Alin Aldini
#Depok — Kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok kembali menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem hukum. Video dugaan penggunaan narkotika oleh warga binaan di dalam rutan viral di media sosial. Pihak Rutan Depok kemudian memeriksa puluhan warga binaan dan dua petugas yang diduga terlibat. Polisi menyebut seorang petugas berinisial S diduga membantu memperoleh narkotika dari luar rutan dengan imbalan Rp1 juta (Liputan6.com, 06/10/2026).
Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi tidak lama setelah Rutan Depok melakukan razia gabungan pada September 2026. Saat itu, pemeriksaan terhadap 50 warga binaan dinyatakan negatif narkoba dan tidak ditemukan ponsel maupun narkotika (samudrafakta.com, 05/10/2026).
Fakta ini semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang bersalah dan sanksi apa yang akan diberikan. Tetapi lebih jauh dari itu, masyarakat perlu sadar, mengapa “penjara” yang seharusnya menjadi tempat pembinaan (rehabilitasi) dan pembatasan terhadap tindak kriminal justru masih dapat menjadi ruang berlangsungnya transaksi terlarang.
Dalam sistem kapitalisme, motif memperoleh keuntungan dapat memengaruhi pemikiran manusia, sehingga hukum bisa diotak-atik, bahkan dibeli. Ruang (dan wilayah) yang seharusnya steril dari kepentingan ekonomi pun dapat dilihat sebagai peluang transaksi ketika pengawasannya lemah dan manusia menjadikan keuntungan materi sebagai celah untuk memuaskan nafsu dan menjadikannya sebagai orientasi utama.
Kondisi di dalam rutan pun tidak terlepas dari celah tersebut. Keterbatasan pengawasan, kebutuhan warga binaan, serta adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan dapat bertemu dalam satu kepentingan, yaitu keuntungan materi. Ruang penjara yang semestinya membatasi akses terhadap barang terlarang akhirnya berpotensi berubah menjadi pasar tersembunyi.
Apalagi, Rutan Depok sendiri menghadapi persoalan ketimpangan jumlah penghuni dan petugas. Rutan tersebut dilaporkan dihuni sekitar 1.279 orang, sementara personel yang berjaga dalam satu shift hanya sekitar 10 orang.
Di sinilah persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menambah razia atau memberikan hukuman administratif kepada oknum. Sebab, selama sistem ini hanya bertumpu pada pengawasan dan aturan manusia yang dapat dinegosiasikan, celah penyalahgunaan kewenangan tetap besar kemungkinannya akan muncul.
Penjara akhirnya kehilangan fungsi utamanya sebagai tempat yang memberikan efek jera. Pelaku kejahatan memang dipisahkan dari masyarakat, tetapi nilai-nilai yang melahirkan kejahatan belum tentu benar-benar dibenahi.
Islam memiliki konsep sanksi atau uqubat yang berbeda secara mendasar. Sanksi dalam Islam memiliki fungsi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi berfungsi mencegah dan memberikan efek jera sehingga seseorang tidak mengulangi kejahatan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan serupa. Sebagai jawabir, pelaksanaan sanksi yang sesuai syariat menjadi penghapus dosa bagi pelakunya. Sanksi juga merupakan bagian dari sistem yang bertujuan menjaga masyarakat sekaligus memperbaiki hubungan manusia dengan Allah Swt.
Dengan demikian, sanksi tidak sekadar menjadi balasan setelah kejahatan terjadi. Sanksi harus mampu mencegah pelaku mengulangi kejahatannya sekaligus menjaga masyarakat dari dampak kejahatan tersebut. Sebab, ketika penjara hanya menjadi tempat mengurung pelaku tanpa memberikan efek jera dan pembinaan yang benar, penjara justru berisiko menjadi ruang bertemunya para pelaku kejahatan, tempat bertukar pengalaman, membangun jaringan, bahkan memunculkan inspirasi untuk melakukan kejahatan yang lebih besar setelah keluar.
Dalam sistem Islam, hukum tidak dibangun untuk melayani kepentingan individu, kelompok, ataupun pemilik modal. Kedaulatan hukum berada pada syariat Allah Swt. Penguasa, aparat, maupun rakyat sama-sama terikat oleh hukum syara. Tidak ada ruang bagi aparat untuk memperjualbelikan kewenangannya demi keuntungan pribadi.
Di sinilah pentingnya ketakwaan sebagai fondasi. Aparat tidak hanya diawasi oleh manusia, tetapi menyadari, setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Ketika kewenangan dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan mencari keuntungan, maka celah penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat ditutup sejak awal.
Kasus Rutan Depok semestinya menjadi momentum evaluasi secara keseluruhan. Persoalannya bukan hanya adanya oknum yang melanggar, melainkan juga bagaimana sistem hidup yang membentuk manusia dan mengatur lembaga agar penyalahgunaan kewenangan tidak terus berulang.
Islam telah menempatkan uqubat sebagai bagian dari mekanisme penjagaan masyarakat, bukan semata siklus sanksi hukum bagi manusia yang melakukan tindak kriminal semata. Sebab, hukum yang benar bukan hanya ada ketika kejahatan terjadi, tetapi juga berhubungan dengan sistem hidup yang menutup jalan agar kejahatan itu tidak terjadi lagi dan tidak menjadi ladang keuntungan (komoditas) bagi siapa pun.

Komentar
Posting Komentar