Armelia
#Jakpus — Jika saat ini kita ditanya, daerah manakah di Jakarta Pusat yang memiliki NJOP tanah (Nilai Jual Objek Pajak) tertinggi? Maka sudah pasti jawabannya adalah kawasan elite seperti Menteng, Gambir, dan Karet Tengsin dengan harga NJOP nya mencapai Rp141,9 juta/m² hingga Rp150 juta/m² sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2026 tentang NJOP PBB-P2 tahun 2026.
Namun demikian, di balik kemegahan Menteng sebagai salah satu kawasan ter-elite di Jakarta Pusat, terdapat kenyataan sosial yang kontras. Berdasarkan laporan Kompas.com pada 17 September 2026, permukiman padat warga seperti di Jalan Anyer dan Menteng Jaya telah bertumbuh secara berhimpitan di sekitar jalur rel kereta api sejak puluhan tahun lalu. Di wilayah ini, gang-gang sempit kerap berukuran kurang dari satu meter. Rumah-rumah berdiri sangat berdekatan dengan kondisi bangunan yang serba terbatas, minim pencahayaan, serta rentan terhadap risiko kebakaran dan masalah sanitasi.
Keberadaan permukiman padat di tengah kawasan perkotaan yang makmur terjadi akibat beberapa faktor mendasar. Pertama, mekanisme pasar dalam tata ruang. Kapitalisasi lahan perkotaan menjadikan harga tanah di pusat kota melambung tinggi. Akibatnya, masyarakat berpenghasilan rendah terpinggirkan ke celah-celah kawasan yang tidak terencana atau ilegal demi bisa bertahan dekat dengan pusat kegiatan ekonomi.
Kedua, pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Pertambahan jumlah keluarga secara alamiah serta arus urbanisasi tanpa diimbangi penyediaan hunian murah oleh pemerintah memicu kepadatan hunian yang tidak terkontrol.
Ketiga, paradigma pelayanan publik yang lemah. Dalam sistem perekonomian berorientasi pasar, negara kerap bertindak sekadar sebagai regulator atau pengawas ketimbang penjamin (ra'in) langsung atas terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal bagi setiap warga negara. Karena itu, penataan permukiman seharusnya tidak semata-mata menggunakan pendekatan penertiban. Negara perlu memastikan bahwa penataan kawasan disertai solusi hunian yang layak, terjangkau, dan tidak memutus akses masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, dan fasilitas publik.
Dalam konteks ini, permukiman padat di Menteng dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali bagaimana tata kelola ruang perkotaan dijalankan. Negara tidak cukup hadir ketika kawasan telah menjadi kumuh atau ketika konflik ruang telah terjadi. Negara perlu hadir sejak tahap perencanaan, penyediaan lahan, pembangunan hunian, penyediaan infrastruktur dasar, hingga pengawasan pemanfaatan ruang.
Kehadiran negara dalam setiap tahap itu bukan hanya dalam permasalahan administrasi yang mengharus adanya izin-izin tertentu, melainkan adalah masalah perlindungan dan juga pelayanan terhadap warganya, memastikan agar jangan sampai setiap Pembangunan yang ada merugikan dan membawa kemudharatan kepada umat.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata ketiadaan prinsip tanggung jawab negara, tetapi bagaimana prinsip tersebut diwujudkan secara benar dan konsisten dalam tata kelola kawasan perkotaan. Diperlukan sinkronisasi antara kebijakan perumahan, tata ruang, pertanahan, transportasi, sanitasi, dan pembangunan infrastruktur agar seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan dan memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai manusia dengan layak dan baik.
Perspektif Islam
Islam memandang tempat tinggal sebagai bagian dari kebutuhan dasar manusia. Dalam kerangka maqashid al-syari'ah, pemenuhan kebutuhan manusia diarahkan pada terwujudnya kemaslahatan dan perlindungan kehidupan. Perumahan berkaitan dengan perlindungan jiwa (hifzh al-nafs) dan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia.
Dalam konsepsi politik ekonomi Islam, pemenuhan kebutuhan pokok tidak hanya diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap individu dapat memenuhi kebutuhan primernya sesuai ketentuan syariat dan kemampuan masyarakat. Dalam konteks tanah, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi dan pemanfaatannya agar tanah dapat memberikan kemaslahatan bagi rakyat.
Prinsip tersebut memberikan perspektif penting bahwa tata kelola permukiman harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan sekadar pertumbuhan nilai ekonomi tanah. Negara berkewajiban menciptakan kondisi agar masyarakat memperoleh tempat tinggal yang layak, sekaligus memastikan ruang publik dan sumber daya strategis tidak dikelola dengan cara yang mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat.
Rumah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan tempat manusia menjaga kehidupan, membangun keluarga, mendidik generasi, dan memperoleh rasa aman. Karena itu, pemenuhan kebutuhan papan tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada kemampuan individu dan mekanisme pasar.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan kota tidak hanya diukur dari berdirinya gedung-gedung megah dan meningkatnya nilai ekonomi suatu kawasan, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan setiap warga dapat hidup secara layak, aman, sehat, dan bermartabat sesuai dengan standar Islam.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar