Negara dan Tanggung Jawab Mencetak Generasi Pemimpin Berkualitas



NR. Nuha




#CatatanRedaksi — Berita MSN.com tertanggal 6 Oktober 2026 yang menyoroti tanggapan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka membuka persoalan yang lebih mendasar tentang tanggung jawab negara dalam menyiapkan generasi berkualitas, pemimpin masa depan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum juga memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut persoalan persyaratan pendidikan yang menjadi kewenangan lembaga lain. Bivitri menilai putusan tersebut melempar bola panas kepada institusi lain. Terlepas dari perdebatan hukum yang menyertainya, polemik ini semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana negara memastikan persyaratan pemimpin terpenuhi sekaligus membangun sistem yang mampu melahirkan generasi penerus yang berkualitas dan berintegritas.

Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menyiapkan generasi yang kelak memegang amanah kepemimpinan. Tanggung jawab ini tidak cukup diwujudkan melalui penyediaan sekolah, pemberian ijazah, atau penetapan persyaratan formal bagi pejabat publik. Lebih dari itu, negara harus memastikan bahwa pendidikan benar-benar membentuk manusia yang berpengetahuan, berkarakter, jujur, dan memiliki kesadaran untuk bertanggung jawab. Pemimpin berkualitas tidak lahir hanya karena memiliki latar belakang pendidikan tertentu, tetapi melalui proses panjang yang membangun kapasitas, integritas, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.

Di sinilah tanggung jawab negara perlu dilihat secara lebih kritis. Ketika generasi muda terus didorong untuk berprestasi, menaati aturan, dan membangun karakter, negara seharusnya memberikan contoh yang sama melalui tata kelola pemerintahan. Berulangnya polemik ijazah calon maupun pejabat publik dalam beberapa tahun terakhir patut menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme verifikasi persyaratan, transparansi, dan pertanggungjawaban lembaga. Persoalan ini tidak dengan sendirinya membuktikan kegagalan pendidikan atau pelanggaran oleh individu tertentu. Namun, polemik yang terus berulang menunjukkan pentingnya memastikan bahwa sistem pendidikan dan sistem pemeriksaan berjalan dengan jelas, konsisten, dan dapat dipercaya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r, menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Ketentuan ini bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari standar yang wajib diperiksa oleh lembaga berwenang. Negara perlu memastikan bahwa aturan tersebut diterapkan secara konsisten kepada setiap calon. Jika muncul persoalan, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang jelas, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan tindak lanjut.

Lemahnya tata kelola dan ketidakjelasan pertanggungjawaban dapat berdampak lebih luas daripada sekadar menimbulkan polemik. Masyarakat dapat mempertanyakan kesungguhan negara dalam menegakkan aturan, sementara generasi muda kehilangan contoh nyata tentang bagaimana integritas seharusnya dijalankan. Negara tidak bisa hanya menuntut warga untuk jujur dan bertanggung jawab, tetapi mengabaikan pentingnya ketegasan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keteladanan merupakan bagian dari pendidikan, dan perilaku lembaga negara turut membentuk cara generasi muda memahami arti amanah, keadilan, serta kepatuhan terhadap aturan.

Tanggung jawab mencetak pemimpin berkualitas juga menuntut negara membenahi sistem pendidikan secara menyeluruh. Pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada kelulusan, nilai akademik, atau pencapaian ijazah. Pendidikan perlu membangun kemampuan berpikir kritis, kematangan moral, kejujuran, disiplin, serta keberanian mempertanggungjawabkan keputusan. Negara juga harus memastikan bahwa setiap generasi memperoleh kesempatan yang adil untuk mengembangkan potensinya. Tanpa dukungan pendidikan yang bermutu dan lingkungan yang menjunjung integritas, harapan melahirkan pemimpin masa depan berisiko berhenti sebagai slogan.

Keluarga dan sekolah memang memiliki peran penting dalam membentuk karakter, tetapi negara memiliki tanggung jawabnya lebih besar kepada kedua lingkungan tersebut. Kebijakan pendidikan, kualitas pelayanan publik, sistem pengawasan, dan penegakan hukum merupakan bagian dari lingkungan yang membentuk calon pemimpin. Jika negara ingin melahirkan generasi yang berintegritas, seluruh sistem tersebut harus memperlihatkan bahwa kejujuran dihargai, tanggung jawab dijalankan, dan aturan berlaku bagi semua orang tanpa pengecualian.

Dalam perspektif Islam, kepemimpinan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan adil. Allah Swt. dalam Surah An-Nisa: 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan keputusan ditetapkan dengan adil. Prinsip ini mengingatkan bahwa kualitas kepemimpinan tidak dapat dipisahkan dari integritas dan tanggung jawab. Negara yang diberi amanah untuk mengatur kehidupan masyarakat juga berkewajiban membangun sistem yang mendukung lahirnya pemimpin yang mampu menjalankan amanah tersebut, sekaligus memastikan setiap kewenangan digunakan sesuai aturan.

Karena itu, negara perlu bergerak lebih jauh daripada sekadar merespons polemik yang muncul. Evaluasi terhadap mekanisme verifikasi persyaratan pejabat publik harus diikuti pembenahan yang nyata, pembagian kewenangan yang jelas, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, kebijakan pendidikan harus diarahkan untuk membangun generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga matang dalam karakter dan memiliki kepedulian terhadap kepentingan bersama. Kedua tanggung jawab ini harus berjalan beriringan, yaitu membentuk kualitas manusia sekaligus memastikan sistem negara memberikan teladan yang baik.

Pada akhirnya, kualitas pemimpin masa depan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga oleh kesungguhan negara dalam membangun pendidikan, menegakkan aturan, dan memberikan keteladanan. Negara tidak cukup menghasilkan lulusan yang memiliki ijazah, lalu menyerahkan persoalan integritas kepada masing-masing individu. Negara harus ikut memastikan bahwa pendidikan membentuk karakter, proses seleksi pejabat berlangsung secara bertanggung jawab, dan penyelenggaraan pemerintahan mencerminkan nilai-nilai yang diajarkan kepada generasi muda. Tanggung jawab negara bukan sekadar mencetak generasi yang siap menjadi pemimpin, melainkan membangun sistem yang memungkinkan lahirnya pemimpin berilmu, berintegritas, dan mampu mempertanggungjawabkan amanahnya kepada masyarakat. Wallahualam.

Komentar