Mitigasi ISPA ala Khilafah


Weni Lestari




#Jakbar — Sejak awal tahun 2026 BMKG telah memprediksi kemarau panjang yang akan mencapai puncaknya pada Agustus 2026. Kini mulai berdampak pada kesehatan masyarakat. Kondisi udara yang kering menyebabkan konsentrasi debu meningkat dan polusi udara memburuk. Hal ini bisa menyebabkan iritasi saluran pernafasan dan melemahnya daya tahan tubuh sehingga berpotensi menyebabkan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).

Di wilayah Jakarta Barat, Kepala Sudinkes (Suku Dinas Kesehatan) Jakbar, Sahruna, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), grafik penambahan kasus baru ISPA terus merangkak naik dari minggu ke minggu. Periode 30 Agustus-5 September 2026 dilaporkan ada 10.963 kasus ISPA baru, periode 6-12 September 2026 ada sebanyak 13.042 kasus baru, lalu minggu berikutnya meningkat menjadi 13.614 kasus baru.  Tak hanya ISPA, peningkatan kasus signifikan juga terjadi pada kasus Influenza-Like illness (ILI) atau gejala menyerupai flu.

Minimnya Antisipasi ISPA

Jika diamati, tingkat pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap mitigasi ISPA masih sangat minim. Penanganannya juga lambat karena masih bersifat kuratif (mengobati setelah sakit) ketimbang preventif (mencegah dari sumbernya). 

ISPA bukan sekedar masalah medis, melainkan krisis multisektoral yang melibatkan lingkungan, kebijakan energi, transportasi dan perilaku masyarakat. Negara berperan besar dalam mengantisipasi ISPA sebelum kemunculannya agar tidak makin parah. 

Belum optimalnya mitigasi ISPA karena negara tidak serius mengatasi akar masalah nya. Pertama, polusi udara akibat emisi kendaraan, industri dan PLTU. Dalam negara yang berorientasi kapitalisme, fokusnya hanya pada produksi untuk mengejar profit namun mengabaikan aspek ekologis dan kesehatan publik.

Kedua, lemahnya sinergi lintas sektor karena maisng-masing Kementerian bertindak sesuai kepentingannya tanpa koordinasi terarah.

Ketiga, rendahnya kesadaran Masyarakat terkait pencegahan ISPA, penyebab maupun penanganannya. Akibatnya, Masyarakat sering menganggap remeh gejala awal ISPA dan terlambat mencari bantuan medis. Padahal, keterlambatan ini dapat memicu komplikasi fatal seperti pneumonia.

Keempat, sanitasi dan kondisi infrastruktur buruk, terutama area prasejahtera dimana Masyarakatnya tinggal di rumah yang lembab dan pengap, sehingga mempermudah virus/bakteri berkembang biak.

Pemerintah dalam kerangka kapitalistik kerap bersikap permisif/lemah dalam penegakan hukum demi menjaga iklim investasi dan pajak industri. Sistem ini memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dan akumulasi kapital di atas Kesehatan publik. Kelemahan utama negara kapitalis bukan terletak pada ketiadaan teknologi obat-obatan, melainkan pada kegagalan sistemik untuk menyelesaikan akar masalahnya. Selama udara bersih dan layanan kesehatan dipandang sebagai komoditas ekonomi dan bukan hak dasar, penanganan ISPA akan selalu bersifat reaktif. Parahnya, anggaran kesehatan bahkan tidak menjadi prioritas.


Mengatasi ISPA ala Khilafah

Setiap muslim wajib mengimani bahwa kemarau dan penyakit adalah musibah. Katakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.” (Surah At-Taubah:51). Ini dari aspek spiritual untuk menguatkan kita menghadapi kondisi hari ini. Lalu apa ikhtiar yang harus dilakukan?

Dalam kerangka kepemimpinan Islam mengatasi ISPA melibatkan tanggung jawab pemimpin (mas’uliyyah) untuk melindungi kesehatan masyarakat (hifzh an-nafs) melalui kebijakan preventif dan kuratif yang berlandaskan syariat. 

Secara preventif pemerintahan Islam (Khilafah) wajib menjaga kelestarian alam, termasuk kebersihan udara. Karena udara bersih adalah bagian dari Maslahah 'Ammah (kemaslahatan umum) dan hak publik yang wajib dilindungi untuk menjaga jiwa manusia.

Khilafah menyusun undang-undang berbasis syariat Islam dengan kaidah ushul fikih La Dharar wa La Dhirar 'tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain'.  dan Ad-Dharar Yuzal 'kemudaratan harus dihilangkan'. Jika terjadi polusi (misal akibat cerobong asap pabrik atau kebakaran hutan), negara wajib bertindak cepat menghentikan sumber polusi dan memulihkan kualitas udara. Segala aktivitas yang menghasilkan polusi udara masif dan mengancam kesehatan masyarakat hukumnya haram dan wajib dilarang/dibatasi oleh negara.

Adanya sanksi hukum (ta’zir) melalui struktur khusus bernama Lembaga Hisbah yang dipimpin oleh seorang muhtasib (pengawas publik) yang berpatroli memantau fasilitas publik dan kawasan industri. Khalifah melalui lembaga peradilan (qadhi) berhak menjatuhkan ta'zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan) kepada individu, pemilik industry/korporasi yang terbukti mengotori udara.

Khilafah wajib memperhatikan kebijakan tata ruang untuk mengatur zonasi wilayah secara ketat untuk meminimalisasi konsentrasi polutan dengan pemisahan Kawasan industri terutama skala besar jauh dari kawasan padat penduduk guna menjaga pasokan udara segar bagi warga. Termasuk melakukan konservasi hutan dan penghijauan di wilayah pemukiman.

Khilafah juga harus menyediakan transportasi publik dan infrastruktur ramah lingkungan untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi yang menjadi salah satu kontributor utama polusi.

Secara kuratif, Khilafah bertanggung jawab untuk menyediakan layanan Kesehatan bagi rakyat tanpa memandang status sosial atau ekonomi.  Seluruh fasilitas pengobatan, perawatan, tenaga medis hingga obat-obatan akan disediakan secara gratis dan mudah di akses. Biaya operasional Kesehatan bersumber dari Baitul Mal, khususnya dari pengelolaan harta kepemilikan umum seperti hasil tambang, hutan, laut dan SDA yang dikelola negara tanpa privatisasi.  Khilafah juga akan memastikan pemerataan fasilitas medis hingga ke pelosok negeri dengan membangun rumah sakit, balai pengobatan, dan sarana prasarana kesehatan yang memadai di perkotaan maupun pedesaan.

Khilafah melakukan semua itu karena memahami fungsinya sebagai raa’in  berarti negara harus bertindak sebagai pemimpin, penanggung jawab dan pemelihara seluruh urusan serta kebutuhan rakyatnya berdasarkan syariat Islam.

Komentar