Anggun Mustanir
#Jakut — Selama ini masyarakat khususnya warga Jakarta Utara sudah cukup merana dengan standar yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS). Bagaimana tidak, warga yang memiliki penghasilan di atas Rp22.000 per harinya diklaim masuk kategori tidak miskin. Faktanya, makin hari harga-harga kebutuhan pokok makin meroket. Apalagi, di ibu kota kita tercinta ini harga hunian semakin tidak masuk akal.
Bagai petir di siang bolong, tiba-tiba pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru yakni desil. Desil merupakan sistem untuk membagi kelompok masyarakat ke dalam 10 tingkatan berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Miris, ternyata banyak warga miskin yang masuk kategori desil 6–10 (masuk golongan mampu). Walhasil, mereka dianggap tidak layak menerima bantuan sosial seperti PKH dan KJP. Padahal kenyataannya, banyak warga yang hidupnya terseok-seok dan kekurangan. Berdasarkan laman Kompas.com, 29/09/2026, BPS Jakarta Utara mencatat setidaknya terdapat 1.052 pengaduan terkait pembaruan data desil yang diajukan warga. Menurut Kepala BPS Kota Jakarta Utara, Teresia Parwati, pengajuan tersebut tersebar hampir merata di seluruh kecamatan dan kelurahan di Jakarta Utara dan hanya sebagian kecil yang sudah diterima.
Parahnya, beredar kabar menyedihkan bahwa menurut halaman Kompas.com, 28/09/2026, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kadarmanto mengatakan bahwa sejumlah lurah di Jakarta Utara dan Jakarta Timur menolak untuk menandatangani surat yang menjadi salah satu syarat bagi warga untuk mengajukan perbaikan data desil. Penolakan tersebut membuat warga yang data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sesunggunya kesulitan mengajukan pembaruan data secara mandiri. Namun, Kadarmanto tidak menjelaskan apa alasan sejumlah lurah menolak memberikan tanda tangan.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, seperti itulah nasib masyarakat yang dipayungi sistem demokrasi buatan manusia. Sedih, kalau sudah begini ke mana warga harus mengadu. Jajaran pemangku kebijakan seperti lurah yang seharusnya menjadi garda terdepan membela dan memperjuangkan nasib warganya seakan lepas tangan. Sudahlah hidup serba kekurangan dan pontang-panting bekerja, warga harus meluangkan waktu dan mengeluarkan energi lebih mengurus berbagai dokumen untuk meyakinkan pemerintah bahwa mereka tidak mampu.
Berdasarkan berbagai sumber, banyak warga yang masuk desil 6–10 akibat data yang salah. Salah satunya di halaman kompas.com, 17/9/2026, yang mewartakan bahwa warga Jakarta Utara berprofesi sebagai ojol terkejut diklaim memiliki aset senilai 1Milyar, sehingga bantuan disetop. Hal itu juga dialami Sri Ningsih (48) asal Cilincing yang didata sebagai warga yang memiliki aset dengan nilai fantastis. Padahal, mereka tidak memiliki tempat tinggal dan hanya menyewa petakan. Sebaliknya, ada fakta beberapa pejabat yang ternyata didata masuk desil 1–4.
Kenyataan tersebut tentunya juga menunjukkan bahwa selama ini pemerintah tidak secara berkala melakukan pemutakhiran data warga. Padahal, keakuratan data sangat diperlukan guna pelayanan prima dan tepat sasaran bagi masyarakat. Miris, kemajuan teknologi dan proyek bernilai besar untuk pengolahan data warga tidak juga membuat Indonesia memiliki bank data yang valid dan komprehensif.
Jakarta Utara merupakan salah satu kota pelabuhan yang besar dan sangat sibuk. Pelabuhan Tanjung Priok mencatat pendapatan dan volume aktivitas yang sangat besar karena berfungsi sebagai gerbang utama serta pusat logistik tersibuk di Indonesia. Sumber pendapatan utamanya adalah penanganan peti kemas ekspor dan impor, bongkar muat barang curah dan konvensional, jasa labuh, pemanduan, serta penundaan kapal, dan layanan pergudangan dan logistik pelabuhan. Belum lagi, ada Ancol sebagai salah satu pusat wisata yang banyak menghasilkan cuan. Jadi, dengan kekayaan yang dimiliki Jakarta Utara tersebut, sangat memprihatinkan kalau ternyata masih banyak warga miskin yang masih jauh dari sejahtera hidup di wilayahnya.
Tentu hidup yang pahit seperti itu tidak akan dialami masyarakat jika aturan hidup yang digunakan bersandar pada Al-Qur'an dan sunah. Aturan Islam mewajibkan pemimpin (khalifah) menjamin kesejahteraan warganya per individu, bukan secara kolektif. Kebutuhan setiap warga mulai sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan kemanan harus terpenuhi dengan baik. Standar yang digunakan adalah syariat, bukan hitung-hitungan manusia. Allah Swt. telah berfirman dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa: 58 yang artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu berlaku adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Rasulullah saw. bersabda yang artinya: "Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum Muslim, lalu ia menutup dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka, maka Allah akan menutup diri-Nya dari pemenuhan kebutuhannya pada hari kiamat." (Hadis Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi)
Lagipula, pemimpin yang lahir dari aturan Islam akan sangat peka dan memiliki empati yang besar. Amirul Mukminin, Umar bin Khattab r.a. sangat takut kalau sekiranya dia berbuat zalim kepada seluruh makhluk hidup ketika menjadi khalifah. Jangankan manusia, keselamatan keledai saja dipikirkan oleh beliau. Oleh karena itu, kiranya perkara desil yang katanya merupakan “kekayaan di atas kertas” tidak akan terjadi apabila para pemimpin dan rakyatnya sadar dan kembali pada aturan Allah Swt. sebagai konsekuensi dari syahadat. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar