Alin FM
#Jaktim — Di balik tembok beton dan kawat berduri, ada ratusan ribu jiwa yang sedang menjalani fase sulit dalam hidup mereka. Mereka masuk ke balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum yang berlaku, mulai dari penahanan sementara hingga menjalani hukuman setelah proses pengadilan.
Berdasarkan hukum di Indonesia, fungsi penjara telah bergeser dari sekadar tempat penghukuman menjadi sarana reintegrasi sosial untuk memulihkan hubungan hidup warga binaan agar siap diterima kembali di masyarakat. Sesuai KUHAP dan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, peran ini dijalankan lewat dua institusi: Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk penahanan sementara selama proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk membina narapidana melalui pembinaan kepribadian, kemandirian, dan perlindungan hak asasi manusia.
Sayangnya, realitas di lapangan sering kali berbanding terbalik dengan cita-cita hukum tersebut. Berdasarkan lansiran ANTARA News pada 29 September 2026, hasil sidak Ombudsman RI yang dilaporkan kepada Komisi II DPR RI membongkar krisis tata kelola yang memprihatinkan di sejumlah rutan dan lapas di Indonesia.
Di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, ditemukan dugaan pungli ekstrem hingga Rp250 juta hanya untuk penggunaan ponsel, serta Rp500.000 untuk berpindah kamar. Hal ini melengkapi deretan masalah dasar seperti overkapasitas, krisis air bersih, dan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa.
Praktik komersialisasi serupa terungkap di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tempat pembinaan ini justru menghadirkan bangunan berfasilitas mewah selayaknya hunian pribadi, akses pintu belakang ilegal ke luar lapas, penemuan dua mobil mewah tanpa pemilik yang jelas, hingga pungli rutin Rp150.000 per minggu di salah satu blok.
Kondisi ini makin mengiris hati di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. Temuan Ombudsman mencatat adanya bayi yang ikut tinggal bersama ibunya namun tidak mendapatkan fasilitas kesehatan dasar dan imunisasi dari puskesmas terdekat, di samping masalah overkapasitas dan tingginya harga kebutuhan koperasi. Sementara di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, buruknya pelayanan publik tercermin dari tempat makan yang tidak bersih, klinik yang tidak beroperasi 24 jam, hingga tidak jelasnya prosedur permohonan pembebasan bersyarat.
Rangkaian temuan tersebut mengonfirmasi adanya praktik komersialisasi fasilitas publik yang berakar dari sudut pandang materialistis dan sekularisme. Ketika tata kelola hukum dilepaskan dari fondasi agama, nilai keberhasilan dan kenyamanan hidup akhirnya diukur semata-mata dari materi.
Komersialisasi ini mempertegas penderitaan akibat fenomena "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas". Warga binaan yang memiliki modal finansial mampu membeli fasilitas mewah dan kelonggaran aturan. Sebaliknya, warga binaan yang tidak mampu harus menelan pahitnya diskriminasi, bahkan untuk sekadar mengakses air bersih, layanan kesehatan, dan perlindungan dasar bagi anak-anak mereka. Fungsi pembinaan jiwa dan rehabilitasi moral pun tergeser oleh logika transaksi bisnis semata.
Jika ditinjau dari sudut pandang syariat Islam, hukuman pemenjaraan pada dasarnya berada dalam ranah hukum ta'zir yaitu sanksi edukatif yang jenis dan kadarnya dilegalisasi oleh khalifah untuk menjaga kemaslahatan publik. Pemenjaraan bukanlah bentuk hukuman untuk perkara kisas atau diyat yang bentuk sanksinya telah ditetapkan secara eksplisit dan pasti dalam nash Al-Qur'an maupun hadis. Salah satu contoh sanksi atas tindak pidana pembunuhan diatur tegas dalam Al-Qur'an melalui hukum kisas, sebagaimana Firman Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah: 178.
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.
Ketegasan penetapan sanksi dan perlindungan atas jiwa manusia juga ditegaskan Rasulullah saw. dalam sebuah hadis shahih mengenai tindak pidana pembunuhan:
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
"Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga sebab: jiwa dengan jiwa (membunuh), orang yang sudah menikah yang berzina, dan orang yang keluar dari agamanya serta memisahkan diri dari jemaah." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Berbeda dari hukum qisas atau hudud, hukum ta'zir justru diperuntukkan bagi tindak pelanggaran yang tidak berketentuan hadd atau qisas khusus. Ruang lingkup ta'zir mencakup kejahatan masa kini dan masalah sosial seperti penyalahgunaan narkotika, pornografi, dan perusakan lingkungan yang tidak disebutkan secara eksplisit nash-nya di masa lalu, pelanggaran moral atau maksiat umum seperti meninggalkan sholat wajib, puasa di bulan Ramadan, menghina orang lain, berbuat curang dalam perdagangan, atau melanggar etika profesional, serta pelanggaran aturan lembaga atau komunitas seperti tata tertib di lingkungan sekolah, pondok pesantren, atau instansi kerja.
Oleh karena itu, mengingat pemenjaraan merupakan instrumen ta'zir yang dilegalisasi oleh khalifah, maka fungsi utamanya adalah sarana edukasi, pembinaan, dan pencegahan (zawajir), bukan arena pembalasan apalagi komodifikasi. Ketika lembaga pemasyarakatan justru dipenuhi komersialisasi dan abai terhadap hak-hak dasar manusia, esensi pembinaan moral tersebut telah menyimpang jauh dari prinsip keadilan Islam.
Memandang hukum semata-mata sebagai perampasan kemerdekaan fisik atau ajang transaksi adalah pemikiran yang dangkal. Ketika fungsi pembinaan dan pemulihan jiwa diabaikan, penjara gagal memberikan efek jera dan warga binaan berisiko tinggi mengulangi perbuatannya kembali setelah bebas. Pada akhirnya, sistem hukum sekuler yang berorientasi materi ini hanya memelihara dan melestarikan kerusakan di tengah masyarakat.
Sudah saatnya kita mengembalikan hukum ta'zir berdasarkan syariat Islam yang sejati, pemenjaraan hanya digunakan untuk perkara di luar hukum hudud dan kisas. Kerusakan sistemik dan praktik komersialisasi di dalam lembaga pemasyarakatan saat ini tidak akan selesai hanya dengan pembenahan parsial. Diperlukan perombakan mendasar pada sistem hukum secara menyeluruh agar keadilan hakiki, pembinaan moral, dan pemulihan jiwa dapat terwujud sepenuhnya.

Komentar
Posting Komentar