APBD Dipangkas, Utang Jadi Solusi, Pembangunan untuk Kepentingan Siapa?



Siti Rima Sarinah




#Bogor — Kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan efisiensi anggaran sangat berdampak pada pemasukan anggaran untuk daerah. Diawali dengan keluarnya Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, yang menargetkan efisiensi nasional sebesar Rp 306,6 triliun. Salah satu pos yang dipangkas adalah Transfer Dana ke Daerah (TKD), sehingga TKD nasional anjlok secara drastis. Pada tahun 2025, TKD secara nasional sebesar Rp919,9 triliun, sedangkan di RAPBN 2026 TKD turun menjadi Rp649-693 triliun. Artinya ada pemangkasan TKD secara nasional sekitar Rp226 triliun. 

Pemangkasan TKD dialami oleh seluruh daerah di Indonesia, tak terkecuali Kota Bogor. Dampak dari pemangkasan ini, Pemkot Bogor mencari alternatif pembiayaan lain agar tidak sepenuhnya bergantung pada APBD. Di antaranya dengan mengoptimalkan berbagai skema pembiayaan alternatif mulai dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), investasi swasta, kontribusi pengembang, hingga menjajaki pinjaman daerah sejumlah ratusan miliar rupiah. 

Strategi tersebut disiapkan Pemkot Bogor setelah dana transfer daerah untuk Kota Bogor mengalami pemangkasan sekitar Rp300 miliar sejak tahun lalu. Untuk pembangunan tahun depan, Pemkot Bogor ingin makin memperluas pembiayaan non-APBD agar proyek-proyek yang telah direncanakan tetap dapat direalisasikan di tengah keterbatasan anggaran. (radarbogor, 16/10/2026)

Upaya Pemkot Bogor mencari sumber pembiayaan alternatif untuk proyek pembangunan terlihat sangat kreatif dan mungkin dapat menyelesaikan satu masalah. Tetapi keikutsertaan CSR, investasi swasta, dan utang dalam pembiayaan proyek pembangunan, pastinya memiliki kosekuensi masing-masing yang sangat berbahaya. Tatkala pembangunan dibiayai dari utang yang berbunga, entah sampai kapan utang tersebut akan selesai karena cicilan dan bunganya yang makin membengkak. Pada akhirnya, pemkot tidak akan mampu keluar dari jeratan utang.

Adapun CSR dan investasi swasta menyimpan kosekuensi dan bahaya yang lainnya. Pemkot akan tunduk pada keinginan pihak swasta sebagai kompensasi “balas budi”. Sehingga bisa dipastikan pihak swastalah yang mengambil alih proyek-proyek pembangunan yang bisa jadi jauh dari kata melayani rakyat, tetapi untuk memuluskan kepentingan pihak swasta. Hal ini bisa terlihat setidaknya dari 3 proyek berikut. Pertama, proyek pembangunan Overarm Ciawi 2. Proyek akses sambungan Keluar Tol Bocimi di Ciawi ini murni memanfaatkan dana CSR dari Sinarmas Group sebesar hampir Rp120 miliar.

Kedua, proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Pembangunan dua unit pembangkit listrik tenaga sampah di Galuga dan Kayumanis dengan kapasitas masing-masing 1.500 ton per hari. Proyek senilai kurang lebih Rp2 triliun per lokasi ini didukung investasi swasta, sedangkan APBD hanya dialokasikan untuk pembebasan lahan (land clearing) dan akses jalan.

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3). Pemkot Bogor tengah menjajaki pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), lembaga pembiayaan infrastruktur di bawah Kementerian Keuangan. Nilai pembiayaan yang dijajaki mencapai Rp400 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung kelanjutan pembangunan R3 dari Ciliwung hingga Wangun, termasuk pembangunan jembatan. (Rasioo.id, 15/10/2026)

Skema pembiayaan alternatif hanyalah sebuah ilusi dan jebakan bagi pemerintah untuk mengubah arah tujuan pembangunan menjadi “peluang bisnis”. Sebab, CSR bukanlah amal sosial yang diberikan secara cuma-cuma, melainkan sebagai alat tawar-menawar kepentingan perusahaan dengan adanya branding permintaan konsesi lokasi dan lahan serta kemudahan izin. Akhirnya, pemerintah yang membutuhkan uang, terpaksa memberikan balas jasa dan enggan menolak keinginan korporat. 

Adapun dengan mekanisme investasi swasta, sebagai kompensasi dari pembiayaan, pemkot justru menjadi pelayan investor yang tidak mau rugi. Mereka minta jaminan pengelolaan sumber daya hingga proyek jalan tol diberikan secara sukarela kepada mereka. Hasilnya, infrastruktur memang bisa dibangun tepat waktu, tapi rakyat harus membayar mahal untuk menikmatinya. Inilah jebakan paling membahayakan yang tanpa disadari akan hadir dibalik strategi skema pembiayaan alternatif yang digagas oleh pemkot. 

Semua ini makin menihilkan peran pemerintah sebagai pengurus urusan rakyat yang memfasilitas hajat hidup rakyat. Pengelolaan oleh swasta baik melalui mekanisme dana CSR maupun investasi, telah mengubah jaminan tersedianya fasilitas umum menjadi sumber cuan bagi swasta. 

Seperti inilah wajah asli sistem kapitalisme dalam mengurus rakyatnya. Ideologi kapitalisme memosisikan pemerintah hanya sebagai regulator miskin yang harus mengemis pada swasta. Tanpa disadari, inilah yang membuat negara kehilangan kekuasaan dan kedaulatannya, sebagai kompensasi dari strategi skema pembiayaan alternatif yang dicanangkan dengan kata-kata manis atas nama investasi, pembangunan, dll.

Tidak dimungkiri, sistem kapitalisme menjadikan negara bergantung pada utang dan investasi sebagai penopang pembiayaan proyek-proyek pembangunan. Padahal, negeri ini kaya akan sumber daya alam yang jika dikelola dengan syariat Islam,  maka negara tidak akan kesulitan keuangan untuk membangun proyek-proyek demi kepentingan rakyat. 

Dalam pandangan Islam, infarstruktur seperti jalan, jembatan, fasilitas umum seperti pasar dan terminal, dan lain sebagainya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Semua lapisan masyarakat berhak menikmati fasilitas umum tersebut tanpa harus mengeluarkan biaya seperser pun. 

Utang, investasi, dan CSR, tidak akan pernah menjadi pilihan negara berideologi Islam untuk mengatasi kekurangan anggaran pembangunan. Sebab, Islam menetapkan posisi negara yang mandiri dan independen serta terbebas dari intervensi pihak mana pun yang hanya ingin mencari peluang untuk menguasai sumber daya milik umat.

Pengelolaan sumber daya alam dan pos-pos pemasukan negara lainnya akan mampu memenuhi kebutuhan anggaran yang dibutuhkan. Sehingga rakyat akan merasakan kesejahteraan dan kemakmuran dalam pengurusan negara yang berlandaskan syariat Islam. 

Hanya negara Khilafah yang mampu mewujudkannya. Dengan menerapkan syariat kafah untuk menjaga dan melindungi hak-hak rakyat, serta memastikan penguasa menunaikan amanahnya secara sempurna. Wallahualam.

Komentar