Wahyu sebagai Landasan dalam Menyikapi Perilaku Seksual Sesama Jenis



Shazia Alma




#TelaahUtama — Partai Keadilan Sejahtera menerima naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan LGBTQ dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagaimana diberitakan detikNews pada 8 Oktober 2026. PKS menyatakan akan mendorong pembahasannya melalui Badan Legislasi DPR. Perkembangan ini membuka ruang untuk menegaskan pentingnya menjadikan wahyu sebagai landasan dalam pembahasan RUU Pencegahan LGBTQ. Dalam perspektif Islam, aturan yang mengatur kehidupan manusia semestinya merujuk pada ketentuan Allah Swt. sebagai Pencipta manusia. Dengan menjadikan Al-Qur’an dan sunah sebagai rujukan, pembahasan aturan tidak semata-mata didasarkan pada pandangan manusia, tetapi diarahkan agar selaras dengan hukum Allah dan tuntunan syariat-Nya.

Dalam Islam, ukuran benar dan salah tidak ditentukan semata-mata oleh keinginan manusia, kebiasaan masyarakat, ataupun perubahan pandangan zaman. Standarnya merujuk pada ketetapan Allah Swt. yang disampaikan melalui Al-Qur’an dan dijelaskan melalui sunah Rasulullah saw. Dalam Surah An-Nisa’: 59, Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk menaati Allah dan Rasul serta mengembalikan perselisihan kepada keduanya. Ayat ini menegaskan bahwa wahyu menjadi rujukan dalam menyikapi persoalan kehidupan, termasuk dalam memahami ketentuan halal dan haram.

Landasan tersebut berkaitan erat dengan akidah Islam. Keimanan tidak hanya berarti mengakui keberadaan Allah, tetapi juga meyakini bahwa Dia adalah Pencipta sekaligus Zat yang menetapkan tuntunan bagi kehidupan manusia. Seorang muslim meyakini bahwa ketentuan Allah mengandung hikmah, sekalipun tidak seluruhnya dapat dipahami oleh manusia. Karena itu, ketentuan syariat menjadi tolok ukur dalam menilai pandangan dan tindakan, bukan semata-mata mengikuti keinginan pribadi atau perubahan zaman.

Dalam persoalan hubungan seksual sesama jenis, salah satu landasan yang dirujuk ulama ialah kisah kaum Nabi Lut dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-A’raf: 80–81, Nabi Lut mengecam perbuatan kaumnya yang mendatangi laki-laki dengan syahwat, bukan perempuan. Ayat ini menjadi salah satu dasar penting dalam pandangan Islam mengenai larangan hubungan seksual sesama jenis. Dengan demikian, pandangan normatif Islam terhadap perbuatan tersebut bertumpu pada dalil agama.

Pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dapat digunakan untuk menjelaskan bahwa persoalan perilaku manusia perlu dipahami dalam kerangka aturan kehidupan yang bersumber dari syariat. Dalam An-Niẓām al-Ijtimā‘ī fī al-Islām, ia membahas pengaturan hubungan sosial berdasarkan hukum syarak. Kerangka tersebut membantu melihat bahwa pembahasan mengenai perilaku seksual dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan penilaian moral individu, tetapi juga dengan aturan yang mengatur kehidupan masyarakat.

Dalam kerangka Daulah Islam, penjagaan kehidupan masyarakat dapat dipahami melalui tiga pilar yang saling melengkapi: individu yang bertakwa, kontrol sosial oleh masyarakat, dan penerapan aturan oleh negara. Ketakwaan mendorong individu menaati ketentuan Allah atas kesadaran sendiri. Masyarakat berperan melalui dakwah, nasihat, serta amar makruf nahi mungkar. Adapun negara menjalankan kewenangannya dalam menerapkan hukum dan menegakkan sanksi sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, penjagaan masyarakat tidak hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga melalui pembentukan individu dan lingkungan yang mendorong ketaatan.

Upaya pencegahan bertumpu pada pembentukan akidah, pendidikan akhlak, dan penguatan keluarga. Dalam Surah At-Tahrim ayat 6, Allah Swt. memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka. Ayat ini menjadi landasan tanggung jawab keluarga dalam memberikan pendidikan agama dan teladan. Sementara itu, Surah Ali ‘Imran ayat 104 memerintahkan adanya golongan yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah kemungkaran. Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan tidak hanya berupa larangan, tetapi juga mencakup pendidikan, nasihat, keteladanan, dan kepedulian masyarakat.

Adapun sanksi merupakan bagian dari penegakan hukum yang menjadi kewenangan penguasa, bukan hak individu atau kelompok masyarakat untuk bertindak sendiri. Penerapannya harus didasarkan pada ketentuan syariat, pembuktian, dan proses hukum yang semestinya. Karena itu, pembahasan mengenai konsekuensi hukum suatu perbuatan perlu merujuk pada dalil serta pendapat fikih yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum memiliki fungsi yang saling melengkapi. Ketakwaan membangun kesadaran individu, kontrol sosial menumbuhkan kepedulian masyarakat, sedangkan negara menjalankan kewenangannya dalam menerapkan hukum sesuai ketentuan syariat. Dalam kerangka Daulah Islam, ketiganya menjadi bagian dari upaya menjaga kehidupan masyarakat berdasarkan aturan Allah.

Bagi seorang muslim, menjadikan wahyu sebagai landasan tertinggi berarti menjadikan ketentuan Allah dan Rasul-Nya sebagai rujukan dalam menilai serta menjalani kehidupan. Penerapannya menuntut ilmu, kebijaksanaan, keadilan, dan adab. Dengan demikian, ketaatan terhadap syariat tidak hanya tercermin dalam sikap individu, tetapi juga dalam kepedulian masyarakat dan penerapan aturan oleh negara sesuai kewenangannya. Wallahualam bissawab.

Komentar