi dasar konsep ri'ayah, yakni kewajiban penguasa mengurus kepentingan rakyat. Penguasa bukan pemilik rakyat, apalagi pemilik harta rakyat, melainkan adalah pihak yang diberi amanah untuk mengurusnya. Karena itu, korupsi pejabat bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan merupakan pengkhianatan terhadap amanah dan bentuk kezaliman terhadap masyarakat.

Konsep ghulul makin memperjelas persoalan ini. Allah Swt. berfirman dalam Surah Ali-Imran: 161, “Barang siapa berkhianat dalam urusan harta rampasan, maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.” Para mufasir seperti al-Qurthubi dan Ibn Katsir menjelaskan ghulul sebagai bentuk pengkhianatan terhadap harta yang berada dalam amanah. Diterapkan untuk memahami bahwa orang yang diberi kewenangan mengelola harta tidak boleh mengambil bagian yang bukan haknya.

Rasulullah ﷺ bahkan memberikan peringatan khusus kepada pegawai negara. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menutup pintu korupsi sejak awal. Pemberian yang muncul karena jabatan tidak menjadi hak pribadi pejabat. Ketika Ibn al-Lutbiyyah, petugas pengumpul zakat, mengatakan bahwa sebagian harta yang dibawanya merupakan hadiah, Nabi ﷺ menegurnya dan mempertanyakan mengapa hadiah itu tidak datang kepadanya ketika ia duduk saja di rumah orang tuanya. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani membahas persoalan ini dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II ketika menjelaskan hukum hadiah bagi pegawai. Intinya, pemberian yang diperoleh karena kedudukan dan kewenangan jabatan tidak dapat disamakan begitu saja dengan hadiah pribadi. Statusnya harus dilihat dari sebab pemberiannya. Ini menunjukkan bahwa Islam menilai bukan hanya bentuk harta, tetapi sebab kepemilikannya. Maka, seorang pejabat tidak dapat membenarkan kekayaannya sah dimiliki hanya dengan mengatakan bahwa uang tersebut “hadiah”, “bonus”, “fee”, atau bentuk pemberian lainnya. Jika sebabnya adalah kewenangan jabatan yang diampunya, syariat menilainya berdasarkan sebab tersebut, yakni harta haram.

Di sinilah tuntutan pemberantasan korupsi menemukan titik temu dengan Islam. Masyarakat berhak menuntut agar harta yang dirampas dikembalikan dan pelaku dihukum. Islam bahkan memerintahkan umat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar dan mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” (Hadis Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Maka, keberanian masyarakat menyuarakan pemberantasan korupsi dapat ditempatkan dalam kerangka kewajiban melakukan koreksi terhadap penguasa, selama dilakukan dengan cara yang dibenarkan syariat. Islam memberikan arah yang lebih mendasar terhadap tuntutan tersebut. Jika tuntutannya adalah “sahkan UU Perampasan Aset agar aset koruptor dapat diambil”, Islam justru memandang mengapa sistem kekuasaan memungkinkan korupsi terjadi berulang kali? Sebab, apabila persoalan hanya diselesaikan setelah korupsi terjadi, maka penyelesaian tersebut masih berada di hilir. Sementara pencegahan seharusnya dari hulu.

Islam mengatur bahwa jabatan harus diberikan kepada orang yang memiliki kemampuan dan kelayakan. Di dalam Hadis Riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ pernah menolak permintaan Abu Dzar untuk memperoleh jabatan dan menjelaskan bahwa jabatan adalah amanah serta dapat menjadi kehinaan dan penyesalan bagi orang yang tidak mampu menunaikannya. Jabatan bukan hadiah politik, bukan jalan memperoleh kekayaan, dan bukan sarana memperbesar kekuasaan pribadi. Setelah seseorang menjadi pejabat, ia tetap berada dalam pengawasan. Masyarakat memiliki kewajiban melakukan muhasabah lil-hukkam (mengoreksi penguasa). Penguasa tidak boleh berada di ruang yang kebal dari kritik dan pertanggungjawaban.

Islam juga mengenal mekanisme wilayah al-mazalim. Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah membahas peradilan mazalim sebagai mekanisme untuk menangani kezaliman yang dilakukan oleh penguasa maupun aparat negara. Dengan demikian, ketika pejabat melakukan kezaliman terhadap rakyat, persoalannya tidak berhenti pada apakah masyarakat dapat memprotes, tetapi ada mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban.

Ibn Taymiyyah dalam As-Siyasah asy-Syar'iyyah juga menekankan pentingnya amanah dan kemampuan dalam pengangkatan orang yang mengurus urusan publik. Kekuasaan harus diberikan kepada orang yang mampu menjalankan amanah dan digunakan untuk mewujudkan keadilan serta kemaslahatan. Islam menyelesaikan korupsi secara sistemik, yaitu orangnya harus amanah, jabatannya harus diawasi, kekuasaannya harus dimuhasabah, penyimpangannya harus dapat diadili, dan hartanya harus tunduk pada hukum kepemilikan Islam.

Pelaku juga dapat dikenai ta'zir, yaitu sanksi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat untuk memberikan efek jera dan mencegah kerusakan. Dengan demikian, Islam menggabungkan dua hal, mengembalikan hak dan menghukum pelaku. Namun, Islam juga tidak membenarkan negara merampas harta seseorang secara sewenang-wenang. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Maidah: 8, “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan...” Keadilan tetap menjadi prinsip. Harta yang terbukti diperoleh secara batil harus dikembalikan, tetapi harta yang sah tetap dilindungi.

Negara tetap dapat memiliki aturan teknis sebagai sarana pelaksanaan, yaitu bagaimana aset ditelusuri, bagaimana pembuktian dilakukan, bagaimana penyitaan dilaksanakan, dan bagaimana hak pihak yang tidak bersalah dilindungi. Tetapi aturan teknis itu bukan sumber hukum mengenai halal–haramnya harta.

Islam mendukung tuntutan untuk memberantas korupsi, menghentikan kezaliman, mengembalikan harta rakyat, dan memberikan sanksi kepada pelaku. Tetapi Islam tidak menjadikan pengesahan satu undang-undang sebagai solusi mendasar pemberantasan korupsi. Sebab, Islam tidak membutuhkan UU khusus untuk pertama kali menetapkan bahwa korupsi adalah haram atau bahwa harta hasil korupsi wajib dikembalikan. 

Pada akhirnya, tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi harus diarahkan pada persoalan yang lebih mendasar. Jangan sampai rakyat hanya mendapatkan janji untuk mengejar aset setelah kekayaannya dirampas, sementara sistem kekuasaan tetap membuka ruang bagi pengkhianatan amanah. Islam menawarkan sistem kekuasaan dan pengelolaan harta yang menjaga amanah, menutup jalan korupsi, dan memastikan hak rakyat tidak dirampas sejak awal. Wallahualam bissawab.

Komentar