Islam Menetapkan Tanggung Jawab Negara atas Kesejahteraan Rakyat





Shazia Alma





#TelaahUtama — Dalam berita Kompas.com, Rabu (21/10/2026), berjudul “Prabowo: Prestasi 2 Tahun Perlu Kita Banggakan, Bukan Kita Sombong”, Presiden Prabowo Subianto mengajak jajaran pemerintah menghargai capaian dua tahun pemerintahannya. Sejumlah keberhasilan, termasuk di bidang pangan, turut disorot. Berbagai capaian tersebut menjadi salah satu tolok ukur kinerja pemerintah. Dalam Islam, keberhasilan pemerintah tidak hanya dilihat dari capaian pembangunan, tetapi juga dari sejauh mana negara menunaikan amanah dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Sebab keimanan, rida, dan ingin jauh dari hisab yang buruk membuat setiap pemimpin berupaya optimal memenuhi amanah kepemimpinannya. Kesejahteraan rakyat bukan sekadar dampak yang diharapkan dari pembangunan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara yang harus ditunaikan.

Ketika pangan digenjot produksinya, tetapi tidak untuk mencukupi dan menjamin kebutuhan pangan berkualitas dan murah yang aksesnya pun terjangkau, belum dapat dikatakan prestasi karena rakyat tidak merasakannya, meski data statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah pangan di tengah masyarakat. Begitu pula pertumbuhan ekonomi belum tentu membuat setiap keluarga memiliki penghasilan yang cukup atau memperoleh pekerjaan. Pendidikan, kesehatan, akses transportasi, dan kecukupan asasi lainnya belum terpenuhi bagi masyarakat.

Dalam Islam, hak dan kewajiban memiliki perbedaan yang jelas. Hak adalah sesuatu yang berhak diterima, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Rakyat terlayani dan terpenuhi kebutuhan dasarnya. Sementara itu, negara berkewajiban mengurus kepentingan rakyat sesuai ketentuan syariat. Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa’ Ayat 58 agar amanah diberikan kepada yang berhak dan keputusan ditetapkan secara adil. Rasulullah saw. juga bersabda bahwa setiap pemimpin bertanggung jawab atas rakyatnya (Hadis Riwayat Bukhari no. 7138). Kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab saat terjadi paceklik, menerapkan prinsip ini dengan tegas. Ia mendatangkan pasokan pangan dari wilayah lain dan mengawasi penyalurannya kepada masyarakat. Peristiwa ini menunjukkan bahwa amanah kepemimpinan menuntut tindakan nyata untuk menangani kesulitan rakyat. 

Apabila kewajiban negara terlaksana dalam pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar hidup rakyat, baik pangan, kesehatan, pendidikan, air bersih, dan fasilitas umum yang layak untuk membantu menjalankan kehidupan dan mudahnya rakyat mengakses, inilah prestasi. Negara berkewajiban mengupayakan penyediaannya sesuai ketentuan syariat. Dalam bidang ekonomi, Rasulullah saw. membangun pasar di Madinah yang berjalan dengan aturan transaksi sesuai prinsip Islam. Hal ini menjadi salah satu contoh perhatian terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Artinya, negara perlu membuka kesempatan kerja, memastikan kegiatan ekonomi berjalan adil, dan menjaga agar kebutuhan dasar terjangkau. 

Adapun kewajiban rakyat berbeda dari kewajiban negara. Orang yang mampu bekerja berkewajiban berusaha mencari penghasilan halal dan memenuhi nafkah keluarganya sesuai ketentuan Islam. Rakyat juga berkewajiban menjalankan aturan yang berlaku dan menunaikan kewajiban agama, termasuk zakat bagi yang memenuhi syarat. Rakyat tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Rakyat yang sulit bekerja untuk nafkah, tidak mampu bekerja, atau kekurangan penghasilan tetap harus mendapat pelayanan asasi sesuai ketentuan Islam. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pengelolaan zakat mendapat perhatian melalui pembenahan pengumpulan dan penyaluran kepada pihak yang berhak. Contoh ini memperlihatkan bahwa kewajiban individu menunaikan zakat berjalan beriringan dengan tanggung jawab pengelolaan dan distribusi yang amanah oleh mekanisme negara. 

Islam juga mengatur kepemilikan dan pengelolaan harta. Dalam buku Sistem Ekonomi Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani membahas kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pembagian ini menentukan hak untuk memiliki dan mengelola harta. Jika suatu sumber daya termasuk kepemilikan umum menurut syariat, pengelolaannya harus mengikuti aturan tersebut dan memperhatikan hak masyarakat atas sumber daya itu. Dengan prinsip ini, pengelolaan sumber daya tidak semata-mata dilihat dari besarnya pemasukan, tetapi juga dari status kepemilikan dan ketentuan pemanfaatannya.

Dalam Surah Al-Hasyr Ayat 7, Allah menjelaskan ketentuan pembagian harta fai’ agar tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya. Ayat ini menunjukkan pentingnya aturan pembagian harta dan perhatian terhadap pihak yang berhak menerimanya. Dalam pemerintahan Islam, baitulmal mengelola pemasukan dan pengeluaran negara berdasarkan ketentuan syariat. Sejarah pengelolaan zakat pada masa Umar bin Abdul Aziz juga menjadi salah satu contoh perhatian terhadap tata kelola harta dan distribusinya. 

Dalam Islam, keberhasilan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produksi, tetapi juga dari tanggung jawab negara dalam melayani pemenuhan kebutuhan asasi rakyat. Negara perlu memastikan kebijakan dan pengelolaan kekayaan berjalan sesuai ketentuan syariat serta mendukung terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Pangan terjangkau harga dan rakyat mudah memperoleh makanan. Demikian pula capaian di bidang lain adalah dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat karena rakyat tidak hidup dari data statistik ataupun angka pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, sejauh mana pembangunan mampu mengatasi kesulitan ekonomi rakyat, pelayanan dasar terpenuhi, hidup dan kehidupan rakyat dimudahkan sistem, inilah mungkin hal yang bisa dibanggakan di hadapan manusia dan Allah Swt kelak. Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban mengurus kebutuhan dasar masyarakat, membuka kesempatan bagi rakyat untuk memperoleh penghidupan yang layak, serta mengelola kekayaan sesuai ketentuan syariat agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil. Pengelolaan kepemilikan umum dan baitulmal menjadi bagian dari mekanisme pengaturan ekonomi, bukan sekadar persoalan pemasukan dan pengeluaran negara.

Solusi atas persoalan in this economy pada rakyat hari ini tidak cukup bertumpu pada pertumbuhan dan bantuan sesaat, tetapi memerlukan kebijakan yang memastikan kebutuhan dasar terpenuhi, sumber daya dikelola sesuai aturan wahyu, dan kelompok yang lemah tetap terlindungi. Inilah konstruksi pemikiran Islam dalam menilai keberhasilan negara. Prestasi pembangunan harus berjalan seiring dengan pelaksanaan amanah kepemimpinan dan terpenuhinya hak rakyat. Wallahualam bissawab.

Komentar