Titin Kartini
#Bogor — Disaat situasi ekonomi masyarakat terpuruk dalam kesulitan, ada kabar menyesakkan dari Pemerintah Kota Bogor yang berencana meningkatkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) mulai 2027. Besaran bantuan yang semula Rp6.000 per suara akan dinaikan menjadi Rp10.000 per suara, khusus bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bogor. Dengan adanya kenaikan nilai bantuan pada 2027, kebutuhan anggaran secara keseluruhan diperkirakan meningkat dari Rp3,6 miliar menjadi sekitar Rp5 miliar. Peningkatan Banparpol ini, diharapkan dapat menunjang pelaksanaan fungsi partai politik, terutama dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. (radarbogor.jawapos.com, 11 September 2026)
Pertanyaannya, benarkah selama ini parpol sudah memberikan edukasi politik pada masyarakat? Karena fakta di lapangan, parpol sangat jarang memberikan edukasi politik di tengah-tengah masyarakat. Kehadiran parpol sangat dirasakan hanya pada masa kampanye tiba dengan tujuan meraup suara masyarakat. Nyatanya, parpol hadir di tengah-tengah masyarakat hanya untuk menebar simpati, bukan edukasi. Maka dengan meningkatkan Banparpol, akankah menjamin parpol hadir memberikan edukasi politik kepada masyarakat? Padahal yang sudah jelas memberikan edukasi kepada masyarakat adalah para guru ngaji, guru honorer, ustaz dan ustazah, dan lain-lain, yang gajinya sangat tidak layak.
Kebijakan ini akan menjadi ajang aji mumpung bagi pemerintah—yang merupakan bagian dari parpol—untuk menaikan bantuan keuangan kelompok mereka sendiri. Dan pada akhirnya, rakyat pun tidak akan mendapatkan apa-apa. Begitulah konsep parpol dalam sistem demokrasi kapitalisme, hanya mementingkan kepentingan golongannya saja, bukan hadir demi kepentingan rakyat. Karena dalam sistem demokrasi kapitalisme, segala sesuatunya harus menguntungkan segelintir orang, walaupun rakyat terzalimi.
Berbeda halnya dengan kehadiran parpol dalam sistem Islam. Parpol Islam tegak atas dasar perintah Allah Swt. yang tercantum dalam Firman-Nya, "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (Surah Ali Imran: 104)
Merujuk pada ayat tersebut, tampak jelas bahwa keberadaan sebuah partai dalam Islam itu wajib adanya. Perintah untuk mendirikan partai politik (kutlah siyasi) merupakan perintah yang tegas, dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga agar keberlangsungan Daulah Khilafah senantiasa tegak berdasarkan syariat Islam. Tugas utamanya yaitu menyeru kepada al-khair (Islam), mengajak berbuat makruf, dan mencegah dari perbuatan yang mungkar. Dalam hal ini fungsi dari parpol dalam sistem Islam adalah untuk memberikan masukan dan mengingatkan penguasa ketika kebijakan yang mereka terapkan tidak sesuai syariat.
Parpol hadir untuk senantiasa mengingatkan penguasa agar berbuat makruf, artinya kebijakan yang diambil dan diterapkan semata-mata untuk kemaslahatan rakyat sesuai pandangan syariat. Parpol juga mencegah agar penguasa tidak berbuat kemungkaran, tidak zalim pada rakyatnya. Karena sebaik apa pun manusia dalam memimpin sebuah negara, pastinya mempunyai peluang melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam mengambil kebijakan, karena manusia adalah makhluk yang lemah dan terbatas. Maka Allah Swt. lebih tahu akan kelemahan ini, sehingga Allah Swt. memerintahkan adanya segolongan umat, yakni partai politik (kutlah siyasi) dengan tupoksi sebagaimana yang Allah amanahkan pada mereka.
Parpol pun hadir di tengah-tengah umat untuk mencerdaskan umat sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Islam, baik terkait akidah maupun syariat. Sehingga umat menyadari apakah kehidupan yang dijalani saat ini berada dalam keberkahan atau sebaliknya justru mengundang azab karena kemaksiatan yang merajalela. Kehadiran parpol di tengah-tengah rakyat bukan untuk mengeruk keuntungan ataupun memperbanyak suara demi mengincar jabatan dalam kursi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Parpol hadir untuk menyuarakan kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongannya. Di sinilah urgensi keberadaan parpol berlandaskan Al-Qur'an Surah Ali-Imran: 104 di atas. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar