Kesejahteraan Rakyat Depok Bukan Sekadar Bansos



Pudji Arijanti




#Depok — Pemerintah Kota Depok melakukan agenda teknis pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), untuk memastikan pengelompokan kesejahteraan atau desil masyarakat sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Langkah ini sekaligus instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar merespons keluhan masyarakat mengenai ketidaksesuaian klasifikasi desil dalam DTSEN (Radardepok, 18-10-2026).

Dalam sistem kapitalisme negara butuh data hanya untuk menyalurkan bantuan kepada rakyatnya. Salah satunya melalui sistem desil, yakni pengelompokan masyarakat menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Mulai dari desil 1 yang menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga desil 10 yang tertinggi. Pengelompokan ini dapat digunakan untuk menentukan sasaran program bantuan sosial. 

Fakta di lapangan, banyak masyarakat yang mengeluh karena terhalang mendapatkan bantuan, akibat ketidaktepatan dalam DTSEN. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan Pembenahan akurasi DTSEN agar data kesejahteraan masyarakat lebih sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya. Sehingga, penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Sebenarnya, sah-sah saja jika pemerintah memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah gejolak perekonomian yang makin sulit. Namun, yang patut menjadi perhatian adalah perubahan kerangka berpikir yang selama ini dilakukan oleh negara. 

Fungsi negara tidak hanya sekadar memberi bantuan saat rakyatnya mengalami kesulitan ekonomi. Tetapi, selalu memberikan jaminan kebutuhan dasar rakyat secara terus menerus. Artinya, apakah kebutuhan dasar rakyat berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan serta keamanan telah dipenuhi secara nyata oleh negara? Karena sesungguhnya, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat merupakan tanggung jawab negara, bukan semata-mata pemberian bantuan sosial (bansos) berdasarkan klasifikasi desil.


Fungsi Negara dalam Islam

Tugas negara (Khilafah) adalah sebagai raa'in, yakni pengurus urusan rakyat. Maka, negara wajib meriayah seluruh rakyatnya tanpa terkecuali dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar mereka sesuai ketentuan syariat Islam. Kebijakan yang diambil harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Sebagai pemimpin, tanggung jawab tersebut merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, negara membutuhkan sistem pengelolaan harta yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam sistem Islam, terdapat APBN baitulmal yang mengelola pemasukan dan pengeluaran negara yang telah ditentukan syariat. Sumber pemasukannya berasal dari berbagai pos, termasuk pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam. Harta tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dan kewajiban negara, termasuk menjamin kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan rakyat merupakan tanggung jawab negara yang ditopang oleh sistem pengelolaan harta yang sesuai syariat melalui baitulmal. Jadi, bukan sekadar mengandalkan program bansos dengan akses yang ditentukan melalui klasifikasi kesejahteraan.

Sesungguhnya, Islam adalah sistem kehidupan terbaik sepanjang sejarah peradaban manusia. Salah satu bentuk keagungan Khilafah yang tidak dimiliki peradaban lainnya adalah kesempurnaan dalam jaminan kehidupan bagi rakyatnya. Sejarah telah membuktikan secara jelas sistem Khilafah bertahan hingga 1400 tahun lebih. Dengan demikian, penerapan syariat Islam secara kafah akan mewujudkan kehidupan yang adil, menyejahterakan rakyat, dan menjaga kemaslahatan seluruh umat manusia. 

Komentar