Anggun Mustanir
#Jakut — Setelah warga melakukan beberapa kali unjuk rasa, rencana pembangunan depo kontainer di kawasan permukiman Kirana Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang memicu gelombang penolakan akhirnya dibatalkan. Hal itu konon disebabkan tidak mendapatkan izin dari aparat setempat. Berdasarkan berita laman Kompas.com (29/09/2026), Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat menegaskan bahwa pembangunan depo kontainer di kawasan tersebut juga sebenarnya memang tidak memungkinkan secara administrasi. Selain itu, menurut Yunus, Koordinator Warga setempat, dia mengatakan bahwa rencana pembangunan depo di wilayahnya tidak sesuai dengan Pergub Tahun 2022 Nomor 31 yang menyatakan Rencana Detail Tata Ruang sebagai area permukiman, bukan sebagai area untuk depo kontainer.
Namun faktanya, Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT), khususnya di segmen ujung BKT wilayah Rorotan dan Cilincing, Jakarta Utara, justru sering dijadikan jalur perlintasan utama hingga area parkir truk-truk trailer besar yang antre menuju berbagai depo kontainer di sekitarnya. Aktivitas tersebut memang kerap memicu polemik tata ruang, kemacetan parah karena lebar jalan inspeksi, serta struktur lingkungan berdekatan dengan permukiman warga. Apalagi, di sana juga berdiri sejumlah fasilitas pendidikan mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMK. Tidak sedikit siswa yang menggunakan akses jalan tersebut untuk pergi dan pulang sekolah.
Padahal, fungsi utama dibangunnya jalan inspeksi pada dasarnya adalah untuk pemeliharaan sungai (fungsi hidrologis), jalan darurat, serta jalur hijau atau ruang publik bagi masyarakat. Namun, akibat letaknya yang berdekatan dengan permukiman warga, kawasan industri, pelabuhan, dan depo kontainer, jalur ini mengalami alih fungsi menjadi jalur logistik berat. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri PU Nomor 332 Tahun 2025 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan Serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer I, terdapat pembagian kelas untuk setiap ruas jalan nasional di seluruh Indonesia. Peraturan Menteri berfungsi sebagai pedoman teknis yang menjelaskan batas dimensi kendaraan, beban yang diperbolehkan, serta metode perhitungannya. Makin tinggi kelas jalannya, makin besar pula kemampuan jalan tersebut menahan kendaraan berat.
Jalan inspeksi menurut standar teknis Bina Marga masuk kategori Jalan kelas III. Jalan kelas III memiliki lebar maksimum 2,2 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat 8 ton. Sedangkan, jalan yang bisa dilalui kendaraan bertonase besar seperti truk trailer dan yang bermuatan kontainer adalah jalan kelas I dengan kapasitas muatan sumbu terberat (MST) lebih besar dari 10 ton, lebar maksimal 2.550 mm, panjang maksimal 18.000 mm, dan tinggi maksimal 4.200 mm.
Jadi, selain nantinya akan membahayakan warga sekitar, ada ancaman hidrologis yang mengintai. Sebab, beban yang terlalu berat tentunya akan berpengaruh pada turap dan tebing sungai dan akan menyebabkan abrasi dan mengalami penyempitan dramatis. Apalagi, wilayah Jakarta Utara adalah daerah hilir tempat air dari hulu bermuara. Jalan inspeksi berfungsi untuk menjaga batas sempadan kali/sungai agar bentang aliran air ideal.
Berdasarkan aturan tersebut, dapat dikatakan terdapat kelalaian dari aparat setempat terkait lalu lintas jalan kelas III yang sering dilalui kendaraan berat. Selain itu, keberadaan depo kontainer yang berada di sekitar jalan inspeksi BKT (terutama ke arah Marunda) menyebabkan menjamurnya kantong-kantong parkir, garasi kendaraan berat. Hal tersebut memaksa armada truk untuk keluar masuk melalui jalan inspeksi untuk menghindari titik-titik macet di jalan utama.
Miris, lalainya penguasa ternyata dapat menyebabkan bahaya yang besar. Seperti kasus di atas, pengaturan tata ruang yang karut-marut dan tidak sesuai dengan kondisi wilayah, selama ini telah banyak memakan korban kecelakaan kendaraan kecil dengan kendaraan bertonase besar seperti truk trailer. Selain itu, jalan inspeksi yang dibiarkan dilalui kendaraan besar nantinya akan berpengaruh pada kekuatan sungai dalam menampung air, apalagi saat menghadapi musim hujan ekstreme. Saat hujan deras, badan sungai over kapasitas dan memicu air meluap cepat ke wilayah di sekitarnya. Namun, mayoritas jalan inspeksi di Jakarta memang telah beralih fungsi. Entah menjadi tempat para pedagang kaki lima mangkal, permukiman semi permanen, area parkir liar, beragam aktivitas rekreasi, sampai akses jalan kendaraan berat.
Kenyataan tersebut sepertinya lumrah terjadi di negeri yang dipimpin sistem demokrasi kapitalisme. Sebab, bahaya yang disebabkan dari karut-marut tersebut baru ditanggapi saat protes warga viral seperti yang dilakukan warga Perumahan Kirana Rorotan dan sekitarnya. Padahal, tugas utama pemimpin salah satunya memastikan keselamatan seluruh entitas yang dipimpinnya baik warga, hewan, tumbuhan, serta lingkungan. Seperti yang dilakukan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a. yang sangat khawatir jika jalan yang dia bangun menyebabkan keledai tergelincir. Sayangnya, di Jakarta Utara setiap harinya ada saja berita kecelakaan antara kendaraan kecil dan bertonase besar dan merenggut korban jiwa. Selain itu, pada saat beliau r.a. membangun Kota Kuffah di tepi Sungai Eufrat, dia memerintahkan agar permukiman berjarak sekitar setengah farsakh (± 2,8 km) dari tepi sungai. Ruang terbuka di antara permukiman dan sungai ditamani kurma yang berfungsi sebagai daerah resapan air alami.
Namun, memang sepertinya sulit sekali pemimpin negeri ini untuk benar-benar mengatur agar tercipta keselamatan dan kenyamanan rakyat. Pasalnya, banyak sekali benturan antara aturan yang tumpang tindih dan juga konflik kepentingan dengan para pengusaha yang memiliki tempat usaha di sekitar sungai. Padahal, Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Setiap kalian adalah pemimpin. Dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang Amir adalah pemimpin. Seorang suami juga pemimpin atas keluarganya. Seorang wanita juga pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya. Maka setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (Hadis Riwayat Bukhari)
Oleh karena itu, dibutuhkan ketegasan para pemimpin yang hanya takut kepada Allah Swt. bukan pada pengusaha atau pemilik modal. Karena, nantinya mereka akan bertanggung jawab di hadapan Allah Swt. untuk setiap yang dipimpinnya. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar