Karina Fitriani Fatimah
#TelaahUtama — Masuk tahun ketiga masa pemerintahan Prabowo-Gibran, polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih nyatanya masih berbuntut panjang. Hingga kini tercatat setidaknya terdapat lima aduan yang diterima DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pencalonan Gibran dalam bursa pesta demokrasi tahun 2024 silam. Bermula dari aduan yang dilayangkan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang tercatat dalam tanda terima No 038/01-08/SET-02/X/2026. Sehari setelahnya perwakilan dari Yayasan Dewi Keadilan melayangkan aduan bersamaan dengan dua aduan lainnya. Sedangkan aduan terakhir tercatat pada 14 Oktober 2026 dengan sejumlah organisasi masyarakat tercatat sebagai pihak pengadu (viva.co.id, 17/10/2026). Di sisi lain, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menindaklanjuti pula setidaknya enam laporan terkait putusan sengketa ijazah SMA (Sekolah Menengah Atas) Gibran.
Dalam hal ini, pihak MK menyatakan bahwa permasalahan sah atau tidaknya ijazah Gibran adalah kewenangan lembaga lain bukan MK. Hal ini karena MK tidak berwenang untuk menilai syarat calon presiden dan wakil presiden dalam ajang pemilu. Kemudian MK juga beralasan bahwa gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang diajukan tidak dapat ditindaklanjuti karena para pemohon laporan bukan peserta pilpres. Oleh karenanya, sekalipun MK tidak dapat menemukan bukti ijazah SMA atau setara atas nama Gibran dalam bursa pendaftaran pilpres, MK tetap tidak dapat melakukan pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden yang sah (rri.co.id, 06/10/2026).
Seperti telah kita ketahui bersama bahwa tingkat pendidikan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden sebelum mendaftar di bursa pesta demokrasi. Dalam UU No. 7/2017 Pasal 169 Huruf r, tentang pemilihan umum disebutkan bahwa baik calon presiden maupun wakil presiden harus berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Dari sini muncullah berbagai aduan dan gugatan atas keabsahan ijazah Gibran yang dinilai tidak sepenuhnya identik dengan standar sistem ijazah SMA atau setara di Indonesia.
Menanggapi polemik ijazah SMA Gibran yang masih berseliweran, mantan Presiden Jokowi sekaligus ayah dari Gibran Rakabuming Raka menyebut kasus tersebut sebagai sebuah operasi politik. Ia bahkan menyatakan adanya kemungkinan "penunggang gelap" yang tidak lain adalah lawan politik Gibran guna merusak citra dan reputasi politik dua pihak sekaligus, yakni Jokowi dan Gibran (detik.com, 16/10/2026).
Polemik ijazah Gibran selaku orang nomor dua negeri ini sejatinya menjadi batu uji yang cukup krusial dalam perpolitikan negeri. Penyelesaian polemik tersebut khususnya oleh pihak MK selaku pemegang kekuasaan kehakiman Indonesia mencerminkan apakah negeri ini benar-benar mengedepankan etika dan hukum. Adanya temuan cacat administratif yang mana MK tidak mendapati bukti keberadaan ijazah setara SMA atas nama Gibran menjadi indikasi positif adanya manipulasi administratif. Namun sayang sekalipun demikian, MK tetap tidak menindaklanjuti perkara dengan alasan bahwa para pemohon laporan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Jika memang negeri ini beserta para pejabat yang berkuasa benar-benar menjunjung tinggi etika politik, sepatutnya ada langkah korektif, khususnya dari pihak yang bersangkutan. Sayangnya, opsi pengunduran diri secara sukarela tampak mustahil mengingat Gibran sendiri berada dalam pusaran dinasti politik bersama keluarganya. Jalan lain yang mungkin ditempuh adalah upaya pemakzulan dengan melibatkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Hanya saja hingga detik ini, tampak tidak ada pergerakan apa pun dari pihak DPR yang kian memperlihatkan betapa bobroknya sistem hukum dan perpolitikan negeri ini.
Perlu kita pahami bersama bahwa di dalam sistem demokrasi, syarat-syarat pemimpin yang tertuang dalam undang-undang (UU) maupun kebijakan negara lainnya masih berpotensi untuk diobrak-abrik oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini karena dalam sistem demokrasi, hukum positif negeri bisa dengan mudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan pesanan oligarki. Sekalipun demokrasi dikenal dengan jargon “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”, nyatanya rakyat yang dimaksud hanyalah segelintir orang yang berada dalam pusaran kekuasaan.
Dari sini, wajar jika kemudian cacat administratif dalam kasus Gibran bisa "dimaklumi" bahkan diloloskan begitu saja. Kasus semacam ini pun bukan kali pertama terjadi di negeri ini. Gibran sebelumnya juga tersandung kasus persyaratan usia dalam bursa pilpres yang dianggap belum cukup. Namun, perkara tersebut bisa ditutup dengan keputusan yang diambil oleh Anwar Usman selaku Ketua MK pada saat itu sekaligus paman dari Gibran. Oleh karenanya, tampak jelas ada conflict of interest (konflik kepentingan) yang melibatkan lembaga hukum tinggi negara sekelas MK. Maka dari itu, bukanlah hal yang aneh jika pada akhirnya kasus ijazah Gibran bisa dengan mudah ditutup oleh MK.
Padahal, posisi wakil presiden khususnya ataupun jabatan politik secara umum merupakan posisi strategis yang berkaitan langsung dengan penerapan kebijakan publik bagi masyarakat luas. Posisi pemimpin di suatu negara menanggung amanah yang berat dan tidak bisa disepelekan. Dari sini, jelas bahwa makin tinggi jabatan seseorang, karakter pemimpin yang dimiliki pun harus makin kuat dan signifikan. Namun, jika secara administrasi saja, keabsahan syarat seorang pemimpin menimbulkan keraguan lalu bagaimana poin-poin kepemimpinan lainnya?
Sayangnya, sistem demokrasi tidak pernah terlalu memedulikan kualitas pemimpin yang bertengger di tampuk kekuasaan. Hal yang lebih diutamakan adalah citra dan reputasi politik di mata masyarakat luas. Di sisi lain, pemimpin yang berkuasa harus berjalan seiring dengan kepentingan dan kemauan oligarki serta para cuan. Setiap kebijakan yang dikeluarkan haruslah berkesesuaian dengan kebutuhan orang-orang yang telah "membantu" para penguasa negeri ini tatkala mereka hendak meraih posisi dan jabatan.
Hal tersebut tentu berbanding terbalik dengan sistem perpolitikan Islam yang mengedepankan integritas serta kualitas pemimpin dalam penerapan sistem Islam di seluruh aspek kehidupan. Pemimpin di dalam Islam justru menjadi perpanjangan tangan Allah Swt. dan Rasulullah saw. dalam menjamin terlaksananya hukum-hukum Islam di kehidupan masyarakat dan negara.
Dari sini, konsekuensi logis yang kita dapat ialah para pemimpin mau tidak mau harus memiliki akidah yang kokoh serta kefakihan ilmu yang cukup untuk dapat menjalankan amanahnya sebagai penguasa. Allah Swt. berfirman, “(Ingatlah) ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu dia melaksanakannya dengan sempurna. Dia (Allah) berfirman, “Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia.” Dia (Ibrahim) berkata, “(Aku mohon juga) dari sebagian keturunanku.” Allah berfirman, “(Doamu Aku kabulkan, tetapi) janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim.” (Surah Al-Baqarah: 124)
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar