Anggun Mustanir
#Jakut — Kekeringan ekstrem diperkirakan melanda Ibu Kota Jakarta pada awal Oktober 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta mengimbau warga untuk hemat penggunaan air karena masuk kategori awas (instagram.bppbddki, 4/10/2026). Senada dengan imbauan tersebut, beberapa bagian di sekitar BKT (Banjir Kanal Timur) saat ini tampak gersang. Permukaan tanahnya mengering serta pepohonan dan rerumputan yang mulai menguning (kumparan.com, 5/10/2026). Di wilayah Rorotan, ada lebih dari 50 hektar lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengalami kekeringan. Fakta tersebut diungkap Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju, Sirojudin Abas (kompas.com, 12/10/2026).
Jakarta Utara yang merupakan daerah di Pesisir Utara Jakarta terasa semakin kering dan panas saat musim kemarau seperti sekarang ini. Parahnya, ternyata krisis air mulai dirasakan sebagian daerah di pertengahan Tahun 2026 seperti Semper dan Kalibaru. Keadaan tersebut diperparah oleh kondisi penipisan muka air tanah dan ancaman banjir rob yang membuat air tanah di beberapa kawasan rentan tercemar atau sulit diakses. Apalagi, Jakarta Utara adalah daerah dengan volume hujan atau curah hujan tahunan yang paling rendah di DKI Jakarta.
Namun herannya, baik pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat justru makin gencar membangun rumah susun khususnya di wilayah Jakarta Utara. Berdasarkan berita di laman Megapolitan.kompas.com (07/10/2026), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun 11 rumah susun (rusun) pada 2027 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagian besar rusun akan dibangun di Jakarta Utara, meliputi Muara Angke, Marunda Cluster A, B dan C, Rorotan IX, Tongkol Tahap III, serta Semper Cakung Drain. Alasan dibangunnya hunian vertikal adalah untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal warga Jakarta di tengah minimnya lahan.
Miris, kebijakan yang dibuat penguasa asuhan sistem demokrasi kapitalisme memang penuh dengan hal-hal paradoks. Bagaimana tidak, musim kemarau yang melanda Indonesia, bahkan durasinya berlangsung hingga November atau Desember 2026. Herannya, mengapa pemerintah justru gencar membangun hunian vertikal, hal yang sangat bertolak belakang dengan apa yang diharapkan pemerintah dalam rangka menjaga pasokan air tanah agar tidak makin menipis. Apalagi, wilayah Jakarta Utara memiliki tanah yang labil sehingga tidak boleh dibangun hunian vertikal yang terlalu tinggi karena akan mempercepat penurunan muka tanah. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat bahwasanya penurunan muka tanah (land subsidence) di Jakarta terjadi dengan kecepatan rata-rata bervariasi antara 3,5 cm hingga 10–20 cm per tahun, terutama di wilayah utara. Secara kumulatif sejak tahun 1974, muka tanah di Jakarta Utara telah turun hingga sekitar 4,5 meter. Titik terparah terjadi di Muara Baru, Penjaringan, Muara Angke, dan Kota Tua.
Urbanisasi akibat tidak meratanya perekonomian yang massif melanda di Ibu Kota Jakarta membuat orang rela tinggal berdesakan di hunian sempit, bahkan tidak layak huni. Harga tanah yang makin tidak masuk akal membuat sebagian warganya nekat mendirikan bangunan semi permanen di emperan kali atau di atas pesisir laut. Tentunya hal ini butuh solusi sistemis yang bukan hanya pekerjaan rumah bagi pemprov DKI, tetapi juga pemerintah pusat. Namun sepertinya jalan keluar yang dibutuhkan masyarakat akan sulit terwujud jika baik pemerintah ataupun rakyatnya masih dininabobokan dengan sistem kapitalisme yang justru secara pasti semakin membuat warga Jakarta masuk dalam lingkaran kesengsaraan.
Padahal, Islam telah memberikan solusi kehidupan yang paripurna melalui contoh Nabi Muhammad saw. dengan risalah Al-Qur'an dan sunah. Allah Swt. telah berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Imran: 101, yang artinya, "Dan barang siapa berpegang teguh kepada (agama) Allah, maka sungguh, dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus." Nabi Muhammad saw. bersabda yang artinya, “Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (Hadis Riwayat Malik; Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim Al-Hilali di dalam At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Al-Intishar As-Sunnah, hlm. 12-13)
Sistem ekonomi pada masa Kekhilafahan Islam mempunyai beberapa pilar strategis untuk mencegah urbanisasi massal yang tidak terkendali. Kebijakannya berfokus pada pemerataan ekonomi dan optimalisasi potensi daerah seperti perkebunan, peternakan, hasil laut, dan pertanian. Negara tidak akan membiarkan tanah menjadi terlantar atau dikuasai sepihak oleh individu. Konsep tata ruang Islam melarang pemisahan ekstrem antara kelompok masyarakat menengah ke bawah yang terasing di pinggiran kota atau bantaran sungai dengan kualitas hidup dan hunian yang buruk, sementara pusat kota dikuasai kalangan elite. Kebersihan, sanitasi, ketersediaan air bersih, dan akses transportasi merupakan hak setiap warga yang wajib dijamin negara. Para khalifah yang memimpin dengan aturan Islam sebagai sandarannya juga telah memberi teladan. Pemimpin besutan Islam sangat hati-hati dalam membuat kebijakan, termasuk tata kota. Sejarah telah menorehkan dengan tinta emas banyak contoh terkait tata kota di masa Kekhalifahan Abbasiyah dan Utsmaniyah.
Oleh karena itu, butuh kesadaran komunal untuk bermuhasabah diri apakah kita telah melaksanakan kewajiban atas syahadat yang telah ucapkan dengan sempurna. Kembali kepada Al-Qur’an dan sunah sebagai sandaran dan solusi hidup agar tidak ada lagi kesengsaraan yang dirasakan warga akibat kebijakan salah yang tidak berpijak pada kalamullah. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar