Judi Koprok Kembali Beroperasi: Bukti Sistem Kapitalisme Makin Bobrok




Mitri





#Bogor — Dugaan praktik perjudian jenis koprok atau dadu kembali mencuat di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aktivitas ilegal tersebut sempat berhenti dua bulan setelah menjadi sorotan pemberitaan media, namun kini diduga beroperasi kembali karena perhatian masyarakat pada kasus tersebut mereda. (Kabarindoraya.com, 01/10/2026)

Aktivitas perjudian di masyarakat yang kembali berulang ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu tertentu saja. Mereka berani beroperasi lagi karena para pelaku judi tidak merasa takut sebab perhatian publik mereda. Perjudian berkembang menjadi sebuah aktivitas yang memiliki ekosistem, dimana ada pihak yang menyediakan sarana dan prasarananya. Aktivitas judi didukung oleh lingkungan yang memungkinkan praktik tersebut berjalan dan ada pihak yang mengorganisir para pelaku judi. Upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan pun belum mampu membendung kemaksiatan serta memutus mata rantai perjudian. Dengan demikian, perjudian bukan lagi permasalahan individu, tetapi permasalahan sistemik yang membutuhkan solusi pemberantasan sampai ke akarnya.

Maraknya perjudian menunjukkan bahwa kemaksiatan terjadi berulang di tengah masyarakat. Hal ini terjadi karena pemahaman agama yang lemah di tengah masyarakat sehingga tidak bisa membedakan halal dan haram. Dorongan masyarakat berjudi juga dipengaruhi faktor lingkungan, ekonomi, dan lemahnya amar makruf nahi mungkar. Dalam kehidupan sekuler–kapitalistik, persoalan judi hanya dipahami sebagai persoalan moral dan agama secara individual. Padahal, menyelesaikan perjudian tidak cukup menindak langsung aktivitas tersebut saat berlangsung, tetapi membutuhkan pencegahan dan sanksi tegas.

Pencegahan perjudian dilakukan dengan membentuk kepribadian Islam pada setiap individu. Syekh Taqiyudin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhsiyah al-Islamiyah mengatakan bahwa seseorang yang memiliki kepribadian Islam akan menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikirnya. Perbuatan yang dilakukan dilandaskan pada hukum syarak, sehingga ketika Allah Swt. melarang perjudian dalam Surah Al-Maidah: 90–91, ia akan mentaatinya. Perjudian adalah perbuatan keji yang dapat menimbulkan permusuhan dan melalaikan manusia mengingat Allah serta menjauhkan dari ibadah. Oleh karena itu, pemahaman tentang halal dan haram, konsekuensi perbuatan, serta tanggung jawab manusia di hadapan Allah perlu ditanamkan sejak dini melalui keluarga, sekolah dan masyarakat. 

Lingkungan masyarakat yang memungkinkan munculnya perjudian harus dicegah. Masyarakat didorong memiliki kesadaran amar makruf nahi mungkar, baik dalam memahamkan masyarakat tentang bahaya dan keharaman judi maupun melaporkan perjudian pada pihak berwenang. Hal tersebut dapat menjadi kontrol sosial agar masyarakat tidak bersikap apatis terhadap praktik yang merusak.

Dibutuhkan peran negara dalam mengedukasi masyarakat sekaligus menutup berbagai celah perjudian di masyarakat. Dalam konstruksi negara Khilafah, segala bentuk perjudian dilarang karena bertentangan dengan syariat Islam. Negara bertanggung jawab menjaga akidah masyarakat serta melindungi bahaya judi dengan menciptakan kondisi ekonomi yang baik, agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Masalah perjudian berkaitan erat dengan kemiskinan, tekanan ekonomi serta budaya konsumtif dan hedonis yang mendorong orang tergoda perjudian. Maka dari itu, upaya preventif yang dilakukan negara Khilafah adalah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, memberantas kemiskinan, dan turut langsung mengemban pendidikan dan dakwah agar terbentuk kesadaran internal masyarakat untuk meninggalkan perjudian karena status keharamannya. 

Pendekatan akidah maupun kebijakan ekonomi juga perlu berjalan beriringan dengan penindakan hukum sanksi. Pelaku judi maupun pihak yang menyelenggarakannya dikenai sanksi ta'zir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim berdasarkan ketentuan syariat. Hukuman tidak hanya berlaku pada orang yang berjudi, tetapi juga pihak yang mengorganisir dan menyediakan sarana perjudian. Sehingga perjudian dapat diberantas dengan memutus ekosistemnya, bukan sekadar menghentikan aktivitas judi di lokasi secara langsung.

Negara tidak hanya berperan sebagai aparat penindak, tetapi sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kemaksiatan. Negara punya peran penting dalam menciptakan suasana ketakwaan dan membangun ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pemberantasan perjudian dalam Negara Khilafah dilakukan melalui pendekatan yang berlapis, yakni penguatan akidah, pendidikan dan dakwah, kontrol sosial, kebijakan ekonomi, serta penegakan hukum dengan sanksi yang tegas.

Komentar