TPS Ilegal Cilincing: Warga Dilarang Buang Sampah, Penguasa Dilarang Buang Tanggung Jawab



Anggun Mustanir



#Jakut — Di saat publik tengah dipusingkan dengan masalah sampah di Bantar Gebang, warga Jakarta Utara dihebohkan dengan gunungan sampah di wilayah Rawa Malang, Nagrak, Cilincing. Berdasarkan info laman beritasatu.com, 12 Agustus 2026, warga sekitar Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara, dibuat resah dengan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal. Mereka tidak tahan dengan bau yang menyengat. Selain itu, gunungan sampah dikhawatirkan memicu kebakaran saat musim kemarau.

Sungguh miris, di saat optimisme target pengurangan sampah ibu kota sangat tinggi, ternyata masih banyak titik-titik pembuangan sampah yang luput dari pengawasan pemprov. Berdasarkan fakta di atas, keberadaan TPS ilegal baru disoroti pemprov ketika diviralkan warga di media sosial. Padahal, ternyata eksistensi TPS ilegal di Cilincing sudah ada sejak awal tahun 2000-an. Menurut penelusuran kompas.com, 12 Agustus 2026, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menyebut bahwa kawasan seluas 5,8 hektare tersebut telah digunakan untuk menampung sampah sejak sekitar 2002. Sampah tersebut berasal dari sektor komersial hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Selain itu, warga yang beraktivitas di sana mengatakan bahwa kawasan tersebut sempat digunakan untuk menampung sampah dari wilayah DKI Jakarta ketika tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang bermasalah.

Atas arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pihak swasta pengelola TPS harus diberhentikan dan dikenakan sanksi. Selain itu, nama perusahaan yang melanggar itu diumumkan ke publik. Perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang dimaksud adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp10 juta dan teguran tertulis berupa Surat Peringatan pertama. Perusahaan tersebut juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya. Sanksi uang paksa merujuk pada Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sedangkan Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Namun kenyataannya, berdasarkan data di lapangan, perusahaan yang terlibat tersebut beroperasi di bawah koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Salah satu contohnya, PT Samhana Indah Pernah bekerja sama dalam penanganan pengangkutan sampah di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta tercatat sebagai penyedia jasa pengangkutan sampah. Jadi pertanyaannya, ke mana pemprov selama ini? Mengapa TPS ilegal baru terungkap di tahun 2026? Apakah mungkin perusahaan itu berjalan sendirian, atau  ada oknum yang bermain di dalam lingkaran kekuasaan?

Pertanyaan-pertanyaan yang mewakili keresahan masyarakat tersebut sejalan dengan perintah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta August Hamonangan yang meminta Pemprov DKI tidak hanya menindak perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Tetapi, juga membongkar dugaan keterlibatan oknum internal atau orang dalam (ordal) yang diduga membekinginya. Dia mengatakan bahwa Oknum yang terbukti terlibat, harus ditindak tegas. Tidak hanya regulasi, pemprov harus membenahi regulator serta sistem pengawasannya (rm.id, 24/08/2026).

Sejatinya kegundahan akan senantiasa menggelayuti benak masyarakat selama sistem hidup demokrasi kapitalisme yang dianut saat ini masih mengakomodasi kecurangan. Sebab, politik memiliki korelasi erat dengan sampah, seperti yang dikemukakan seorang Associate Professor dan Direktur Laboratorium Penelitian Berbasis Masyarakat– Departemen Geografi, di Universitas Victoria, Kanada, yaitu Gutberlet (akarpadinews.com). Menurutnya, dalam kerangka kerja pemerintah yang bertanggung jawab mengatasi masalah sampah, terdapat tantangan dan peluang yang muncul seiring dengan tuntutan mendaur ulang material dari limbah menjadi barang yang memiliki nilai. Lensa ekologi politik kota membantu manusia memahami bagaimana warisan kolonialisme telah membentuk siapa “clientelisme” (siapa yang diuntungkan, dan dengan cara apa mereka mendapat manfaat) dari lingkungan perkotaan. Struktur kekuasaan terwujud dalam pengembangan kota. Selain itu, kebijakan perkotaan juga menentukan siapa yang memiliki akses ke sumber daya dan layanan.

Pendapat Gutberlet sangat erat kaitannya dengan yang terjadi hari ini. Siapa saja yang memiliki jalan atau relasi dengan pemangku kebijakan akan menentukan dampak pada kehidupan. Oknum-oknum ini berlindung di balik tembok dan kursi kekuasaan. Mereka seperti raja-raja kecil yang bisa membayar orang untuk melindungi agar aktivitas mereka berjalan mulus, seperti intimidasi yang dilakukan sekelompok orang tidak dikenal kepada wartawan saat akan meliput TPS ilegal di Cilincing. 

Struktur kekuasaan juga menciptakan rezim limbah dan rezim nilai. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu cuan. Parahnya, mereka ada di lingkaran kekuasaan yang sulit dijamah. Ujung-ujungnya, masyarakat yang dikorbankan harus melakukan ini dan itu terkait penyelesaian masalahan sampah. Muncullah narasi bahwa sampah membawa berkah bagi masyarakat sekitar. Hal itu merupakan bentuk ketidakadilan, kalau masyarakat dilarang buang sampah sembarangan, maka pemerintah juga dilarang buang tanggung jawab alias berlepas diri. 

Namun sesungguhnya, isu sampah telah berlangsung lama dan menjadi momok yang kemudian dianggap biasa. Apalagi, hari ini kita hidup di sistem demokrasi kapitalisme yang membuat negara tidak hadir sepenuhnya menuntaskan masalah sampah. Seperti yang diungkapkan Gutberlet, sistem ini membuat negara sibuk membuat kebijakan yang menurut mereka menghasilkan cuan, tetapi seakan lupa dan tidak peduli terhadap keseimbangan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Solusi yang ditawarkan juga parsial dan malah membuat masalah baru. Kampanye untuk menjaga lingkungan justru digawangi aktivis lingkungan maupun organisasi kesehatan di luar pemerintah juga masyarakat di akar rumput. Gaya hidup ala kapitalisme sangat erat dengan kata mubazir. Selain itu, gaya hidup konsumtif memberi kontribusi yang sangat signifikan terhadap peningkatan volume sampah. Apalagi hari ini, kita hidup di erat e-commerce

Andai pemerintah kembali pada aturan Allah Swt. sebagai sandaran menentukan kebijakan dalam menangani sampah, tentu masalahnya tidak sepelik seperti saat ini. Al-Qur'an dan Sunah telah sangat rinci mengatur pangan, kebersihan, dan kesehatan. Dalam aturan Islam, masalah sampah merupakan tanggung jawab seluruh entitas di masyarakat, tetapi kebijakan penguasa dalam menentukan arahnya. Negara membuat regulasi yang mengikat, tegas, serta melakukan pengawasan optimal, dan sanksi yang memberi efek jera. 

Dalam Al-Qur'an Surah Al-Anfal: 56 Allah berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik." 

Dengan kebijakan yang benar, tegas, komprehensif, dan mengikat tersebut, diharapkan tidak ada lagi gunungan sampah yang menghantui warga ibu kota, apalagi sampai mengganggu kesehatan, mengancam keselamatan, dan merusak lingkungan, Wallahualam bissawab.

Komentar