Rini Mumtazs
#Jakbar — Tim gabungan Polda Metro Jaya kembali menggerebek kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima pria dan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, senjata tajam, serta kamera pengawas (CCTV).
Kampung Ambon (Komplek Permata di Cengkareng, Jakarta Barat) sendiri terkenal luas sebagai salah satu sarang peredaran narkoba terbesar dan paling rawan di Jakarta. Wilayah ini sering menjadi sorotan aparat penegak hukum dan kerap digerebek oleh pihak kepolisian serta BNN, termasuk penertiban dan pembongkaran lapak liar yang baru terjadi pada Oktober 2026.
Perkembangan teknologi dan media sosial menjadikan pemasaran digital sebagai alat untuk bertransaksi dan mendistribusikan narkoba secara sembunyi-sembunyi. Menjadikan akses untuk mendapatkan zat terlarang ini menjadi lebih cepat dan sulit terdeteksi oleh masyarakat awam.
Dalam sistem kapitalisme, negara diposisikan sebagai entitas yang memiliki peran terbatas (intervensi minimal), dengan fungsi utama sebagai fasilitator, pelindung hak milik pribadi, dan penjaga aturan main agar pasar bebas dapat berjalan lancar. Seperti teori murni (gagasan Adam Smith), negara sebaiknya tidak ikut campur dalam penentuan harga, produksi, atau distribusi barang, karena mekanisme pasar (permintaan dan penawaran) dianggap mampu mengatur dirinya sendiri secara efisien.
Hal ini jelas bertentangan dengan fungsi utama negara, yang seharusnya menjadi pengawas dan pengontrol apa saja yang memungkinkan dapat merusak generasi dan bangsa. Artinya, negara tidak bisa dan tidak boleh hanya sebagai fasilitator saja. Negara harus menjadi institusi yang menjamin terciptanya keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir orang saja.
Lebih dari itu, otoritas tertinggi dalam pengelolaan informasi dan teknologi di suatu negara, biasanya juga dipegang oleh aparatur negara itu sendiri. Sehingga, seharusnya negara bisa berperan sebagai controller utama. Sayangnya, sistem kapitalisme tidak mendukung untuk pelaksanaan itu semua sebab bertentangan dengan konsep dasarnya. Sehingga akan sangat sulit menyelesaikan permasalahan ini sampai ke akarnya.
Sementara faktor ekonomi yang makin sulit, bisnis ini menawarkan keuntungan yang tidak sedikit. Banyak masyarakat yang akhirnya tergiur menjalankan bisnis ini, mulai dari rakyat biasa hingga aparatur negara. Menjadikan permasalahan ini seperti lingkaran setan yang tidak ada ujung solusinya.
Dalam pandangan Islam, negara merupakan institusi yang berperan sebagai sarana terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Negara wajib menjamin terciptanya kesejahteraan secara menyeluruh, tanpa memandang perbedaan suku, daerah, ataupun tingkat ekonomi. Negara wajib menjamin sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan serta pendidikan setiap warganya tanpa terkecuali. Sehingga, apabila muncul permasalahan di kalangan masyarakat, maka negara wajib memberikan solusi tuntas atas permasalahan tersebut.
Dalam Khilafah, pemberantasan narkotika dilakukan secara menyeluruh dan sistematis, bukan sekadar menghukum pecandu dan pengedarnya saja. Hukum Islam menetapkan para pelaku ini dikenai hukuman ta’zir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh khalifah sesuai tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Namun, penegakan hukum semata tidak cukup tanpa disertai struktur sistem yang mendukung penerapan syariat secara menyeluruh. Khilafah membangun sistem hukum Islam yang utuh, mulai dari penerapan syariat dalam seluruh aspek kehidupan termasuk ekonomi, sosial, dan media, agar tidak ada celah bagi praktek kejahatan. Selain itu, negara juga akan membentuk aparat penegak hukum khusus yang memahami syariat Islam. Sehingga, penanganan kasus-kasus seperti narkotika tidak hanya bersifat administratif tetapi berbasis pada ketentuan syar’i.
Lebih jauh, khalifah tidak hanya fokus pada aspek hukum tetapi juga membangun kesadaran masyarakat melalui pembudayaan amar makruf nahi mungkar. Masyarakat didorong untuk saling menasehati dan mencegah kemungkaran, sehingga kontrol sosial akan terbentuk secara alami.
Media, pendidikan, dan lingkungan publik diarahkan agar membentuk pola pikir dan pola sikap islami yang menjadikan penggunaan dan peredaran narkoba, tidak hanya ilegal, tetapi juga dipandang tercela oleh masyarakat secara umum. Dengan pendekatan yang menyeluruh inilah, pemakaian serta peredaran narkoba akan mampu diberantas sampai ke akarnya. Bukan hanya ditindak secara hukum tetapi juga dicegah dari peluang munculnya di tengah masyarakat.
Sistem Islam juga akan menyelesaikan akar penyebab permasalahan ini seperti, kemiskinan, hedonism yang berasal dari budaya Barat. Islam membasmi ini melalui dakwah fikriah, pendidikan Islam yang membentuk kepribadian bertakwa, serta kontrol budaya masyarakat berbasis amar makruf nahi mungkar.
Negara juga menjamin kebutuhan pokok rakyat dengan menerapkan sistem ekonomi Islam yang adil. Sehingga dorongan untuk menggunakan narkotika karena himpitan hidup bisa dicegah. Allah Swt. berfirman, “Dan Kami tidak mengutus Engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (Surah Al–Anbiya: 107)
Alhasil, dengan penerapan Islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah, kejahatan bisa dicegah dari akarnya, bukan hanya ditindak setelah terjadinya.

Komentar
Posting Komentar